JAKARTA, JELATANEWSPAPUA.COM — Dalam masa Sidang Paripurna ke-4 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang berlangsung di Gedung Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/10), Senator perwakilan Provinsi Papua Tengah, Eka Kristina Yeimo, S.Pd., M.Si, menyampaikan sejumlah isu strategis dan prioritas nasional, termasuk persoalan pengelolaan Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Senator Eka Kristina Yeimo yang juga mewakili Sub-Wilayah Timur II menyoroti berbagai isu prioritas yang dibahas oleh Komite II dan Komite IV DPD RI, serta menyampaikan aspirasi masyarakat adat Intan Jaya yang menolak rencana pengelolaan Blok Wabu oleh pemerintah pusat.
“Masyarakat adat Kabupaten Intan Jaya secara tegas menolak isu nasional terkait rencana pengelolaan Blok Wabu,” ujar Yeimo di hadapan pimpinan dan anggota DPD RI.
Penegasan itu, lanjutnya, disampaikan berdasarkan hasil pertemuan dengan tim panitia khusus (pansus) yang terdiri dari unsur DPR Papua (DPRP), DPR Kabupaten (DPRK), Majelis Rakyat Papua (MRP), aktivis, tokoh adat, mahasiswa, dan perwakilan perempuan. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua DPD RI, Yoris Raweyai, pada 3 Oktober 2025 di Senayan, Jakarta.
Dalam forum itu, para peserta menyampaikan beragam aspirasi masyarakat adat Intan Jaya, termasuk kekhawatiran terhadap potensi konflik sosial, dampak lingkungan, serta pelanggaran hak ulayat jika pengelolaan Blok Wabu tetap dilanjutkan tanpa persetujuan rakyat pemilik hak adat.
Senator Yeimo menegaskan bahwa aspirasi tersebut telah resmi diserahkan kepada pimpinan DPD RI untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional.
“Kami harap DPD RI dapat memperjuangkan suara masyarakat adat Papua agar tidak diabaikan dalam setiap kebijakan nasional, terutama yang menyangkut tanah dan sumber daya alam,” tambahnya.
Sidang paripurna kali ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, yang menurut Yeimo menjadi momentum refleksi bagi generasi muda Papua untuk terus memperjuangkan keadilan, kesejahteraan, dan kedaulatan rakyat di tanahnya sendiri. (*)