JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) secara resmi mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk segera menetapkan peristiwa “Dogiyai Berdarah” pada 31 Maret 2026 sebagai dugaan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Desakan ini disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: 17/SP-LBH-P/V/2026 yang diterbitkan pada Selasa, 19 Mei 2026 di Jayapura.
Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, S.H., menegaskan bahwa rangkaian tindakan kekerasan aparat keamanan pasca penemuan jenazah aparat berinisial JE telah menimbulkan ketakutan luas di tengah masyarakat sipil Kabupaten Dogiyai serta menyebabkan jatuhnya korban jiwa, luka-luka, hingga kerusakan harta benda warga.
“Rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan pasca penemuan mayat JE yang mengarahkan pada masyarakat sipil dalam perkampungan warga di Kabupaten Dogiyai telah memenuhi unsur-unsur tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegas Festus Ngoranmele dalam keterangannya.
Menurut LBH Papua, pasca peristiwa 31 Maret 2026, aparat keamanan melakukan operasi penyisiran di sejumlah wilayah di Kabupaten Dogiyai. Operasi tersebut disebut berdampak langsung terhadap hak atas rasa aman masyarakat sipil.
Berdasarkan alat bukti elektronik berupa foto dan video yang beredar di media sosial, LBH Papua mencatat sedikitnya terdapat delapan warga sipil menjadi korban penembakan. Dari jumlah tersebut, lima warga sipil dilaporkan meninggal dunia akibat tertembak peluru aparat keamanan, termasuk seorang anak dan seorang lanjut usia.
Sementara itu, tiga warga sipil lainnya, termasuk satu anak-anak, mengalami luka-luka akibat terkena tembakan di lokasi yang berbeda. Selain korban jiwa, LBH Papua juga mencatat adanya pembakaran kendaraan milik warga serta masyarakat yang melarikan diri ke hutan karena takut menjadi korban kekerasan lanjutan.
“Fakta adanya masyarakat sipil yang kehilangan nyawa menunjukkan dugaan pelanggaran hak hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Direktur LBH Papua.
LBH Papua juga menilai kondisi para korban yang ditemukan bersimbah darah mengindikasikan adanya dugaan perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang melanggar Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, situasi masyarakat yang melarikan diri ke hutan akibat rasa takut disebut sebagai bentuk pelanggaran hak atas rasa aman yang dijamin dalam Pasal 30 Undang-Undang HAM.
Dalam siaran pers tersebut, LBH Papua menegaskan bahwa tindakan aparat keamanan di Dogiyai diduga telah memenuhi unsur “Kejahatan Terhadap Kemanusiaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
LBH Papua menilai unsur “serangan yang meluas atau sistematik” telah terpenuhi karena tindakan kekerasan dilakukan di berbagai wilayah kampung dan distrik dalam waktu singkat setelah penemuan jenazah aparat JE.
Selain itu, unsur “serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil” juga dinilai terpenuhi karena korban yang terkena dampak disebut seluruhnya merupakan masyarakat sipil.
“Bahkan ada seorang ibu yang terkena tembakan di dalam dapurnya sendiri,” ungkap Festus Ngoranmele.
LBH Papua juga menyebut unsur pembunuhan dan perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang telah terpenuhi dengan adanya lima warga sipil yang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka akibat tembakan aparat.
“Atas dasar itu sudah dapat disimpulkan bahwa Kasus Dogiyai Berdarah diduga memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjutnya.
LBH Papua menilai lambannya perkembangan penanganan kasus tersebut oleh Komnas HAM RI semakin memperlihatkan adanya pembiaran terhadap jatuhnya korban sipil di Papua.
“Belum adanya perkembangan apapun dari Komnas HAM RI terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat ini terkesan sedang terjadi pembiaran terhadap jatuhnya korban sipil tanpa proses hukum yang adil. Hal itu hanya akan memperpanjang impunitas dan memperburuk situasi kemanusiaan di Tanah Papua,” tegas Festus.
Atas dasar itu, LBH Papua mendesak Komnas HAM RI untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya membentuk dan menurunkan Tim Penyelidikan Pro Justicia ke Kabupaten Dogiyai.
Selain itu, Komnas HAM juga diminta segera melakukan pengumpulan alat bukti, memeriksa saksi dan korban, serta mendokumentasikan seluruh bentuk dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.
LBH Papua juga mendesak Ketua Komnas HAM RI agar segera menetapkan peristiwa 31 Maret 2026 di Kabupaten Dogiyai sebagai dugaan pelanggaran HAM berat dan menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Negara melalui pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara tanpa diskriminasi,” tutup Festus Ngoranmele. (*)