NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM –Penembakan yang kembali terjadi di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, pada awal Agustus 2025 menambah daftar panjang korban kekerasan bersenjata di Dogiyai. Kali ini, tiga anak menjadi korban. Dua di antaranya, Martinus Tebai (14) meninggal dunia, dan Yuvesius Degei (14) mengalami luka tembak di bahu dengan peluru menembus dari depan ke belakang. Sementara korban ketiga, Edion Tebai (14), juga mengalami luka tembak.
Peristiwa ini melibatkan oknum aparat keamanan yang menggunakan senjata api secara tidak sah terhadap warga sipil.
Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobai, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan senjata api, terhadap pelakunya yakni oknum aparat.
Ia menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang telah mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan senjata api.
“Undang-undang ini dibuat untuk menjamin keselamatan masyarakat dan menegakkan asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Maka, jika pelakunya adalah oknum aparat keamanan, ketentuan hukum yang sama wajib diberlakukan,” kata Gobai dalam keterangan tertulis yang diterima jelatanewspapua.com, Rabu (13/08).
Gobai mengungkapkan, kasus penyalahgunaan senjata api oleh aparat di Dogiyai bukan kali pertama terjadi. Menurut YLBHI, berbagai insiden serupa telah menewaskan dan melukai warga sipil, namun tidak pernah ada satu pun aparat yang diproses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kondisi ini melahirkan fakta impunitas, di mana pelaku pelanggaran tidak pernah dihukum. Impunitas ini berbahaya karena memberi ruang dan peluang bagi terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik impunitas tersebut bukan hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin dalam instrumen internasional.
“Selama impunitas dibiarkan, mama-mama Papua akan terus menangis karena anak-anak mereka tertembak senjata api. Setiap nyawa yang hilang adalah luka bagi kemanusiaan,” ujar Gobai.
YLBHI mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk segera mencari langkah konkret memutus rantai kekerasan ini.
Menurutnya, upaya tersebut harus mencakup penegakan hukum yang setara, pemantauan independen terhadap penggunaan senjata api oleh aparat, serta pemulihan bagi keluarga korban.
“Dogiyai tidak boleh terus menjadi ladang darah. Negara harus hadir melindungi warganya, bukan membiarkan mereka menjadi korban,” tandasnya.
Peristiwa penembakan ini menambah daftar tragedi di Dogiyai yang selama beberapa tahun terakhir kerap dilanda kekerasan aparat terhadap warga sipil.