NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Kabar memilukan kembali menghantui wilayah konflik di Tanah Papua. Sebanyak 12 oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Pos Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, diduga melakukan tindakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga. Insiden ini menjadi tambahan pada daftar dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan aparat keamanan di wilayah tersebut.
Korban Diidentifikasi, Peristiwa Terjadi 13 Januari
Dikutip dari Suara Papua, korban adalah Ibu HW (48 tahun), warga Kampung Meningimte, Distrik Beoga Timur. Berdasarkan informasi dari masyarakat lokal dan aktivis kemanusiaan, peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WP di sekitar Kali Dinimun.
Kronologi yang disusun oleh Human Rights Defender (HRD) menyatakan bahwa Ibu HW sedang dalam perjalanan pulang ke rumah setelah membeli sembako untuk anak-anak dan keluarganya dari Kampung Milawak, pusat Distrik Beoga. Saat berada di sekitar Kali Dinimun, ia dihadang oleh oknum TNI yang dikabarkan tengah melakukan operasi.
Korban diduga ditahan secara paksa setelah dihadapkan dengan senjata api. Tindakan pemerkosaan dilakukan secara bergantian, sementara sebagian pelaku tetap mengancam dengan senjata agar korban tidak berteriak atau melawan.
Saksi Terhadang, Korban Diberi Perawatan Tradisional
Seorang saksi mata yang berada tidak jauh dari lokasi mengaku melihat peristiwa tersebut namun tidak dapat memberikan bantuan karena dihalangi penjagaan ketat dan ancaman senjata. Setelah pelaku pergi melanjutkan operasi, saksi mendapati Ibu HW dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Karena akses layanan kesehatan di Distrik Beoga masih sangat minim, korban kemudian dibawa pulang dan mendapatkan perawatan medis secara tradisional dari keluarga.
HRD: Ini Bagian dari Pola Pelanggaran Serius
HRD menyatakan bahwa kasus ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola pelanggaran HAM yang terus berulang di Papua, mencakup penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Pihak HRD mengeluarkan desakan keras kepada Presiden Prabowo Subianto dan mengajak Dewan HAM PBB untuk terlibat. Beberapa tuntutan utama yang diajukan:
1. Laksanakan penyelidikan independen dan transparan atas dugaan pelanggaran HAM.
2. Tarik pasukan militer dari pemukiman warga sipil di seluruh Papua.
3. Kembalikan fungsi fasilitas sipil yang digunakan sebagai markas militer.
4. Gelar dialog damai yang dimediasi pihak ketiga netral antara pemerintah Indonesia dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Kodam XVII/Cenderawasih Mempertanyakan Asal Informasi
Dalam tanggapan awalnya, Kepala Penerangan (Kapendam) Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mempertanyakan asal informasi mengenai dugaan keterlibatan anggotanya. Pihak militer belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait langkah investigasi yang akan dilakukan.[*]