NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Nabire ke tahap penyidikan. Kasus ini terkait pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp10 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak bersama Kasi Intelijen, Pirly M. Momongan, S.H, mendatangi RSUD Nabire pada Jumat (25/07). Kunjungan ini untuk meminta dokumen pertanggungjawaban dana BLUD tahun anggaran 2024 hingga Mei 2025.
Chrispo menyatakan, pihaknya telah mengantongi surat perintah penyidikan. Temuan awal menunjukkan indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara.
Menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sekitar Rp6 miliar dari anggaran belanja barang dan jasa tidak disertai bukti sah. Selain itu, ditemukan pemotongan pajak yang tidak disetor serta pencatatan ganda atas beberapa pengeluaran.
Sementara itu, Inspektorat juga mencatat adanya dugaan penyimpangan senilai Rp4 miliar. Pengeluaran itu berasal dari belanja di luar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tanpa bukti penggunaan.
Kejaksaan juga mengungkapkan adanya pendingan pembayaran jasa medis tenaga kesehatan dari dana BPJS Kesehatan. Nilainya mencapai Rp1,9 miliar dan belum dibayarkan, padahal dana telah masuk dan ditarik dari rekening.
Chrispo menegaskan bahwa status penyidikan memberi kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penggeledahan. Hal itu akan dilakukan jika dokumen tidak diberikan secara sukarela oleh pihak terkait.
“Kami akan memanggil semua pihak yang terkait,” kata Chrispo. Ia menambahkan, jika tidak kooperatif, penggeledahan dan penyitaan akan dilakukan.
Disisi lain, Kasi Intelijen Kejari Nabire, Pirly M. Momongan, mengatakan pihaknya tidak akan segan menindak setiap upaya penghambatan hukum. Ia menekankan pentingnya kerja sama dari semua pihak.
“Kalau ada yang sengaja menahan dokumen atau menghalangi penyidikan, itu akan kami proses,” ujar Pirly. Ia meminta semua pihak agar mendukung jalannya proses hukum.
Saat ini, tim penyidik Kejari Nabire sedang menyusun jadwal pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemeriksaan ini termasuk pejabat rumah sakit dan pengelola dana BLUD.
Kejaksaan memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara terbuka. Publik akan terus diberi informasi terkait perkembangan proses hukum yang berjalan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kejari Nabire dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik. Khususnya di lembaga kesehatan yang menggunakan dana negara.
Kejari juga mengimbau agar manajemen RSUD Nabire bersikap kooperatif. Mereka diminta mendukung upaya penegakan hukum demi kepentingan bersama.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Nabire. Dugaan korupsi di sektor kesehatan dinilai sangat merugikan rakyat dan mencoreng pelayanan publik.
Penanganan hukum akan terus dikawal oleh tim penyidik. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau.