JAKARTA, JELATANEWSPAPUA.COM — Anggota Komite IV DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, menyoroti implementasi Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di tingkat desa. Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri Koperasi di Gedung DPD RI, Selasa (20/01).
Senator yang akrab disapa Mbak Yashinta itu mengungkapkan adanya indikasi di lapangan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dijadikan sebagai syarat utama dalam proses pencairan Dana Desa. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan tekanan tersendiri bagi para kepala desa.
“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa ada kecenderungan Dana Desa baru bisa dicairkan jika desa tersebut sudah membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini menjadi beban baru bagi para kepala desa,” ujar Mbak Yashinta dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan bahwa Dana Desa memiliki mekanisme dan peruntukan penggunaan yang telah diatur secara jelas oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, mengaitkan pencairannya dengan kewajiban pembentukan koperasi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan tata kelola keuangan desa.
Mbak Yashinta menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi antara program penguatan ekonomi desa melalui koperasi dengan kebijakan penyaluran Dana Desa. Menurutnya, tujuan mulia pemberdayaan ekonomi masyarakat desa tidak boleh justru berujung pada hambatan birokrasi.
“Jangan sampai niat baik memberdayakan desa melalui koperasi justru menciptakan hambatan administratif yang membebani tata kelola keuangan di tingkat desa,” tegasnya.