MAKASSAR, JELATANEWSPAPUA.COM – Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa/i Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) Kota Studi Makassar menggelar aksi demonstrasi damai, Selasa (30/9/2025). Aksi tersebut digelar dalam rangka memperingati 63 tahun Perjanjian Roma (Roma Agreement 1962) sekaligus mengawal jalannya sidang empat tahanan politik Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam aksi yang berlangsung di sejumlah titik kampus dan pusat kota Makassar itu, mahasiswa Papua menyuarakan berbagai orasi yang menyinggung sejarah gelap aneksasi Papua ke Indonesia. Massa aksi membawa spanduk, poster, dan selebaran berisi tuntutan, sambil menggaungkan yel-yel “Bebaskan Papua” dan “Stop Kriminalisasi Aktivis Papua”.
Penolakan terhadap Roma Agreement 1962
Koordinator lapangan aksi, (BK), menjelaskan bahwa Perjanjian Roma 1962 merupakan kelanjutan dari Perjanjian New York yang melibatkan Amerika Serikat, Belanda, dan Indonesia, tanpa partisipasi rakyat Papua. “Sejak awal proses itu cacat hukum dan cacat moral, karena rakyat Papua tidak pernah dilibatkan dalam menentukan masa depan mereka sendiri,” ujarnya.
Mahasiswa juga menyinggung pelaksanaan PEPERA 1969 yang dianggap penuh manipulasi, intimidasi, dan tekanan, sehingga hasilnya tidak sah. “Roma Agreement dan PEPERA hanyalah jalan untuk melegitimasi aneksasi Papua. Padahal hak penentuan nasib sendiri adalah hak asasi yang fundamental,” tambahnya.
Stop Kriminalisasi 4 Tapol Papua Barat, dan Bebaskan Tanpa Syarat
Selain menyoroti perjanjian Roma, massa aksi juga menuntut pembebasan empat tahanan politik NFRPB yakni : Abraham Goram, Nikson May, Piter Robaha, dan Maxi Sangkek. Keempatnya ditangkap di Sorong pada 28 April 2025 setelah mengajukan surat permohonan dialog damai dengan Pemerintah Indonesia.
Namun, bukannya dialog yang diberikan, mereka justru dijerat pasal makar dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Saat ini, perkara mereka dipindahkan ke PN Makassar, yang dinilai semakin menyulitkan akses keluarga dan pendamping hukum.
“Kondisi mereka memprihatinkan, khususnya Abraham Goram yang sakit paru-paru dan Maxi Sangkek yang batuk berdarah. Negara seakan-akan menutup mata pada kesehatan mereka di balik jeruji,” kata Wakil Koordinator Lapangan, Pesiago.
Dalam pernyataannya, FSPM-PRP Kota Studi Makassar menegaskan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Mengakui bahwa Roma Agreement 1962 tidak sah karena tanpa keterlibatan rakyat Papua.
2. Membebaskan 4 tahanan politik NFRPB tanpa syarat.
3. Menghentikan intimidasi dan teror terhadap aktivis Papua.
4. Membuka ruang dialog damai sesuai inisiatif aktivis NFRPB.
5. Menarik seluruh aparat militer organik maupun non-organik dari tanah Papua.
6. Mengusut tuntas pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan Tobias Silak dan mutilasi Mama Tarina Murib.
7. Menutup Freeport, BP LNG Tangguh, MNC, MIFEE, dan seluruh perusahaan asing di Papua.
8. Mendesak PBB bertanggung jawab dalam proses penentuan nasib sendiri rakyat Papua.
9. Membuka ruang demokrasi, termasuk kebebasan pers nasional dan internasional di Papua.
10. Menghentikan seluruh operasi militer di wilayah konflik Papua.
11. Memberikan hak penentuan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat Papua.
Di akhir aksinya, massa FSPM-PRP menyerukan solidaritas luas dari masyarakat Papua Barat, masyarakat Indonesia, hingga komunitas internasional. Mereka menegaskan bahwa kriminalisasi, represi, dan pendekatan militer hanya akan memperpanjang konflik dan penderitaan rakyat Papua.
“Salam pembebasan nasional Papua Barat! Salam revolusi – kita harus mengakhiri penindasan ini,” tutup pernyataan aksi yang juga didukung oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). (*)