JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Peradilan adat dinilai perlu diposisikan secara serius sebagai lembaga perdamaian utama dalam penanganan konflik sosial di Tanah Papua. Hal ini disampaikan oleh pemerhati hukum adat Papua, John NR Gobai, yang menilai bahwa negara selama ini belum maksimal menjalankan amanat Otonomi Khusus (Otsus) Papua dalam memperkuat peran lembaga adat.
Dalam artikelnya berjudul “Peradilan Adat Dinilai Perlu Diposisikan sebagai Lembaga Perdamaian dalam Penanganan Konflik Sosial di Papua”, John NR Gobai menegaskan bahwa peradilan adat dibangun untuk Orang Asli Papua dalam kerangka Otsus Papua, baik sebagai sarana perlindungan hak-hak adat maupun sebagai mekanisme penyelesaian konflik sosial yang berakar pada nilai-nilai budaya lokal.
“Seharusnya peradilan adat difasilitasi secara layak oleh pemerintah, bahkan memiliki gedung yang representatif dan operasional yang memadai di kota-kota heterogen seperti Jayapura, Nabire, Mimika, dan Merauke,” ujar John, melalui artikelnya, Selasa (06/01/2026).
Menurutnya, di tingkat komunitas adat, peradilan adat telah lama berfungsi sebagai pranata sosial yang menjaga keseimbangan, memulihkan hubungan, serta mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Papua.
Peradilan Adat: Cepat, Murah, dan Berbasis Kearifan Lokal
John menjelaskan bahwa peradilan adat memiliki karakteristik yang berbeda dengan peradilan negara. Prosesnya cepat, sederhana, dan berbiaya murah, serta mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.
“Dalam peradilan adat terdapat pembuktian adat yang sakral dan tidak dikenal dalam pengadilan umum. Nilai-nilai ini justru menjadi kekuatan utama masyarakat adat Papua,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa teori Restorative Justice yang saat ini menjadi landasan berbagai regulasi hukum nasional sejatinya telah lama dipraktikkan oleh masyarakat adat Papua. Oleh karena itu, restorative justice bukan konsep baru bagi Orang Papua, melainkan refleksi dari sistem peradilan adat yang telah hidup turun-temurun.
“Restorative justice yang dipelajari di bangku kuliah hukum sesungguhnya adalah praktik peradilan adat Papua itu sendiri,” tegasnya.
Ketimpangan Pembangunan Lembaga Peradilan
John menyoroti fakta bahwa di Papua saat ini hanya pengadilan umum dan pengadilan agama yang dibangun secara megah dengan dana APBN. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan dan pengabaian terhadap hak masyarakat adat.
“Pengadilan agama jelas diperuntukkan bagi umat Islam. Sementara peradilan adat yang menjadi kebutuhan utama masyarakat adat Papua justru tidak mendapatkan perhatian yang sama,” ungkapnya.
Ia menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 20 Tahun 2008. Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa pengadilan adat dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengurusan perkara adat.
Peradilan Adat dalam Penanganan Konflik Sosial
Dalam konteks Papua yang memiliki tingkat heterogenitas tinggi dan potensi konflik sosial yang besar, John menilai perlu adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur penanganan konflik sosial dengan melibatkan tokoh-tokoh adat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga perdamaian. Menurutnya, peradilan adat merupakan lembaga perdamaian masyarakat yang telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Karena itu, perlu dibentuk badan peradilan adat yang kuat dan terstruktur dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012, khususnya di Tanah Papua,” katanya.
Dorongan Dukungan Negara
Pada bagian penutup, John menegaskan bahwa pemerintah provinsi serta kabupaten/kota memiliki kewajiban memberikan dukungan teknis dan finansial terhadap peradilan adat sebagai sarana penanganan konflik sosial di Papua.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kewenangan peradilan merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat. Oleh karena itu, penguatan peradilan adat harus dikukuhkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan didukung pendanaan dari APBN.
“Tanpa pengakuan dan dukungan negara, peradilan adat akan terus berada di pinggiran, padahal ia adalah kunci perdamaian yang paling relevan bagi masyarakat Papua,” tutupnya.