JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Nieuw Guinea Raad (NGR) secara resmi mengeluarkan siaran pers internasional yang mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera melakukan intervensi terhadap situasi yang disebut sebagai “darurat kemanusiaan dan pendudukan ilegal Indonesia di West Papua.”
Siaran pers ini disampaikan langsung oleh Ketua NGR, Aminus Balingga, di Port Numbay, West Papua, Senin (25/05/2026), menyusul pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) NGR yang berlangsung pada 22–23 Mei 2026 di Jayapura, Papua.
Dalam pernyataannya, NGR menegaskan bahwa bangsa Papua merupakan bangsa Melanesia yang telah hidup di Tanah Papua selama puluhan ribu tahun dengan identitas, bahasa, budaya, dan sistem adat yang berbeda dari bangsa Melayu Nusantara.
Menurut Aminus Balingga, secara historis Papua Barat tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Republik Indonesia saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
“West Papua secara eksplisit dikecualikan dari proses penyerahan wilayah bekas Hindia Belanda kepada Republik Indonesia,” tegas Aminus Balingga.
Deklarasi 1 Desember 1961 Disebut Sah Menurut Hukum Internasional
NGR menegaskan bahwa pada 1 Desember 1961, lembaga legislatif Papua yang dibentuk di bawah pengawasan Belanda dan PBB, yakni Nieuw Guinea Raad, telah memproklamasikan kemerdekaan Papua Barat.
Dalam deklarasi tersebut, Bendera Bintang Kejora dikibarkan, lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua” dikumandangkan, dan identitas bangsa Papua Barat diumumkan kepada dunia internasional.
Menurut NGR, deklarasi tersebut memiliki dasar hukum internasional yang kuat dan sejalan dengan prinsip hak menentukan nasib sendiri (self-determination) sebagaimana tertuang dalam Piagam PBB, Resolusi Majelis Umum PBB 1514 (XV), dan Resolusi 1541 (XV).
“Deklarasi Kemerdekaan Bangsa Papua 1 Desember 1961 adalah sah, final, dan abadi,” tulis NGR dalam siaran persnya.
NGR Persoalkan Perjanjian New York dan Pepera 1969
NGR juga kembali menyoroti Perjanjian New York tahun 1962 yang ditandatangani antara Belanda dan Indonesia di bawah mediasi Amerika Serikat pada masa Perang Dingin.
Menurut mereka, perjanjian tersebut dilakukan tanpa melibatkan bangsa Papua sebagai pihak utama yang menentukan masa depan wilayah Papua Barat.
“Bangsa Papua tidak pernah memberikan persetujuan atas Perjanjian New York. Ini melanggar prinsip hukum internasional pacta tertiis nec nocent nec prosunt,” kata Aminus Balingga.
Selain itu, NGR menyebut Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 sebagai proses yang cacat secara fundamental karena hanya melibatkan 1.025 orang pilihan pemerintah Indonesia dari populasi Papua yang saat itu mencapai lebih dari 800 ribu jiwa.
Mereka juga mengutip laporan mantan utusan Sekretaris Jenderal PBB, Ortiz Sanz, yang disebut mencatat bahwa proses Pepera tidak mencerminkan kehendak bebas rakyat Papua.
Tuduhan Pelanggaran HAM dan Militerisme di Papua
Dalam siaran pers tersebut, NGR memaparkan sejumlah tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang disebut terus terjadi di Papua Barat sejak 1963 hingga sekarang.
NGR menyebut Papua Barat telah menjadi saksi berbagai tindakan kekerasan sistematis, di antaranya:
1. Pembunuhan massal
NGR mengklaim lebih dari 500 ribu orang Papua kehilangan nyawa akibat kekerasan militer sejak tahun 1963.
2. Pengungsian paksa dan penghancuran kampung adat
Disebutkan sebanyak 109.036 warga Papua hidup dalam kondisi pengungsian akibat konflik bersenjata dan operasi militer di wilayah Pegunungan Tengah, Meepago, dan Lapago.
3. Kriminalisasi simbol identitas Papua
Pengibaran Bendera Bintang Kejora disebut diancam hukuman pidana berat berdasarkan hukum Indonesia.
