Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
JELATA NEWS PAPUA
JELATA NEWS PAPUA
  • Home
  • Ragam

    Dilantik Secara Sah, PASI Dogiyai Siap Cetak Atlet Berprestasi Hingga Tingkat Internasional

    Rumah Dinas Pemkab Dogiyai Terbakar, Dua Anak dan Lansia Berhasil Diselamatkan

    Anak Muda Papua dan Trend Zaman: Merenungkan “Banalitas Kejahatan” Menurut Hannah Arendt

    DPD KNPI Paniai Gelar Rakerda, Dorong Kolaborasi dan Sinkronisasi Program Pemuda

    MRP Provinsi Papua Tengah Gelar KKR Seruan Damai di Kabupaten Paniai, Papua Tengah

    Tim Pencaker Kode R Papua Tengah Desak Pemerintah Prioritaskan CASN OAP

    KORMI Mimika Sukses Gelar Gar Free Day, Warga Antusias Nikmati Olahraga & Hiburan 

    Ikuti HAN 2025 di Nabire, Ini Pesan Ny. Tri Tito Karnavian

    Tutup Raker dan Musorprov KONI Papua Tengah, Gubernur: Kami Siap Bekap Ketua Terpilih

  • Berita
    • All
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok

    Susun Perubahan RAP Otsus 2026, Bappeda-BPKAD Dogiyai Hadapi Kendala Sistem dan Pemahaman Teknis  

    Kabupaten Dogiyai Raih Opini WTP Pertama Dalam Sejarah Sejak Berdiri Pada 2008

    Data Peserta Didik Sering Tidak Valid, Dinas Pendidikan Paniai Akan Terapkan Standar Ketat

    19 Siswa SD Inpres Pona Lulus, Investasi Masa Depan Dogiyai Dimulai

    Pelepasan 23 Siswa SD YPPK Mauwa, Pesan Kepala Distrik Kamu: Pendidikan Menentukan Masa Depan Dogiyai

    Victor Yeimo: Mama Yasinta Mengalami Penindasan Berlapis dan Operasi Hegemoni Modern

    Mahasiswa Paniai Se-indonesia Jakarta Gelar Pernyataan Sikap Tolak Dob, Militerisme, dan Investasi Tambang

    Ketua DPW Tani Merdeka Papua Tengah: Lembaga Harus Berpihak kepada Rakyat Kecil

    Koalisi HAM Papua Kecam Pembatasan Bantuan Hukum bagi Warga Adat Malind di Merauke

  • Artikel Opini
    • All
    • Startup

    OPINI: Banyak Cara, Satu Merdeka

    Sebuah Refleksi Kritis Terhadap DOB Moni dan Komodifikasi Gunung Egeida dan Blok Wabu

    Polemik Pemekaran Kabupaten Moni: Antara Janji Pembangunan, Politik, Kekuasaan dan Ancaman Konflik Sosial di Papua Tengah

    Pernyataan Sikap : Pemuda Katolik Komisariat Cabang di Dogiyai

    Stop Jual Tanah: Tanah Tidak Dapat Bertambah Seperti Populasi Manusia

    Uang Bukan Segalanya

    Manusia Mee Bukan Binatang

    Konflik Kapiraya: Siapa Dalang di Balik Saudara Bunuh Saudara?

    Selesaikan Konflik Kapiraya dengan Kembalikan Hak Kesuluhan kepada Suku Mee dan Kamoro

  • Hukum HAM
    • All
    • Kriminal

    Victor Yeimo: Mama Yasinta Mengalami Penindasan Berlapis dan Operasi Hegemoni Modern

    Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Pemulangan dan Pemulihan Hak Mama Yasinta Moiwend

    SRP Adukan Kasus Dogiyai ke Komnas HAM dan Amnesty International

    Mahasiswa Paniai Se-Indonesia di Yogyakarta dan Solo Kembali Suarakan Penolakan DOB dan Tambang di Tanah Adat

    LBH Papua Desak Komnas HAM Tetapkan Dogiyai Berdarah Sebagai Dugaan Pelanggaran HAM Berat

    PK Dogiyai Kutuk Penembakan Pelajar di Dogiyai dan Pemboman Umat di Intan Jaya

    Serangan Udara di Gereja Katolik Intan Jaya Picu Korban Sipil dan Gelombang Pengungsian

    FIM-WP ancam mobilisasi besar dalam aksi Mimbar Bebas kasus Dogiyai berdarah

    Operasi Militer di Tembagapura Tewaskan 5 Warga Sipil, Ribuan Warga Dilaporkan Mengungsi

  • Kesehatan

    PAR Koordinator Aweepaida Paniai Gelar Seminar dan Pelatihan, KPA Paniai Gencarkan Sosialisasi HIV-AIDS 

    Pengurus dan anggota KPA Paniai laksanakan pemeriksaan massal tes darah lengkap untuk deteksi HIV-AIDS

    Dogiyai Masuk Prioritas Nasional, Tim BPJS Turun ke Kamuu Selatan Aktifkan Data Warga

    KPA Kabupaten Paniai bahas progres program penanggulangan HIV/AIDS tahun 2026

    Mahasiswi Uncen diduga diabaikan di RS Yowari, meninggal di area parkiran

    RSUD Paniai buka rekrutmen Fisikawan Medis, Bank Papua juga buka penerimaan pegawai

    KPA Paniai gelar pemeriksaan HIV dan distribusi pengamanan bagi 27 Personal Kopasgas TNI di Enarotali

    HIV/AIDS di Papua Tengah Masih Serius dan Endemi, Kesenjangan Pengobatan Jadi Tantangan Utama

    Kepala Puskesmas Aradide berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Paniai, siap layani peserta MUSPASME ke VIII  Komopa

  • Lingkungan

    Pemuda Kingmi Klasis Bogobaida Rayon Nabire Bergerak Galang Dana untuk Ret-Treat Akbar

    Porter Yonii Paniai Ajak Sopir dan Petugas Terminal Jaga Kekompakan di Karel Gobai Enarotali

    Film Pesta Babi Resmi Tayang di YouTube

    HP-SP Paniai Gelar Diskusi Panel Kenakalan Remaja, Despia Yeimo Ajak Pelajar Bangun Masa Depan

    HP-SP Paniai Bentuk Panitia Musyawarah dan Seminar, Dorong Penguatan Literasi Generasi Muda

    IPPMMARPUT Se-Jayapura gelar pelantikan Badan Formatur tahun 2026, begini pesan senior

    Ketua DPW Tani Merdeka Papua Tengah tegaskan Ormas harus bekerja nyata untuk rakyat

    MUSORMA XVIII AMPPJ Jayapura 2026 resmi digelar

    Kelompok Uti Waita, binaan Tani Merdeka Papua Tengah gelar panen raya Padi di Nabire

  • Pendidikan

    TK PAUD St. Fransiskus Asisi Epouto Tamatkan 41 Siswa Angkatan XIII Tahun 2026

    Mahasiswa PPL STAK Nabire Sampaikan Terima Kasih kepada TK Negeri Waikato Paapaa Usai Menyelesaikan Praktik Lapangan

    TK YPPK St. Aquinas Enarotali Lepas 28 Siswa dalam Acara Penamatan Tahun Ajaran 2025/2026

    TK Negeri Bomaiye Pito Wisudakan 19 Siswa, Dinas Pendidikan Paniai Apresiasi Komitmen Sekolah

    Wisuda TK YPPGY Eklesia Enarotali, 23 Siswa Resmi Dilepas ke Jenjang Pendidikan Dasar, Begini Pesan Kabid TK-Paud

    TK Galilea Enaimo Lepas 30 Siswa, Dinas Pendidikan Paniai Apresiasi Dedikasi Guru dan Orang Tua

    Data Peserta Didik Sering Tidak Valid, Dinas Pendidikan Paniai Akan Terapkan Standar Ketat

    19 Siswa SD Inpres Pona Lulus, Investasi Masa Depan Dogiyai Dimulai

    Pelepasan 23 Siswa SD YPPK Mauwa, Pesan Kepala Distrik Kamu: Pendidikan Menentukan Masa Depan Dogiyai

  • Religi

    Peringati 132 Tahun Misi Katolik: Parade Rohani dan Aspirasi Libur Lokal

    Anggota MRP PPT Gelar RDP, Tokoh Agama Soroti Dana Otsus hingga Isu Keamanan

    Kerawam Keuskupan Timika Konsolidasi di Nabire, Dukung Agenda Keuskupan Timika di Paniai

