NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Sejumlah staf Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan aksi pemalangan kantor Bawaslu di Nabire, Selasa (08/07), sebagai bentuk keprihatinan atas lambatnya penanganan dugaan pelanggaran internal yang terjadi di lingkungan lembaga tersebut.
Aksi ini dipicu oleh dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp2,3 miliar yang menyeret sejumlah pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu Papua Tengah.
“Dugaan pemalsuan terjadi dalam daftar penerima dana kegiatan Kirab Bawaslu 2024. Sebanyak 853 nama tercantum, tapi sebagian besar dari mereka tidak pernah menerima uang tersebut,” ungkap Bastian Dogomo, salah satu staf yang ikut aksi.
Ia menambahkan, “Tanda tangan mereka diduga dipalsukan. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai integritas yang seharusnya dijaga oleh lembaga pengawas pemilu.”
Bastian juga mengungkap bahwa Inspektorat Bawaslu RI telah melakukan pemeriksaan pada 3–4 Juni 2025. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada hasil resmi yang disampaikan kepada publik.
“Kami mendesak agar hasil pemeriksaan segera diumumkan. Jangan biarkan kasus ini ditutup-tutupi,” tegasnya.
Para staf menuntut agar Bawaslu RI segera menindaklanjuti hasil pleno Bawaslu Papua Tengah, memberhentikan Kepala Sekretariat dan pejabat terkait lainnya, serta memproses hukum mereka sesuai KUHP dan UU Tipikor. Mereka juga meminta Bawaslu RI bersikap terbuka dan transparan terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Inspektorat.
Diketahui, para staf juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Papua Tengah sebagai bentuk dorongan hukum agar proses berjalan secara independen dan adil.
“Aksi ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami untuk menjaga marwah Bawaslu. Integritas lembaga ini tidak boleh dirusak oleh segelintir orang,” tutup Bastian dalam orasinya.