NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Tokoh pemuda Meepago, Musa Boma menanyakan sejauh mana negara dan Panglima Tentara Nasional Indonesia ( TNI) melakukan penanganan atas kasus pelanggaran HAM di Puncak Jaya, dimana seorang warga sipil disiksa dalam drum dalam keadaan tangan terikat oleh TNI yang bertugas di Batalyon Raider Infanteri 300 Brawijaya.
“Penyiksaan ini sungguh kejam, merusak naluri keadilan dan martabat manusia. Maka pelakunya harus ditindak tegas.” tulis Boma melalui pesan elektronik kepada media ini, 26 April 2024.
Baca Juga: SKPKC Fransikan Papua Sponsori Kegiatan Kelas Menulis OMK di Dogiyai
Menurutnya, perlakuan ini tidak manusiawi dan merendahkan martabat apalagi sampai menghilangkan nyawa manusia yang punya hak hidup seutuhnya. Tak bisa kita sembunyi bersama bahwa ini ada unsur rasisme yang kuat juga.
“Saya mendesak kepada komisi Hak Asasi Manusia dan tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan dan imprasial dan menyeluruh.”
Baca Juga: TPNPB Tembak Mati Danramil 1703-04/Aradide
Maka ia menegaskan, harus ada refleksi tajam atas penempatan pasukan keamanan di Papua selama ini, yang telah menimbulkan jatuhnya korban baik Orang Papua maupun pihak Aparat keamanan sendiri.
“Kasus penembakan dan penyiksaan bukan itu saja, melainkan juga pada 8 April 2024 di Intan Jaya kedua anak sekolah ditembak oleh TNI atas nama Nepina Duwitau 6 Tahun kondisi koma dan Nardo Duwitau 12 tahun keduanya anak sekolah meninggal dunia.”
Baca Juga: Dua Minggu Hujan Deras Hantam Rumah dan Kebun Milik Warga di Paniai, Bantuan Belum juga Turun!
Ia menyesalkan tindakan brutal ini karena kedua anak tersebut adalah bukan anggota TPNPB, tapi murni anak sekolah yang ditembak.
“Ini murni ditembak okeh TNI, sehingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Negara sudah melanggar Undang -Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia yang bersifat universal dan langgen.”
Baca Juga: AWP Sesalkan Tindakan Polisi Terhadap 4 Jurnalis Papua di Nabire
Lanjutnya, juga sebagaimana termuat dalam konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahan 1977 tentang hukum humaniter Internasional kebiasaan dan instrumen-instrumen dalam Hukum itu, sehingga dalam standar perang hukum Humaniter internasional itu.
Baca Juga: Dibalik Terali Penjara Tua
“Negara dan institusi TNI sudah melanggar aturan itu terutama dengan terjadinya kasus penyiksaan di Puncak Jaya dan penembakan dua anak di Intan Jaya.”
Comments 5