DOGIYAI, JELATANEWSPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Dogiyai akan menetapkan sejumlah kampung adat pada Agustus 2025. Penetapan ini bertujuan memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Dogiyai, Stefanus Tebai, S.Pd, menyebut kampung adat penting untuk menjaga wilayah ulayat dan sistem sosial budaya. Penetapan ini juga memperjelas tata ruang dan batas wilayah adat yang selama ini sering tumpang tindih.
“Penetapan kampung adat tidak bisa sembarangan,” ujar Stefanus via WhatsApp. Ia menegaskan bahwa kampung harus memenuhi sejumlah kriteria adat yang masih kuat.
Kriteria tersebut antara lain memiliki mitologi atau cerita asal-usul, penduduk asli, dan sistem kekerabatan. Kampung juga harus memiliki hak ulayat yang diakui secara jelas.
Sistem perkawinan adat dan kepemimpinan tradisional seperti Tonawi menjadi syarat penting lainnya. Kriteria ini menunjukkan keberlanjutan budaya adat di tengah masyarakat.
Stefanus menegaskan, kampung adat bukan sekadar legalitas administratif. Ini adalah penguatan identitas, budaya, dan hubungan spiritual masyarakat dengan tanah leluhur.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan berkoordinasi dengan BPMK Dogiyai. Hal ini untuk memastikan penetapan kampung adat selaras dengan Undang-Undang Desa.
“Kampung adat adalah pijakan agar masyarakat lebih berdaulat atas tanah dan budayanya,” tegas Stefanus. Ia berharap ini menjadi benteng pelindung warisan leluhur yang masih hidup.