    Klasis Agadide rayakan HUT ke-64 KINGMI, Jemaat didorong hidup dalam damai Kristus

    Pos PI Kanaan Ugabado di Enarotali Gereja Kingmi gelar pelepasan 7 anak kepada Tuhan 

    Panitia MUSPASMEE VIII Sampaikan Terima Kasih, 10.573 Peserta Hadiri Pesta Iman di Komopa

    Gereja GKI Tanah Papua Diminta Hadir Bersama Umat yang Ditindas dan Tanahnya Dirampas

    Uskup Timika Resmi Buka MUSPASME VIII Paroki Kristus Jaya Komopa

    Kordinator Paniai Awepaida Rayakan HUT Masuk Injil KINGMI ke-87, Panitia Sampaikan Apresiasi

  • Video
No Result
View All Result
JELATA NEWS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel Opini
  • Internasional
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
Home Hukum HAM

LBH Papua Desak Komnas HAM Tetapkan Dogiyai Berdarah Sebagai Dugaan Pelanggaran HAM Berat

by Derek Kobepa
20 Mei 2026
in Hukum HAM
0
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) secara resmi mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk segera menetapkan peristiwa “Dogiyai Berdarah” pada 31 Maret 2026 sebagai dugaan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Desakan ini disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: 17/SP-LBH-P/V/2026 yang diterbitkan pada Selasa, 19 Mei 2026 di Jayapura.

Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, S.H., menegaskan bahwa rangkaian tindakan kekerasan aparat keamanan pasca penemuan jenazah aparat berinisial JE telah menimbulkan ketakutan luas di tengah masyarakat sipil Kabupaten Dogiyai serta menyebabkan jatuhnya korban jiwa, luka-luka, hingga kerusakan harta benda warga.

“Rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan pasca penemuan mayat JE yang mengarahkan pada masyarakat sipil dalam perkampungan warga di Kabupaten Dogiyai telah memenuhi unsur-unsur tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegas Festus Ngoranmele dalam keterangannya.

Menurut LBH Papua, pasca peristiwa 31 Maret 2026, aparat keamanan melakukan operasi penyisiran di sejumlah wilayah di Kabupaten Dogiyai. Operasi tersebut disebut berdampak langsung terhadap hak atas rasa aman masyarakat sipil.

Berdasarkan alat bukti elektronik berupa foto dan video yang beredar di media sosial, LBH Papua mencatat sedikitnya terdapat delapan warga sipil menjadi korban penembakan. Dari jumlah tersebut, lima warga sipil dilaporkan meninggal dunia akibat tertembak peluru aparat keamanan, termasuk seorang anak dan seorang lanjut usia.

Sementara itu, tiga warga sipil lainnya, termasuk satu anak-anak, mengalami luka-luka akibat terkena tembakan di lokasi yang berbeda. Selain korban jiwa, LBH Papua juga mencatat adanya pembakaran kendaraan milik warga serta masyarakat yang melarikan diri ke hutan karena takut menjadi korban kekerasan lanjutan.

“Fakta adanya masyarakat sipil yang kehilangan nyawa menunjukkan dugaan pelanggaran hak hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Direktur LBH Papua.

LBH Papua juga menilai kondisi para korban yang ditemukan bersimbah darah mengindikasikan adanya dugaan perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang melanggar Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Selain itu, situasi masyarakat yang melarikan diri ke hutan akibat rasa takut disebut sebagai bentuk pelanggaran hak atas rasa aman yang dijamin dalam Pasal 30 Undang-Undang HAM.

Dalam siaran pers tersebut, LBH Papua menegaskan bahwa tindakan aparat keamanan di Dogiyai diduga telah memenuhi unsur “Kejahatan Terhadap Kemanusiaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

LBH Papua menilai unsur “serangan yang meluas atau sistematik” telah terpenuhi karena tindakan kekerasan dilakukan di berbagai wilayah kampung dan distrik dalam waktu singkat setelah penemuan jenazah aparat JE.

Selain itu, unsur “serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil” juga dinilai terpenuhi karena korban yang terkena dampak disebut seluruhnya merupakan masyarakat sipil.