4. Eksploitasi sumber daya alam
NGR menilai kekayaan alam Papua dieksploitasi secara besar-besaran tanpa persetujuan dan manfaat yang adil bagi masyarakat adat Papua.
5. Pembatasan akses media internasional
Papua Barat disebut menjadi salah satu wilayah paling tertutup di dunia bagi jurnalis asing dan lembaga kemanusiaan internasional.
6. Militerisme berlebihan
NGR mengecam pengerahan aparat keamanan dan penggunaan peralatan militer berat di kawasan sipil yang dinilai tidak proporsional.
“Situasi di Tanah Papua terus memburuk secara sistematis akibat operasi militer Indonesia yang masif,” demikian isi siaran pers tersebut.
Hasil Rapimnas NGR: Tegaskan Konsolidasi Nasional Papua
Dalam Rapimnas yang berlangsung di Numbay, NGR mengeluarkan sejumlah keputusan strategis yang disebut sebagai langkah politik dan diplomasi internasional bangsa Papua.
Berikut poin-poin keputusan Rapimnas NGR:
1. Menegaskan Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961
NGR menyatakan deklarasi kemerdekaan Papua Barat adalah sah, final, dan tidak dapat dibatalkan oleh perjanjian atau tindakan sepihak apa pun.
2. Menyatakan Kehadiran Indonesia di Papua Barat Ilegal
NGR menyebut seluruh klaim kedaulatan Indonesia atas Papua Barat tidak memiliki dasar hukum internasional yang sah.
“Indonesia harus mengakui kesalahan sejarah dan segera keluar dari Tanah West Papua,” tegas NGR.
3. Konsolidasi Nasional Bersama Nieuw Guinea Raad
NGR menyerukan seluruh komponen bangsa Papua untuk bersatu di bawah Nieuw Guinea Raad dalam perjuangan melalui mekanisme hukum internasional.
4. Menggelar Evaluasi Nasional Perjuangan Bangsa Papua
NGR meminta seluruh elemen perjuangan Papua segera melakukan evaluasi nasional guna menyatukan strategi perjuangan.
5. Menyatakan Perjuangan Papua Berdasarkan Jalur Hukum Internasional
NGR menegaskan perjuangan bangsa Papua bukan untuk menciptakan konflik berkepanjangan, melainkan mencari penyelesaian damai berdasarkan hukum internasional.
6. Mendukung Status Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan
NGR menyatakan dukungan terhadap keputusan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang menetapkan Papua Barat sebagai Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan.
7. Mengecam Militerisme Indonesia
NGR mendesak pemerintah Indonesia menghentikan penggunaan peralatan militer berat di kawasan sipil Papua.
8. Mendukung Perang Pembebasan Nasional TPNPB
NGR menyatakan dukungan terhadap perjuangan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang disebut sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dan perlindungan martabat rakyat Papua.
9. Menyerukan Persatuan Diplomasi Papua di Luar Negeri
NGR meminta seluruh diplomat dan aktivis Papua di luar negeri bersatu dalam satu sistem diplomasi internasional.
Seruan kepada PBB dan Negara-Negara Dunia
Dalam penutup siaran persnya, NGR menyampaikan sejumlah seruan kepada komunitas internasional, di antaranya:
- Mendesak Dewan Keamanan PBB segera merespons status darurat militer dan kemanusiaan di Papua Barat.
- Meminta dukungan pemerintah Israel, Australia, Senegal, Ghana, dan Timor Leste untuk membentuk koalisi internasional.
- Mendorong negara-negara anggota MSG, PIF, dan Uni Afrika menjadi ko-sponsor resolusi Mahkamah Internasional (ICJ) terkait Papua Barat.
- Menyerukan para pemimpin Melanesia, Pasifik, Afrika, Eropa, dan Amerika Serikat membuka perhatian terhadap tragedi kemanusiaan di Papua.
- Meminta media internasional meliput situasi Papua Barat secara objektif dan menyeluruh.
“Demikian press release ini kami perdengarkan kepada segala makhluk ciptaan Tuhan di seluruh dunia,” tutup pernyataan resmi NGR.
Siaran pers tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Nieuw Guinea Raad, Aminus Balingga, di Port Numbay, West Papua, pada 25 Mei 2026. (*)