SORONG, JELATANEWSPAPUA.COM- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak PT Uni Raya Timber segera membayar kompensasi dan ganti rugi kepada para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan dalih “diliburkan”. Desakan itu muncul usai perundingan bipartit yang digelar di kantor perusahaan pada 18 Agustus 2025 lalu.
Dalam perundingan tersebut, LBH Papua Pos Sorong yang dipimpin Ambrosius Klagilit mengungkapkan kekecewaannya. Alih-alih bertemu manajemen, pihaknya hanya ditemui staf administrasi, petugas elektrik, security, hingga aparat Brimob yang jelas tidak punya kewenangan membuat keputusan.
“Kami minta dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tapi yang diberikan hanya salinan, bukan dokumen asli. Itu pun setelah kami menunggu hampir dua jam,” kata Ambrosius kepada jelatanewspapua.com, Minggu (24/08).
LBH menilai sikap perusahaan tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan. Padahal, aturan sudah jelas. Pasal 62 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut pekerja berhak atas ganti rugi bila di-PHK sebelum masa kontrak berakhir. Bahkan Pasal 15 PP No.35 Tahun 2021 juga mengatur kompensasi sesuai masa kerja yang telah dijalani pekerja.
“PT Uni Raya Timber harus tunduk pada aturan. Hak pekerja bukan belas kasihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi perusahaan,” tegas Ambrosius.
Sebelumnya, LBH Papua Pos Sorong telah melayangkan surat resmi kepada perusahaan pada 11 Agustus 2025. Namun, ketika tiba hari perundingan, pihak manajemen tidak hadir. Hal itu semakin menguatkan dugaan LBH bahwa perusahaan berupaya menghindar dari tanggung jawab.
LBH Papua Pos Sorong menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para pekerja hingga hak mereka dipenuhi. Bila tuntutan ini diabaikan, LBH memastikan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Hak pekerja harus diperjuangkan sampai tuntas. Bila perusahaan tetap mengabaikan, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” pungkas Ambrosius Klagilit.(*)