JAKARTA, JELATANEWSPAPUA.COM — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras tindakan persekusi, intimidasi, dan ancaman kekerasan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, beserta anggotanya terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com. Peristiwa ini dianggap sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Papua Tengah.
Kejadian terjadi pada Jumat malam, 3 Oktober 2025, di Kabupaten Mimika dan berlangsung hingga Sabtu dini hari. Para jurnalis mengalami perlakuan kasar, intimidasi fisik, dan psikis oleh aparat kepolisian.
Penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, dipanggil untuk pemeriksaan di Polres Mimika terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun selama pemeriksaan, Kasat Reskrim masuk ke ruangan dengan amarah dan mengancam akan menembak kepala jurnalis lain yang menunggu di luar.
Setelah pemeriksaan, ancaman berlanjut melalui telepon. Kasat Reskrim disebut melontarkan makian dan tantangan duel kepada Ifo dengan kata-kata kasar dan tidak pantas diucapkan oleh aparat penegak hukum.
Sekitar tengah malam, belasan anggota polisi mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com. Keempat jurnalis dibawa paksa ke Polres Mimika setelah ponsel mereka disita tanpa dasar hukum.
Di halaman Polres, mereka mengalami intimidasi selama berjam-jam. Kasat Reskrim menantang duel, mengancam menggunakan senjata tajam, dan melontarkan kata-kata kotor secara berulang-ulang.
Dua jurnalis bahkan dipaksa berduel di tengah lapangan. Hingga pukul 05.00 WIT, keempat jurnalis dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas meterai untuk meminta maaf dan menghapus berita yang dianggap negatif.
KKJ menilai tindakan ini sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) tegas melarang siapa pun menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
KKJ mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Papua Tengah mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Mereka menuntut agar AKP Rian Oktaria segera dicopot dari jabatannya dan diproses hukum secara pidana maupun etik.
KKJ juga meminta LPSK memberikan perlindungan penuh kepada keempat jurnalis korban. Perlindungan fisik dan psikologis sangat dibutuhkan agar para korban aman selama proses hukum berjalan.
KKJ menyerukan kepada seluruh aparat negara, terutama TNI dan Polri, agar menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap hak publik atas informasi.
KKJ menegaskan kasus ini tidak boleh dibiarkan. Impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diakhiri sepenuhnya.
Komite Keselamatan Jurnalis dibentuk pada 5 April 2019 di Jakarta sebagai aliansi strategis melawan kekerasan terhadap jurnalis. KKJ beranggotakan 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, FSPMI, Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, PWI, dan PFI.