ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
JELATA NEWS PAPUA
JELATA NEWS PAPUA
  • Home
  • Ragam

    Anak Muda Papua dan Trend Zaman: Merenungkan “Banalitas Kejahatan” Menurut Hannah Arendt

    DPD KNPI Paniai Gelar Rakerda, Dorong Kolaborasi dan Sinkronisasi Program Pemuda

    MRP Provinsi Papua Tengah Gelar KKR Seruan Damai di Kabupaten Paniai, Papua Tengah

    Tim Pencaker Kode R Papua Tengah Desak Pemerintah Prioritaskan CASN OAP

    KORMI Mimika Sukses Gelar Gar Free Day, Warga Antusias Nikmati Olahraga & Hiburan 

    Ikuti HAN 2025 di Nabire, Ini Pesan Ny. Tri Tito Karnavian

    Tutup Raker dan Musorprov KONI Papua Tengah, Gubernur: Kami Siap Bekap Ketua Terpilih

    Pemda Kabupaten Paniai Resmi Launching Festival Danau Paniai

    Segera Hentikan Operasi Tambang Emas Ilegal di Kampung Mogodagi

  • Berita
    • All
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok

    Senator Papua Pegunungan Desak Pemerintah Tarik TNI Nonorganik dari Wilayah Konflik

    Komunitas Literasi Dogiyai Dorong Literasi Siswa SD, Sebut Orang Papua Bukan Bodoh

    3 Distrik di Dogiyai Gelar Musrenbang Kampung Serentak Sebagai Tindak Lanjut RKPD 2027

    Distrik Kamuu Selatan Usulkan 7 Program Prioritas Pembangunan Lewat Musrenbang

    Distrik Kamuu Gelar Musrenbang, Hadirkan Aspirasi Seluruh Elemen Masyarakat

    KNPB Wilayah Dogiyai Melantik Pengurus Sektor Pugayamo, Ajak Siap Sambut MSN untuk Papua Merdeka

    Gereja GKI Tanah Papua Diminta Hadir Bersama Umat yang Ditindas dan Tanahnya Dirampas

    Momentum HPN 2026, Wanggai: Tanpa Pers, Pemerintah Tak Bisa Hadir!

    Bupati Intan Jaya Tegaskan Profesi Wartawan Tak Boleh Ditutupi

  • Artikel Opini
    • All
    • Startup

    Banjir  di Aceh dan Sumatera adalah Bencana Kemanusiaan

    Menantikan Kristus di Tanah Papua

    Anak Muda Papua Dapat Bantai Dalam Trend Zaman: Menurut Hannah Arendt “Banalitas Kejahatan”

    Kapiraya Kritis! Rumah Dibakar, Warga Tewas, Aktivis HAM Ketuk Pintu Pemerintah

    Kapitalisasi Dunia Kesehatan: Pintu Masuk Pelanggaran HAM Berat di Papua

    Ketika Hukum Menjanjikan, Tapi Realitas Mengingkari: Otsus Papua di Antara Teks dan Hidup Sehari-hari

    Victor Yeimo: Evaluasi Kritis 63 tahun UNCEN: Pengetahuan, Kekuasaan, dan Penjajahan

    Rambut Putih, Cahaya Tak Padam: Kesaksian Elias tentang Pastor Nato Gobay

    Sagu: Sumber Kehidupan dan Identitas Budaya Masyarakat Sentani

  • Hukum HAM
    • All
    • Kriminal

    Senator Papua Pegunungan Desak Pemerintah Tarik TNI Nonorganik dari Wilayah Konflik

    12 Oknum TNI Diduga Lakukan Pemerkosaan di Papua Tengah, HRD Minta Penyelidikan Independen

    Kapolres Merauke diminta bebaskan 11 Kaum Awam Katolik Papua yang ditangkap di halaman Gereja Katedral

    Koalisi HAM Papua Larang Danyonif TP 817/Aoba Intervensi Konflik Tanah Adat Kwipalo di Merauke

    FBRY-KJ Desak Tarik 600 Personel Militer Tambahan dari Yahukimo

    Mahasiswa Papua Pegunungan di Jayapura Serukan Perdamaian atas Konflik Lani–Yali di Jayawijaya

    Jurnalis Papua Diimbau Perkuat Investigasi dan Independensi Hadapi Regulasi Baru

    TPNPB Klaim Bertanggung Jawab atas Penikaman di Dekai, Nilai Kunjungan Wapres Gibran Hanya Pencitraan

    KNPB Konsulat Makassar Tegaskan: Kami bukan Separatis

  • Kesehatan

    HIV/AIDS di Papua Tengah Masih Serius dan Endemi, Kesenjangan Pengobatan Jadi Tantangan Utama

    Kepala Puskesmas Aradide berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Paniai, siap layani peserta MUSPASME ke VIII  Komopa

    Kabupaten Dogiyai Raih Penghargaan UHC Kategori Utama untuk Ketiga Kalinya

    33 Tenaga Medis dari Kemenkes Tiba di Dogiyai, Siap Layani Masyarakat di 15 Puskesmas

    Kawal Fesmed 2026, Dinkes Papua Tengah Siagakan Tim Medis dan Ambulans

    Kepala Bidang P2P Dinkes Paniai: Empat Warga Baya Biru Dinyatakan Positif HIV/AIDS

    KPA Paniai Gencarkan Sosialisasi Pencegahan HIV/AIDS di Gereja Kingmi Koordinator Paniai Awepaida

    KPA Paniai Gencarkan Sosialisasi Pencegahan HIV/AIDS, di Jemaat Bahtera Dinubutu

    Dinas Kesehatan Paniai Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Massal di Distrik Bayabiru

  • Lingkungan

    Hentikan Pekerja PT. Jhonli Group di Merauke, Pemilik Hak Ulayat Tancapkan Salib

    Tani Merdeka Papua Tengah Gelar Panen Jagung lahan seluas 100 x 60 meter di Makimi Nabire

    Lewat keputusan bersama, kampung Epouto Paniai tegakkan Aturan Adat dan Ketertiban Sosial

    BP3 OKP dan BPP Papua Tengah Apresiasi Panen Jagung Tani Merdeka di Nabire

    Ketua DPW Tani Merdeka Papua Tengah Apresiasi Pemprov Buka Ruang Tani Merdeka

    Aksi Nyata Pemuda dan DLH, Ubah Wajah Dogiyai Jadi Lebih Asri dan Hijau

    GPPMMA Aikai Gelar Aksi Bersihkan Sampah di Pelabuhan Aikai dan sekitarnya 

    Anggota DPR Papua Tengah Mendesak Pemerintah dan Aparat Hentikan Konflik di Timika

    Bupati Paniai Imbau Pelaku Usaha Tak Naikkan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru

  • Pendidikan

    Komunitas Literasi Dogiyai Dorong Literasi Siswa SD, Sebut Orang Papua Bukan Bodoh

    MUSPASMEE VIII : STK Touye Paapaa tegaskan Pendidikan penentu masa depan generasi muda Papua

    IPPMMA WUBWE Nabire Gelar Musyawarah Besar Ke-VII, Anastasia Agapa Jadi Ketua Baru

    BEM USTJ Periode 2026-2027 Dilantik, Targetkan Pemimpinan Inklusif untuk Mahasiswa dan Papua

    STT Yusuf Makai Nabire Yudisiumkan 15 Sarjana Angkatan Ke-4, Wisuda 3 Februari

    Pelajar Nabire Didorong Jadi Produsen Konten Positif di Festival Media Papua 2026

    Festival Media Se-Tanah Papua 2026 Resmi Digelar di Papua Tengah

    Bupati Kab. Dogiyai Tekankan Pentingnya Noken, Regenerasi, dan Penguatan Pendidikan

    IPPM-DW HIMLEKS Rayakan Natal dan Dies Natalis di Sentani

  • Religi

    Gereja GKI Tanah Papua Diminta Hadir Bersama Umat yang Ditindas dan Tanahnya Dirampas

    Uskup Timika Resmi Buka MUSPASME VIII Paroki Kristus Jaya Komopa

    Kordinator Paniai Awepaida Rayakan HUT Masuk Injil KINGMI ke-87, Panitia Sampaikan Apresiasi

    Tim Penegak Daa dan Diyodou Rayakan Ulang Tahun ke-12

    Ketua Panitia MUSPASME VIII Tegaskan Kesiapan Sukseskan Musyawarah Pastoral Mee ke-VIII di Komopa

    Natal Penuh Damai di Pos PI Maranatha: Jemaat Rayakan Kelahiran Yesus Raja Damai

    Kadinsos Paniai, Bantu Semen dan Cat untuk Dukung MUSPAS Mee ke-VIII, di Paroki Kristus Jaya Komopa

    Gelar Dialog Terkait “Postingan Viral”, Dewan Pastoral Paroki Imakulata Moanemani Tegaskan Gereja Tidak Berafilias dengan Pihak Manapun

    Masalah dan Harapan OMK Dekenat Paniai Bahas: Iman, Ekonomi, dan Advokasi Sosial

  • Video
No Result
View All Result
JELATA NEWS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel Opini
  • Internasional
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
Home Hukum HAM

MAI Papua Tolak Pemindahan 4 Tapol NRFPB ke Makassar, Desak Bebaskan Tanpa Syarat

by Redaksi
31 Agustus 2025
in Hukum HAM, Papua
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SORONG, JELATANEWSPAPUA.COM — Masyarakat Adat Independen Papua (MAI) dengan tegas menolak pemindahan empat tahanan politik (Tapol) NRFPB dari Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka menuntut agar keempatnya segera dibebaskan tanpa syarat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penolakan ini lahir dari aksi massa Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Se-Sorong Raya yang berlangsung sejak 26 Agustus 2025. Massa bersama keluarga tapol mendatangi halaman Polresta Sorong Kota untuk menghalangi rencana pemindahan tersebut.

Menurut MAI pemindahan tapol ke luar Papua bukan sekadar urusan teknis hukum. Tindakan ini adalah bentuk represi politik terhadap rakyat Papua yang terus menuntut keadilan.

Aksi protes di Sorong diwarnai dengan kekerasan aparat. Delapan warga Papua ditangkap, tiga orang ditembak, dan satu orang diculik pada 27 Agustus 2025.

MAI menilai langkah ini tidak sah karena bertentangan dengan pasal 85 KUHAP. Undang-undang hanya membolehkan pemindahan sidang jika terjadi bencana alam atau gangguan keamanan, bukan karena motif politik.

Gubernur Papua Barat Daya bersama FORKOPIMDA disebut sebagai aktor utama pemindahan ini. Mereka dituding menerbitkan surat kuasa bermuatan politis untuk memaksa pemindahan keempat tapol.

Bagi MAI hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat Papua. Negara menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan gerakan pro demokrasi.

Situasi di Sorong disebut semakin tidak kondusif sejak aksi solidaritas digelar. Aparat TNI/Polri melakukan tindakan represif dan menutup ruang demokrasi bagi masyarakat.

MAI mengecam penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat negara. Kekerasan militeristik terhadap massa aksi dipandang sebagai bukti watak kolonial Indonesia di Papua.

Pernyataan Sikap

1. Mendesak Mahkamah Agung segera membatalkan fatwa yang melegitimasi pemindahan empat tahanan politik Papua NRFPB dari Sorong ke Makassar, sehingga proses persidangan tetap dilakukan di Kota Sorong.
2. Menuntut Gubernur Papua Barat Daya beserta jajaran Forkopimda bertanggung jawab atas pemindahan empat tapol yang dilakukan dengan menggunakan surat kuasa bermuatan politis yang tidak sah.
3. Mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan keempat tapol NRFPB tanpa syarat.
4. Menuntut Gubernur Papua Barat Daya dan Forkopimda bertanggung jawab atas situasi tidak kondusif di Kota Sorong sejak 27 Agustus 2025, termasuk terhadap delapan warga Papua yang ditahan, tiga orang yang ditembak, dan satu orang yang diculik.
5. Mengecam keras penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat TNI/Polri terhadap massa aksi Solidaritas Rakyat Papua Se-Sorong Raya.
6. Mendesak Gubernur Papua Barat Daya dan Kapolda Papua Barat Daya untuk menghentikan praktik penangkapan sewenang-wenang serta upaya kriminalisasi terhadap solidaritas rakyat Papua pro demokrasi dan keluarga tapol NRFPB.
7. Menuntut penghentian segala bentuk kekerasan militer terhadap masyarakat sipil dan aktivis pro demokrasi di seluruh tanah Papua maupun di Indonesia.
8. Menuntut penarikan seluruh pasukan militer, baik organik maupun non-organik, dari Kota Sorong dan dari seluruh tanah Papua.
9. Mendesak pengusutan tuntas kasus pembunuhan Tobias Silak serta menindak tegas para pelakunya.
10. Menuntut dibukanya akses ruang demokrasi di Kota Sorong dan di seluruh tanah Papua.
11. Menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab untuk menangkap dan mengadili seluruh pelaku pelanggaran HAM berat di tanah Papua.
12. Mendesak agar akses jurnalis nasional maupun internasional segera dibuka di seluruh tanah Papua.
13. Menolak keberadaan PT Freeport serta menegaskan bahwa hak penentuan nasib sendiri merupakan solusi demokratis bagi bangsa Papua Barat.

MAI Papua Tolak Pemindahan 4 Tapol NRFPB ke Makassar, Desak Bebaskan Tanpa Syarat

SORONG, JELATANEWSPAPUA.COM — Masyarakat Adat Independen Papua (MAI) dengan tegas menolak pemindahan empat tahanan politik (Tapol) NRFPB dari Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka menuntut agar keempatnya segera dibebaskan tanpa syarat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penolakan ini lahir dari aksi massa Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Se-Sorong Raya yang berlangsung sejak 26 Agustus 2025. Massa bersama keluarga tapol mendatangi halaman Polresta Sorong Kota untuk menghalangi rencana pemindahan tersebut.

Menurut MAI pemindahan tapol ke luar Papua bukan sekadar urusan teknis hukum. Tindakan ini adalah bentuk represi politik terhadap rakyat Papua yang terus menuntut keadilan.
Aksi protes di Sorong diwarnai dengan kekerasan aparat. Delapan warga Papua ditangkap, tiga orang ditembak, dan satu orang diculik pada 27 Agustus 2025.

MAI menilai langkah ini tidak sah karena bertentangan dengan pasal 85 KUHAP. Undang-undang hanya membolehkan pemindahan sidang jika terjadi bencana alam atau gangguan keamanan, bukan karena motif politik.

Gubernur Papua Barat Daya bersama FORKOPIMDA disebut sebagai aktor utama pemindahan ini. Mereka dituding menerbitkan surat kuasa bermuatan politis untuk memaksa pemindahan keempat tapol.

Bagi MAI hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat Papua. Negara menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan gerakan pro demokrasi.
Situasi di Sorong disebut semakin tidak kondusif sejak aksi solidaritas digelar. Aparat TNI/Polri melakukan tindakan represif dan menutup ruang demokrasi bagi masyarakat.

MAI mengecam penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat negara. Kekerasan militeristik terhadap massa aksi dipandang sebagai bukti watak kolonial Indonesia di Papua.

Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap
1. Mendesak Mahkamah Agung segera membatalkan fatwa yang melegitimasi pemindahan empat tahanan politik Papua NRFPB dari Sorong ke Makassar, sehingga proses persidangan tetap dilakukan di Kota Sorong.
2. Menuntut Gubernur Papua Barat Daya beserta jajaran Forkopimda bertanggung jawab atas pemindahan empat tapol yang dilakukan dengan menggunakan surat kuasa bermuatan politis yang tidak sah.
3. Mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan keempat tapol NRFPB tanpa syarat.
4. Menuntut Gubernur Papua Barat Daya dan Forkopimda bertanggung jawab atas situasi tidak kondusif di Kota Sorong sejak 27 Agustus 2025, termasuk terhadap delapan warga Papua yang ditahan, tiga orang yang ditembak, dan satu orang yang diculik.
5. Mengecam keras penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat TNI/Polri terhadap massa aksi Solidaritas Rakyat Papua Se-Sorong Raya.
6. Mendesak Gubernur Papua Barat Daya dan Kapolda Papua Barat Daya untuk menghentikan praktik penangkapan sewenang-wenang serta upaya kriminalisasi terhadap solidaritas rakyat Papua pro demokrasi dan keluarga tapol NRFPB.
7. Menuntut penghentian segala bentuk kekerasan militer terhadap masyarakat sipil dan aktivis pro demokrasi di seluruh tanah Papua maupun di Indonesia.
8. Menuntut penarikan seluruh pasukan militer, baik organik maupun non-organik, dari Kota Sorong dan dari seluruh tanah Papua.
9. Mendesak pengusutan tuntas kasus pembunuhan Tobias Silak serta menindak tegas para pelakunya.
10. Menuntut dibukanya akses ruang demokrasi di Kota Sorong dan di seluruh tanah Papua.
11. Menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab untuk menangkap dan mengadili seluruh pelaku pelanggaran HAM berat di tanah Papua.
12. Mendesak agar akses jurnalis nasional maupun internasional segera dibuka di seluruh tanah Papua.
13. Menolak keberadaan PT Freeport serta menegaskan bahwa hak penentuan nasib sendiri merupakan solusi demokratis bagi bangsa Papua Barat.

Post Views: 742

Baca Juga:

Mahasiswa Papua di Makassar Peringati 63 Tahun Roma Agreement, Desak Bebaskan 4 Tapol NFRPB

Pelajar dan Mahasiswa Papua Tengah Gelar Aksi Tolak Investasi dan Tuntut Bebaskan Tapol

Solidaritas Rakyat Papua Pro-Demokrasi Kecam Pemindahan 4 Tapol NFRPB ke Makassar

KNPB Sorong Raya Gelar Konferensi Wilayah III: Konsolidasi Menuju Mogok Sipil Nasional

Tags: Desak Bebaskan Tapol NRFPBMAI PapuaPapua BaratPernyataan SikapSorong
Previous Post

Pemkab Paniai Melalui Dinas Pendidikan Teken MoU Bersama BAN-PDM Papua

Next Post

KNPB Sorong Raya Gelar Konferensi Wilayah III: Konsolidasi Menuju Mogok Sipil Nasional

Redaksi

Redaksi

BERITA TERKAIT

Hukum HAM

Senator Papua Pegunungan Desak Pemerintah Tarik TNI Nonorganik dari Wilayah Konflik

1 jam ago
Papua

3 Distrik di Dogiyai Gelar Musrenbang Kampung Serentak Sebagai Tindak Lanjut RKPD 2027

1 hari ago
Papua

KNPB Wilayah Dogiyai Melantik Pengurus Sektor Pugayamo, Ajak Siap Sambut MSN untuk Papua Merdeka

1 hari ago
Papua

Gereja GKI Tanah Papua Diminta Hadir Bersama Umat yang Ditindas dan Tanahnya Dirampas

2 hari ago
Papua

Momentum HPN 2026, Wanggai: Tanpa Pers, Pemerintah Tak Bisa Hadir!

3 hari ago
Papua

Bupati Intan Jaya Tegaskan Profesi Wartawan Tak Boleh Ditutupi

3 hari ago
Next Post

KNPB Sorong Raya Gelar Konferensi Wilayah III: Konsolidasi Menuju Mogok Sipil Nasional

Papua

Alamat Redaksi

Jl. Trans Nabire-Ilaga KM 200, Kampung Mauwa, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.

Browse by Category

  • Artikel Opini
  • Berita
  • Hukum HAM
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Papua
  • Pelosok
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Religi
  • Sastra
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Sosok/Tokoh
  • Startup
  • Surat Terbuka
  • Video
  • Wawancara
  • Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved