Oleh : Elias Awekidabi Gobay
Wejangan ini disampaikan oleh Paus Leo XIV pada Yubileum Keadilan 20 September 2025. Ia berbicara di hadapan para hakim, tokoh hukum, peziarah, dan umat dari berbagai negara. Di balik panggung global itu, gema keadilan juga menyentuh masyarakat di ujung timur Indonesia, yakni orang Papua, yang selama puluhan tahun menghadapi berbagai ketidakadilan sosial, ekonomi, dan ekologis.
Paus Leo XIV menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar hukum formal, melainkan kebajikan yang hidup, sikap hati untuk memberi kepada Allah dan sesama apa yang menjadi hak mereka. Wejangan itu sejalan dengan situasi Papua, di mana masyarakat adat kerap kehilangan hak ulayat atas tanah, hutan, dan laut akibat proyek besar perkebunan, tambang, maupun izin konsesi tanpa persetujuan penuh mereka.
Wejangan berlangsung pada 20 September 2025, sebuah momentum internasional yang mengajak umat untuk merenungkan ulang arti keadilan. Namun di Papua, konteks ini terhubung dengan perjalanan panjang ketidakadilan yang telah dirasakan sejak masa integrasi hingga kini ketika tanah adat terus berkurang, sementara masyarakat adat berjuang mempertahankan identitas dan sumber hidupnya.
Secara fisik, Yubileum dilaksanakan di Vatikan, pusat Gereja Katolik. Tetapi secara maknawi, pesan itu menyeberangi samudera hingga ke Papua, sebuah wilayah kaya sumber daya alam namun sarat luka sosial. Di tanah Cenderawasih, keadilan tidak sekadar konsep, melainkan pertanyaan hidup sehari-hari apakah hak atas tanah, kesehatan, dan pendidikan benar-benar dihormati?
Pesan Paus Menjadi Penting Karena Ketidakadilan di Papua Nyata:
Tanah adat diambil untuk perkebunan atau tambang tanpa persetujuan sah pemilik ulayat. Diskriminasi sosial membatasi akses orang Papua pada lapangan kerja dan layanan dasar. Kerusakan lingkungan merusak sumber pangan dan air, sementara masyarakat adat terpinggirkan dari keputusan.
Semua ini menunjukkan jurang antara kesetaraan formal di mata hukum dengan kesetaraan nyata yang dihidupi masyarakat. Paus Leo XIV menyebut keadilan sejati harus melindungi yang lemah, memberi ruang rekonsiliasi, dan mengangkat martabat manusia.
Paus mengutip Kitab Suci tentang janda yang mencari keadilan (Luk. 18), tentang belas kasihan yang melampaui hukum (Mat. 20; Luk. 15) untuk menegaskan bahwa keadilan injili bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan.
Di Papua, pemulihan bisa dilakukan dengan Mengembalikan hak ulayat yang dirampas. Memberi ruang masyarakat adat dalam pengambilan keputusan pembangunan. Memastikan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan dijangkau hingga kampung-kampung. Menjaga hutan, laut, dan paus di Samudera Pasifik sebagai bagian dari keadilan ekologis.
Wejangan Paus Leo XIV dalam Yubileum Keadilan 2025 adalah undangan global untuk menegakkan keadilan sebagai kebajikan, bukan sekadar aturan. Ketika disandingkan dengan realitas Papua, pesan itu “menemukan tanah subur bahwa keadilan sejati bukan hanya soal hukum, tetapi soal keberanian memberi martabat kepada setiap manusia dan menjaga ciptaan Tuhan”.
Penulis adalah Aktivis Gereja Katolik Keuskupan Jayapura