NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM — Mantan tahanan politik (tapol) Papua, Selpius Bobii, mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera membebaskan empat aktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang saat ini ditahan di Polres Sorong, Papua Barat Daya.
Keempat aktivis tersebut, salah satunya Abraham Goram, ditetapkan sebagai tersangka usai menyerahkan surat dari Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut, kepada pemerintah pusat melalui perwakilan daerah di Sorong. Surat itu berisi aspirasi terkait penyelesaian status politik Papua.
Dalam surat terbuka yang ditandatangani pada Rabu (27/8) di Nabire, Selpius menilai penetapan tersangka terhadap para aktivis tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan diskriminasi rasial terhadap aktivis HAM. Padahal, menurutnya, penyampaian aspirasi secara damai dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta UUD 1945.
“Langkah Abraham Goram dan kawan-kawan adalah upaya bermartabat untuk menyelesaikan status politik bangsa Papua melalui jalur diplomasi politik dan perundingan,” tulis Selpius dalam surat terbuka itu.
Selpius, yang juga pernah menjadi Ketua Panitia Kongres Rakyat Papua III (2011) dan menjalani hukuman bersama empat tokoh lain—dikenal dengan sebutan Jayapura Five—menegaskan bahwa pihaknya sudah mempertanggungjawabkan berdirinya NFRPB melalui proses hukum pada 2011–2014. Karena itu, ia meminta staf NFRPB yang kini ditahan tidak perlu lagi diproses hukum.
Melalui surat terbuka itu, Selpius Bobii menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Menolak pemindahan empat tapol Papua ke Makassar.
2. Menghentikan proses hukum terhadap Abraham Goram Cs tanpa syarat.
3. Membebaskan para aktivis tersebut demi menjunjung tinggi keadilan, demokrasi, dan martabat manusia.
4. Presiden Prabowo segera menunjuk utusan khusus (special envoy) untuk mempersiapkan langkah perundingan antara Indonesia dan Papua.
“Demikian surat ini dibuat untuk ditindaklanjuti oleh Presiden Republik Indonesia demi mengakhiri pertumpahan darah di atas Tanah Papua, demi kemanusiaan dan keadilan,” tutup Selpius.