MERAUKE, JELATANEWSPAPUA.COM – Dua pejuang lingkungan dari Suku Yei, Vincen Kwipalo dan Wili Basik-basik, menjalani pemeriksaan di Polres Merauke, Papua Selatan, pada hari Kamis, 2 Oktober 2025. Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan oleh pihak PT. Murni Nusantara Mandiri, sebuah perusahaan tebu yang bersengketa lahan dengan masyarakat adat setempat.
Vincen Kwipalo, yang didampingi oleh Tim Hukum Solidaritas Merauke, LBH Papua Pos Merauke, serta Solidaritas Pemuda dan Masyarakat Merauke, dimintai keterangan klarifikasi sebagai saksi di Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke.
Menurut Tim Hukum Solidaritas Merauke, kasus ini bermula dari upaya Bapak Vincen Kwipalo dalam mempertahankan tanah adat Suku Yei dari aktivitas penyerobotan yang diduga dilakukan oleh PT. Murni Nusantara Mandiri. Laporan polisi terhadapnya muncul setelah ia dan masyarakat melakukan aksi protes dengan memalang alat berat, berupa ekskavator dan buldoser, milik perusahaan yang beroperasi di atas tanah adat mereka.
“Hanya karena beraksi mengusir pihak perusahaan yang menggunakan alat berat dan menggusur tanah adatnya, Pak Vincen terpaksa berurusan dengan hukum,” ungkap perwakilan Tim Hukum Solidaritas Merauke dalam keterangan resminya di Facebook LBH Papua Pos Merauke.
Proses hukum ini masih terus berlanjut. Agenda selanjutnya yang dijadwalkan oleh pihak kepolisian adalah mempertemukan kedua belah pihak, yaitu pelapor (dari pihak perusahaan) dan terlapor (Bapak Vincen Kwipalo dan Wili Basik-basik).
Menyikapi proses hukum yang berjalan, Tim Hukum Solidaritas Merauke menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para pegiat lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM), untuk turut serta memantau dan mengawal kasus yang menimpa Suku Yei dari marga Kwipalo dan Basik-basik ini.
“Kami mengajak dan meminta pantauan semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal proses hukum ini, demi memastikan keadilan bagi masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka,” tutup pernyataan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria antara masyarakat adat dan korporasi di Papua Selatan, yang seringkali menempatkan masyarakat lokal pada posisi yang rentan secara hukum.