NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mengecam pembatasan akses bantuan hukum secara sukarela bagi masyarakat adat Malind di Merauke, Papua Selatan, yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN).
Koalisi HAM menilai pembatasan tersebut mencederai hak konstitusional masyarakat adat untuk memperoleh pendampingan hukum di tengah konflik ruang hidup dan ancaman kehilangan tanah adat akibat ekspansi proyek negara.
Melalui siaran pers Nomor 011/SP-KPHHP/V/2026 yang dirilis pada Senin, (25/05) pukul 12.30 WIT, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan keprihatinan atas situasi yang dihadapi masyarakat adat Malind di Merauke.
Perwakilan koalisi, Emanuel Gobai, mengatakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua di Merauke memiliki mandat hukum untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Sejak dibentuk hingga saat ini, YLBHI dan LBH di dalamnya melakukan kerja-kerja bantuan hukum secara sukarela kepada masyarakat miskin, marjinal, dan buta hukum,” kata Emanuel Gobai dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, keberadaan LBH merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Koalisi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk masyarakat adat yang tengah menghadapi dampak PSN di Merauke.
Namun, kata Emanuel, dalam praktiknya muncul berbagai hambatan terhadap pendampingan hukum yang diberikan kepada masyarakat adat Malind.
Koalisi juga mengingatkan bahwa pemberi bantuan hukum memiliki imunitas hukum, baik secara perdata maupun pidana, selama menjalankan tugas pendampingan dengan itikad baik sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pendampingan hukum terhadap masyarakat adat korban PSN merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia yang tidak boleh dihambat,” ujarnya.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta seluruh pihak menghormati kerja-kerja bantuan hukum dan menjamin perlindungan terhadap masyarakat adat Malind yang saat ini menghadapi tekanan akibat proyek strategis nasional di Merauke.