JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat melalui Ketua I, Warpo Sampari Wetipo, menegaskan bahwa Perjanjian Roma atau Roma Agreemen yang ditandatangani pada 30 September 1962 merupakan perjanjian ilegal karena dilakukan tanpa melibatkan satu pun perwakilan rakyat Papua.
Warpo menyebut perjanjian yang ditandatangani oleh Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat itu menjadi kelanjutan dari New York Agreement pada 15 Agustus 1962. Menurutnya, kedua perjanjian tersebut mengabaikan hak rakyat Papua Barat yang seharusnya menjadi pihak utama dalam menentukan masa depan wilayahnya.
“Roma Agreement terdiri dari 29 pasal, di mana pasal 14–21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) berdasarkan prinsip internasional One Man One Vote. Namun yang terjadi justru Indonesia melakukan transfer administrasi melalui UNTEA pada 1 Mei 1963, lalu menerapkan operasi militer sebelum rakyat Papua benar-benar diberi kesempatan untuk menentukan nasibnya,” jelas Warpo dalam pernyataan yang diterima media, Selasa (30/9/2025).
KNPB menilai klaim Indonesia atas Papua semakin kuat setelah kontrak pertama Freeport dengan pemerintah Indonesia ditandatangani pada 7 April 1967, dua tahun sebelum pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969.
“Dari 809.337 orang yang berhak memberikan suara, hanya 1.025 orang yang ditunjuk mewakili, bahkan sebagian besar berada dalam tekanan. Proses ini jauh dari prinsip demokratis,” lanjutnya.
Dalam rangka memperingati 63 tahun Roma Agreement, KNPB menyampaikan tujuh poin tuntutan politik kepada pemerintah Indonesia, Belanda, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB):
- Memberikan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat sebagai solusi damai dan demokratis.
- Menarik seluruh pasukan TNI-Polri organik maupun non-organik dari tanah Papua.
- Menutup perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di Papua, termasuk PT Freeport Indonesia, LNG Tangguh, Blok Wabu, serta perkebunan kelapa sawit.
- PBB diminta bertanggung jawab dalam meluruskan sejarah dan pelanggaran HAM di Papua.
- Pemerintah Indonesia diminta meratifikasi hukum humaniter internasional termasuk Konvensi Jenewa 1949.
- Membuka akses bagi jurnalis internasional untuk memantau situasi kemanusiaan, khususnya kondisi pengungsian.
- Membebaskan tanpa syarat tahanan politik Papua, termasuk empat tahanan politik NRFPB.
KNPB menegaskan bahwa perjuangan rakyat Papua akan terus dilanjutkan hingga “kemenangan sejati” tercapai.
“Kami akan terus menyuarakan perlawanan atas segala bentuk penjajahan, penindasan, dan penghisapan terhadap rakyat Papua Barat,” tutup Warpo.