DEIYAI, JELATANEWSPAPUA.COM – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia Wilayah Gorontalo menyampaikan pernyataan sikap terkait insiden teror bom yang terjadi di Kantor Pusat KNPB di kawasan Kampwolker, Waena, Kota Jayapura. Dalam keterangannya tertanggal Kamis, 19 Maret 2026, KNPB menilai serangan tersebut sebagai bentuk intimidasi serius terhadap aktivis sipil dan ruang demokrasi di Papua.
Menurut keterangan yang diterima, aksi teror terjadi dalam dua insiden terpisah. Peristiwa pertama berlangsung pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 03.16 WIT, ketika orang tak dikenal (OTK) melempar bom rakitan jenis molotov ke arah kantor. Dalam kejadian itu ditemukan barang bukti berupa satu jerigen berisi sekitar lima liter bensin serta sarung tangan yang diduga digunakan pelaku. Pelaku disebut melarikan diri menggunakan kendaraan yang telah terparkir di sekitar lokasi.
Insiden kedua terjadi pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 04.16 WIT. Dalam peristiwa ini, bom dijatuhkan menggunakan drone dan meledak di depan kantor KNPB dengan jarak sekitar dua meter dari dinding bangunan. Ledakan tersebut mengakibatkan terbentuknya lubang di tanah dan memicu kepanikan warga sekitar serta anggota KNPB yang berada di lokasi.
Sejumlah barang bukti ditemukan di lokasi, antara lain potongan plat besi tebal berwarna hitam yang diduga sebagai pembungkus bom, karton, lakban, serta baut kecil. KNPB menilai pola serangan ini menunjukkan adanya pihak dengan kemampuan operasional terorganisir.
Selain itu, KNPB juga menyoroti sejumlah kasus lain yang dinilai memiliki pola serupa, termasuk penyerangan terhadap kantor media JUBI yang hingga kini belum terungkap pelakunya. Mereka juga menyinggung dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis media nadi papua pada 17 Februari 2026 yang berkaitan dengan liputan investigasi tambang emas ilegal di Nabire, Papua Tengah.
Tak hanya itu, KNPB turut menyinggung insiden penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 yang menyebabkan korban mengalami luka serius. Rangkaian peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers, keselamatan jurnalis, serta perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, KNPB menegaskan bahwa tindakan teror dan intimidasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum nasional maupun internasional. Mereka merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A–28J tentang jaminan hak asasi manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta berbagai instrumen internasional seperti Konvensi Jenewa 1949 dan Deklarasi PBB tentang Pembela HAM tahun 1998.
“Kami menilai tindakan teror ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap ruang demokrasi serta ancaman serius bagi aktivis kemanusiaan, pembela HAM, dan jurnalis di Papua,” demikian pernyataan KNPB.
KNPB Konsulat Gorontalo mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan untuk mengungkap pelaku serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat sipil, aktivis, dan insan pers di Papua.
Pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Segera hentikan teror dan intimidasi terhadap para pembela HAM dan Pekerja kemanusiaan di papua dan di seluruh indonesia.
2. Hentikan tindakan teror menggunakan penyerangan BOM di kantor organisasi perjuangan Sipil dan media di Papua dan Indonesia, karena benar-benar mencederai dan melanggar prinsip HAM.
3. Usut tuntas pelaku kasus penyiraman air Keras terhadap aktivis Kontras Andire Yunus, baik pelaku lapangan hingga actor Intelektual yang terlibat.
4. Hentikan teror dan ancaman terhadap jurnalis/wartawan di Papua, karena hal tersebut merupakan tindak pembungkaman terhadap kebebasan Pers yang seharusnya dilindungi secara Hukum Humaniter Internasional tentang Perlindungan Pers.
5. Kami meminta akses investigasi Independen dari Internasional untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM dan Pembungkaman Ruang Demokrasi di Papua.
6. Kami mengecam keras dan menganggap bahwa Teror dan intimidasi yang dilakukan di Kantor KNPB Pusat merupakan bagian dari tindak pembungkaman ruang demokrasi dan HAM di Papua.
7. KAMI mengutuk keras para pelaku teror BOM dan meminta ke Polda Papua untuk segera mengusut kasus teror BOM di Kantor KNPB Pusat.
Demikian dan pernyataan sikap kami, ini buat dengan benar dan bertanggungjawab untuk diperhatikan oleh semua pihak untuk membantu dalam proses selanjutnya. (*)