“Bahkan ada seorang ibu yang terkena tembakan di dalam dapurnya sendiri,” ungkap Festus Ngoranmele.

LBH Papua juga menyebut unsur pembunuhan dan perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang telah terpenuhi dengan adanya lima warga sipil yang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka akibat tembakan aparat.

Baca Juga:

FIM-WP ancam mobilisasi besar dalam aksi Mimbar Bebas kasus Dogiyai berdarah

TPNPB keluarkan warning ke Metro TV, bantah tuduhan pembunuhan warga sipil di Puncak

Diduga Libatkan Satgas TNI, Komnas HAM Minta Panglima TNI Jelaskan Dugaan Serangan Udara ke Honai

Gorby gandeng Komnas HAM dan LBH Papua, siap tempuh jalur hukum demi keadilan pembatalan konser

“Atas dasar itu sudah dapat disimpulkan bahwa Kasus Dogiyai Berdarah diduga memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjutnya.

LBH Papua menilai lambannya perkembangan penanganan kasus tersebut oleh Komnas HAM RI semakin memperlihatkan adanya pembiaran terhadap jatuhnya korban sipil di Papua.

“Belum adanya perkembangan apapun dari Komnas HAM RI terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat ini terkesan sedang terjadi pembiaran terhadap jatuhnya korban sipil tanpa proses hukum yang adil. Hal itu hanya akan memperpanjang impunitas dan memperburuk situasi kemanusiaan di Tanah Papua,” tegas Festus.

Atas dasar itu, LBH Papua mendesak Komnas HAM RI untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya membentuk dan menurunkan Tim Penyelidikan Pro Justicia ke Kabupaten Dogiyai.

Selain itu, Komnas HAM juga diminta segera melakukan pengumpulan alat bukti, memeriksa saksi dan korban, serta mendokumentasikan seluruh bentuk dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.

LBH Papua juga mendesak Ketua Komnas HAM RI agar segera menetapkan peristiwa 31 Maret 2026 di Kabupaten Dogiyai sebagai dugaan pelanggaran HAM berat dan menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Negara melalui pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara tanpa diskriminasi,” tutup Festus Ngoranmele. (*)

Post Views: 511
Tags: Komnas HAMLBH PapuaPelanggaran HAM BeratTragedi Dogiyai Berdarah
Previous Post

Polemik Pemekaran Kabupaten Moni: Antara Janji Pembangunan, Politik, Kekuasaan dan Ancaman Konflik Sosial di Papua Tengah

Next Post

Mahasiswa Paniai Se-Indonesia di Yogyakarta dan Solo Kembali Suarakan Penolakan DOB dan Tambang di Tanah Adat

Derek Kobepa

Derek Kobepa

BERITA TERKAIT

Berita

Victor Yeimo: Mama Yasinta Mengalami Penindasan Berlapis dan Operasi Hegemoni Modern

1 minggu ago
Hukum HAM

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Pemulangan dan Pemulihan Hak Mama Yasinta Moiwend

1 minggu ago
Berita

SRP Adukan Kasus Dogiyai ke Komnas HAM dan Amnesty International

3 minggu ago
Hukum HAM

Mahasiswa Paniai Se-Indonesia di Yogyakarta dan Solo Kembali Suarakan Penolakan DOB dan Tambang di Tanah Adat

3 minggu ago
Berita

PK Dogiyai Kutuk Penembakan Pelajar di Dogiyai dan Pemboman Umat di Intan Jaya

3 minggu ago
Hukum HAM

Serangan Udara di Gereja Katolik Intan Jaya Picu Korban Sipil dan Gelombang Pengungsian

3 minggu ago
Next Post

Mahasiswa Paniai Se-Indonesia di Yogyakarta dan Solo Kembali Suarakan Penolakan DOB dan Tambang di Tanah Adat

Papua

Alamat Redaksi

Jl. Trans Nabire-Ilaga KM 200, Kampung Mauwa, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.

Browse by Category

  • Artikel Opini
  • Berita
  • Hukum HAM
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Papua
  • Pelosok
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Religi
  • Sastra
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Sosok/Tokoh
  • Startup
  • Surat Terbuka
  • Video
  • Wawancara
  • Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved