SORONG, JELATANEWSPAPUA.COM – Solidaritas Rakyat Papua Pro-Demokrasi se-Sorong Raya mengeluarkan rilis pers mengecam keputusan Mahkamah Agung (MA) memindahkan empat tahanan politik (Tapol) Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) dari Sorong ke Makassar. Pemindahan ini dinilai tidak adil, melanggar prinsip kemanusiaan, serta memicu gelombang aksi protes besar di Sorong.
Keempat Tapol tersebut adalah Abraham Geram Gaman, Nikson May, Piter Robaha, dan Maxi Sangkek. Mereka ditangkap 28 April 2025 oleh Polresta Sorong atas tuduhan makar, usai menyerahkan surat tawaran penyelesaian damai konflik Papua dari Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut, ke Kantor Gubernur Papua Barat Daya dan Wali Kota Sorong.
“Pemindahan ini adalah bentuk pembungkaman ruang demokrasi di Papua Barat. Kami menolak keputusan yang tidak berpihak pada kemanusiaan dan menuntut sidang dipulihkan ke Sorong,” tegas Simon Nauw, Koordinator Umum Solidaritas, Senin (08/09).
Usai penyerahan surat pada 21 April 2025, aksi NFRPB ditentang Gubernur Papua Barat Daya, Wakil Wali Kota Sorong, serta sejumlah ormas pro-NKRI. Sepekan kemudian, empat aktivis ditangkap di rumah Abraham Goram, Klademak III, Sorong, disertai penyitaan dokumen dan barang-barang yang diklaim sebagai bukti makar.
Sejak penangkapan, kondisi penahanan keempat Tapol memprihatinkan. Ruang sempit, udara pengap, serta minim fasilitas kesehatan membuat Abraham Goram dan Maxi Sangkek jatuh sakit. Permintaan keluarga dan pendamping hukum LP3BH Manokwari untuk memberikan perawatan layak diabaikan aparat.
Pada 11 Agustus 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, Kejaksaan mengajukan pemindahan sidang ke Makassar dengan alasan “situasi Sorong tidak kondusif”, yang kemudian disetujui Mahkamah Agung.
Aksi Solidaritas dan Bentrokan 27 Agustus
Keputusan tersebut memicu gelombang aksi protes di Sorong. Ribuan massa melakukan long march, orasi, blokade jalan, dan membakar ban sebagai bentuk penolakan.
Puncaknya terjadi pada 27 Agustus 2025, ketika ratusan massa menghadang pemindahan Tapol di depan Polresta Sorong. Aparat TNI/Polri menembakkan gas air mata dan peluru tajam untuk membubarkan massa. Dalam insiden ini, Maikel Welerubun tertembak di rusuk dan tangan, sementara Yance Manggaprow ditangkap dan mengalami penganiayaan.
Setidaknya 17 warga ditangkap, termasuk anak di bawah umur. Dua hari kemudian, 29 Agustus, aparat kembali menangkap Dedi Goram (anak Tapol Abraham Goram) dan tiga aktivis solidaritas: Aves Susim, Elisa Bisulu, dan Maikel Wafom. Berkat desakan massa dan protes mama-mama Papua, 24 orang akhirnya dibebaskan pada 1 September 2025.
Tuntutan Solidaritas Rakyat Papua
Dalam pernyataan sikapnya, Solidaritas Rakyat Papua Pro-Demokrasi Sorong Raya menyampaikan 12 tuntutan utama, di antaranya:
1. Mendesak Mahkamah Agung membatalkan keputusan pemindahan sidang empat Tapol NFRPB ke Makassar.
2. Menuntut sidang dipulihkan kembali ke Sorong karena Makassar juga dinilai tidak kondusif.
3. Meminta PN Makassar memvonis bebas keempat Tapol NFRPB.
4. Mendesak Komnas HAM mengusut tuntas penembakan Maikel Welerubun pada aksi 27 Agustus.
5. Meminta Kejati dan Ombudsman RI memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Sorong terkait dugaan keterangan palsu soal “inkondusifitas Sorong”.
6. Menuntut pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan senjata api oleh aparat.
7. Meminta Pemprov Papua Barat Daya membiayai pemulihan trauma dan perawatan korban luka-luka.
8. Menegaskan pembebasan 24 tahanan aksi 27 Agustus merupakan hasil desakan rakyat, bukan kemurahan hati pemerintah.
9. Hentikan intimidasi terhadap keluarga empat Tapol dan aktivis HAM Papua Barat.
10. Mendesak pemerintah Indonesia memberi hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat sebagai solusi demokratis.
Solidaritas menegaskan akan terus mengawal proses persidangan dan menyerukan dukungan dari seluruh masyarakat Papua Barat, Indonesia, dan dunia internasional. Mereka juga menggandeng sejumlah lembaga, seperti LBH Papua, Amnesty International Indonesia, Yayasan LBH Indonesia, KontraS, dan Free West Papua Campaign.
“Demokrasi tidak boleh dikubur di tanah Papua oleh segelintir elite yang bersembunyi di balik kepentingan politik,” tegas Simon Nauw. (*)