ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
JELATA NEWS PAPUA
JELATA NEWS PAPUA
  • Home
  • Ragam

    MRP Provinsi Papua Tengah Gelar KKR Seruan Damai di Kabupaten Paniai, Papua Tengah

    Tim Pencaker Kode R Papua Tengah Desak Pemerintah Prioritaskan CASN OAP

    KORMI Mimika Sukses Gelar Gar Free Day, Warga Antusias Nikmati Olahraga & Hiburan 

    Ikuti HAN 2025 di Nabire, Ini Pesan Ny. Tri Tito Karnavian

    Tutup Raker dan Musorprov KONI Papua Tengah, Gubernur: Kami Siap Bekap Ketua Terpilih

    Pemda Kabupaten Paniai Resmi Launching Festival Danau Paniai

    Segera Hentikan Operasi Tambang Emas Ilegal di Kampung Mogodagi

    1 Mei Bagi Papua Hari Aneksasi, Bukan Integrasi

  • Berita
    • All
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok

    Distrik Kamuu Selatan Gelar Apel Bersama: Bukti Nyata Implementasi Arahan Bupati Dogiyai

    Senator Papua Tengah Apresiasi Peran Sultan Tidore dalam Sejarah Masuknya Injil ke Tanah Papua

    KOMAM-Paniai Keluarkan Himbauan Umum Terkait Penolakan Militer, Siapkan Aksi Jilid III 17 November 

    Dinkes Paniai Gelar Bimbingan Teknis Penguatan Layanan HIV/AIDS dan Penyakit Menular

    Festival Budaya Intan Jaya 2025: Masyarakat Rayakan Jati Diri Lewat Seni dan Kerajinan

    TP-PKK Dogiyai Gelar Pelatihan Pembuatan MPASI dari Bahan Pangan Lokal

    Mahasiswa Teknik UM Kecanduan ChatGPT: Efisien tapi Krisis Berpikir Kritis

    Jurnalis Nadi Papua Diteror Lewat Pesan WhatsApp, Diduga Terkait Liputan Bisnis Ilegal di Hulu Siriwo

    Pemkab Paniai Melalui Dinkes Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61: Wujudkan Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

  • Artikel Opini
    • All
    • Startup

    Victor Yeimo: Evaluasi Kritis 63 tahun UNCEN: Pengetahuan, Kekuasaan, dan Penjajahan

    Rambut Putih, Cahaya Tak Padam: Kesaksian Elias tentang Pastor Nato Gobay

    Sagu: Sumber Kehidupan dan Identitas Budaya Masyarakat Sentani

    Satu Abad Nubuat I.S Kijne, Victor Yeimo : Papua Hanya Akan Bangkit Bila Memimpin Dirinya Sendiri

    Festival Budaya Paniai: Menyalakan Kembali Api Warisan Leluhur

    Dari Jalanan Menuju Kepemimpinan: Bupati Paniai Dekat dengan Anak-Anak Jalanan

    Aktivis Kemanusiaan Papua : Orang Papua Ingin Merdeka di Atas Tanahnya Sendiri

    Belajar dari Beberapa Perempuan Pondasi Gereja dan Bangsa

    Sejarah Mencatat: Yampit Nawipa Hadirkan Artis Legendaris PNG di Ajang HUT Paniai Ke-29

  • Hukum HAM

    Palang Merah Internasional Diminta Evakuasi Pengungsi di Bintuni dan Maybrat Pasca Pendropan Militer Indonesia

    Ikatan Pelajar Mahasiswa Mimika se-Jawa Bali Kecam Kekerasan di Distrik Jila

    Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Negara Ungkap Keberadaan Aristoteles Masoka yang Hilang 24 Tahun Lalu

    YKKMP: Dua Warga Diduga Dihilangkan Secara Paksa Pasca Operasi Militer di Lanny Jaya

    Forum Independen Mahasiswa West Papua Kecam Militerisasi dan Eksploitasi di Tanah Papua

    SKP Se-Papua Serukan Hentikan Operasi Militer dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional di Tanah Papua

    Anak Kecil Ditembak TNI di Intan Jaya, Masyarakat Bergerak Selamatkan Korban Ke RUSD

    Kontak Tembak di Intan Jaya, 3 Anggota TPNPB Tewas, Warga Mengungsi

    Tim Kemanusiaan Papua Ungkap Dugaan Penghilangan Paksa dan Krisis Pengungsi di Lanny Jaya

  • Kesehatan

    Dinkes Paniai Gelar Bimbingan Teknis Penguatan Layanan HIV/AIDS dan Penyakit Menular

    HKN ke-61, Dinkes Dogiyai Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Pengobatan Gratis

    Sosialisasi HIV/AIDS di GPDI Enarotali: Gereja dan KPA Paniai Bersatu Menangkal Stigma dan Meningkatkan Kesadaran Umat

    Bupati Dogiyai Teken Komitmen Akreditasi RSUD Pratama Dogiyai

    Kerawam Teluk Cenderawasih Gelar Seminar Kesehatan Bahas Dampak Makanan dan Minuman Kemasan

    Misi Kemanusiaan dari Rumah Tuhan: KPA Paniai Sosialisasi HIV/AIDS di Gereja GKI Jemaat Betlehem Madi 

    Warga Keluhkan Pelayanan RSUD Paniai: “Tidak Seperti Dulu Saat dr. Agus Pimpin”

    KPA Paniai dan KPA Provinsi Papua Tengah Gelar Konsolidasi Supervisi Program Kerja Sinergi Penanggulangan HIV/AIDS

    KPA Paniai Gelar Penyuluhan HIV/AIDS bagi Temu Pembina Sekami di Paroki KSP Dauwagu Dekenat Paniai 

  • Lingkungan

    KOMAM-Paniai Keluarkan Himbauan Umum Terkait Penolakan Militer, Siapkan Aksi Jilid III 17 November 

    Tokoh Pemuda Distrik Kebo dan Yagai Desak Pemerintah Hentikan Rencana Pendropan Militer

    Tani Merdeka Papua Tengah Bidang Peternakan gelar Sosialisasi, Empat Distrik di Nabire Jadi Sasaran

    Sosialisasi Pendataan Dimulai, Yulius Uti Bangun Kekuatan Petani Lagari Jaya, Nabire 

    Kepala Distrik Tigi Timur, Yulianus Doo Dapat Pujian Warga Usai Bantu Orang Tua Tak Berdaya

    PAPERA Kabupaten Deiyai Gelar Sosialisasi Bersama Masyarakat

    Kadis Kamuu Selatan Tinjau Muara Kali Edege, Bupati Dogiyai Rekrut Honorer Pembersih Sampah

    Tani Merdeka Deiyai Mulai Sosialisasi Perdana di Distrik Tigi Timur

    KNPB Tanggapi Pernyataan Jubir TPNPB Sebby Sambom: Serukan Persatuan, Tolak Perpecahan

  • Pendidikan

    Dari Rumah Pribadi ke Sekolah Negeri: Perjuangan Panjang TK Waikato Paapaa Aikai Akhirnya Berbuah Manis

    TK Negeri Waikato Paapaa Aikai Gelar Kegiatan Parenting dan Pembagian Seragam untuk Peserta Didik

    Kemendikdasmen Resmi Buka Seleksi PPG Calon Guru 2025, Pendaftaran Dimulai 14 Oktober

    Sistem Pendidikan Era Otsus di Tanah Papua

    Peran Guru Dalam Mengelola Kurikulum Deep Learning Berbasis Kontekstual Papua

    Kepala Kampung Idakotu Salurkan Bantuan Dana untuk Siswa SMKN 1 Dogiyai

    Ambrosius Tigi Salurkan Beasiswa untuk Pelajar dan Mahasiswa Asal Kampung Kimupugi

    Kisah Inspiratif Yapen Halerohon: Dari Poik Hingga Meraih Gelar Sarjana di Universitas Jenderal Soedirman

    IPMKY Merauke Kecam Tindakan Rasisme yang Picu Kerusuhan di Yalimo

  • Religi

    Biro Pemuda Klasis Nabire Gelar Ibadah Bulanan, Pengkhotbah: Ajak Pemuda Bertobat Sebelum Hari Penghakiman

    Perayaan HUT ke-16 Jemaat Pos PI Maranatha Gereja Kingmi Berlangsung Penuh Sukacita dan Kebersamaan

    Pemda Fakfak Dukung Perayaan 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

    Pembinaan Karakter dan Iman, Paroki KSP Dakabo Jadi Tuan Rumah Temu Pembina SEKAMI Dekenat Paniai 

    Pemuda Gereja Kingmi di Tanah Papua Rayakan 50 Tahun Biro Pemuda-Pemudi Klasis Kamuu

    Panitia Perayaan 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua Resmi Terbentuk

    MRP Pokja Agama Serukan “Tetodei” di Dogiyai: Damai Harus Datang dari Hati Masyarakat Sendiri

    Perjuangan Yang Panjang Akhirnya Uskup Manokwari-Sorong Resmikan Gereja Santo Yoseph Pekerja Brongkendik

    FKUB Kab. Dogiyai Salurkan Bantuan untuk Gereja Katolik Stase Sta. Maria Magdalena Putapa

  • Video
No Result
View All Result
JELATA NEWS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel Opini
  • Internasional
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
Home Hukum HAM

MAI Papua Tolak Pemindahan 4 Tapol NRFPB ke Makassar, Desak Bebaskan Tanpa Syarat

by Redaksi
31 Agustus 2025
in Hukum HAM, Papua
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SORONG, JELATANEWSPAPUA.COM — Masyarakat Adat Independen Papua (MAI) dengan tegas menolak pemindahan empat tahanan politik (Tapol) NRFPB dari Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka menuntut agar keempatnya segera dibebaskan tanpa syarat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penolakan ini lahir dari aksi massa Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Se-Sorong Raya yang berlangsung sejak 26 Agustus 2025. Massa bersama keluarga tapol mendatangi halaman Polresta Sorong Kota untuk menghalangi rencana pemindahan tersebut.

Menurut MAI pemindahan tapol ke luar Papua bukan sekadar urusan teknis hukum. Tindakan ini adalah bentuk represi politik terhadap rakyat Papua yang terus menuntut keadilan.

Human & Safety

Aksi protes di Sorong diwarnai dengan kekerasan aparat. Delapan warga Papua ditangkap, tiga orang ditembak, dan satu orang diculik pada 27 Agustus 2025.

MAI menilai langkah ini tidak sah karena bertentangan dengan pasal 85 KUHAP. Undang-undang hanya membolehkan pemindahan sidang jika terjadi bencana alam atau gangguan keamanan, bukan karena motif politik.

Gubernur Papua Barat Daya bersama FORKOPIMDA disebut sebagai aktor utama pemindahan ini. Mereka dituding menerbitkan surat kuasa bermuatan politis untuk memaksa pemindahan keempat tapol.

Bagi MAI hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat Papua. Negara menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan gerakan pro demokrasi.

Situasi di Sorong disebut semakin tidak kondusif sejak aksi solidaritas digelar. Aparat TNI/Polri melakukan tindakan represif dan menutup ruang demokrasi bagi masyarakat.

MAI mengecam penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat negara. Kekerasan militeristik terhadap massa aksi dipandang sebagai bukti watak kolonial Indonesia di Papua.

Pernyataan Sikap

1. Mendesak Mahkamah Agung segera membatalkan fatwa yang melegitimasi pemindahan empat tahanan politik Papua NRFPB dari Sorong ke Makassar, sehingga proses persidangan tetap dilakukan di Kota Sorong.
2. Menuntut Gubernur Papua Barat Daya beserta jajaran Forkopimda bertanggung jawab atas pemindahan empat tapol yang dilakukan dengan menggunakan surat kuasa bermuatan politis yang tidak sah.
3. Mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan keempat tapol NRFPB tanpa syarat.
4. Menuntut Gubernur Papua Barat Daya dan Forkopimda bertanggung jawab atas situasi tidak kondusif di Kota Sorong sejak 27 Agustus 2025, termasuk terhadap delapan warga Papua yang ditahan, tiga orang yang ditembak, dan satu orang yang diculik.
5. Mengecam keras penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat TNI/Polri terhadap massa aksi Solidaritas Rakyat Papua Se-Sorong Raya.
6. Mendesak Gubernur Papua Barat Daya dan Kapolda Papua Barat Daya untuk menghentikan praktik penangkapan sewenang-wenang serta upaya kriminalisasi terhadap solidaritas rakyat Papua pro demokrasi dan keluarga tapol NRFPB.
7. Menuntut penghentian segala bentuk kekerasan militer terhadap masyarakat sipil dan aktivis pro demokrasi di seluruh tanah Papua maupun di Indonesia.
8. Menuntut penarikan seluruh pasukan militer, baik organik maupun non-organik, dari Kota Sorong dan dari seluruh tanah Papua.
9. Mendesak pengusutan tuntas kasus pembunuhan Tobias Silak serta menindak tegas para pelakunya.
10. Menuntut dibukanya akses ruang demokrasi di Kota Sorong dan di seluruh tanah Papua.
11. Menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab untuk menangkap dan mengadili seluruh pelaku pelanggaran HAM berat di tanah Papua.
12. Mendesak agar akses jurnalis nasional maupun internasional segera dibuka di seluruh tanah Papua.
13. Menolak keberadaan PT Freeport serta menegaskan bahwa hak penentuan nasib sendiri merupakan solusi demokratis bagi bangsa Papua Barat.

MAI Papua Tolak Pemindahan 4 Tapol NRFPB ke Makassar, Desak Bebaskan Tanpa Syarat

SORONG, JELATANEWSPAPUA.COM — Masyarakat Adat Independen Papua (MAI) dengan tegas menolak pemindahan empat tahanan politik (Tapol) NRFPB dari Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka menuntut agar keempatnya segera dibebaskan tanpa syarat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penolakan ini lahir dari aksi massa Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Se-Sorong Raya yang berlangsung sejak 26 Agustus 2025. Massa bersama keluarga tapol mendatangi halaman Polresta Sorong Kota untuk menghalangi rencana pemindahan tersebut.

Menurut MAI pemindahan tapol ke luar Papua bukan sekadar urusan teknis hukum. Tindakan ini adalah bentuk represi politik terhadap rakyat Papua yang terus menuntut keadilan.
Aksi protes di Sorong diwarnai dengan kekerasan aparat. Delapan warga Papua ditangkap, tiga orang ditembak, dan satu orang diculik pada 27 Agustus 2025.

MAI menilai langkah ini tidak sah karena bertentangan dengan pasal 85 KUHAP. Undang-undang hanya membolehkan pemindahan sidang jika terjadi bencana alam atau gangguan keamanan, bukan karena motif politik.

Gubernur Papua Barat Daya bersama FORKOPIMDA disebut sebagai aktor utama pemindahan ini. Mereka dituding menerbitkan surat kuasa bermuatan politis untuk memaksa pemindahan keempat tapol.

Bagi MAI hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat Papua. Negara menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan gerakan pro demokrasi.
Situasi di Sorong disebut semakin tidak kondusif sejak aksi solidaritas digelar. Aparat TNI/Polri melakukan tindakan represif dan menutup ruang demokrasi bagi masyarakat.

MAI mengecam penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat negara. Kekerasan militeristik terhadap massa aksi dipandang sebagai bukti watak kolonial Indonesia di Papua.

Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap
1. Mendesak Mahkamah Agung segera membatalkan fatwa yang melegitimasi pemindahan empat tahanan politik Papua NRFPB dari Sorong ke Makassar, sehingga proses persidangan tetap dilakukan di Kota Sorong.
2. Menuntut Gubernur Papua Barat Daya beserta jajaran Forkopimda bertanggung jawab atas pemindahan empat tapol yang dilakukan dengan menggunakan surat kuasa bermuatan politis yang tidak sah.
3. Mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan keempat tapol NRFPB tanpa syarat.
4. Menuntut Gubernur Papua Barat Daya dan Forkopimda bertanggung jawab atas situasi tidak kondusif di Kota Sorong sejak 27 Agustus 2025, termasuk terhadap delapan warga Papua yang ditahan, tiga orang yang ditembak, dan satu orang yang diculik.
5. Mengecam keras penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat TNI/Polri terhadap massa aksi Solidaritas Rakyat Papua Se-Sorong Raya.
6. Mendesak Gubernur Papua Barat Daya dan Kapolda Papua Barat Daya untuk menghentikan praktik penangkapan sewenang-wenang serta upaya kriminalisasi terhadap solidaritas rakyat Papua pro demokrasi dan keluarga tapol NRFPB.
7. Menuntut penghentian segala bentuk kekerasan militer terhadap masyarakat sipil dan aktivis pro demokrasi di seluruh tanah Papua maupun di Indonesia.
8. Menuntut penarikan seluruh pasukan militer, baik organik maupun non-organik, dari Kota Sorong dan dari seluruh tanah Papua.
9. Mendesak pengusutan tuntas kasus pembunuhan Tobias Silak serta menindak tegas para pelakunya.
10. Menuntut dibukanya akses ruang demokrasi di Kota Sorong dan di seluruh tanah Papua.
11. Menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab untuk menangkap dan mengadili seluruh pelaku pelanggaran HAM berat di tanah Papua.
12. Mendesak agar akses jurnalis nasional maupun internasional segera dibuka di seluruh tanah Papua.
13. Menolak keberadaan PT Freeport serta menegaskan bahwa hak penentuan nasib sendiri merupakan solusi demokratis bagi bangsa Papua Barat.

Post Views: 595
Tags: Desak Bebaskan Tapol NRFPBMAI PapuaPapua BaratPernyataan SikapSorong
Previous Post

Pemkab Paniai Melalui Dinas Pendidikan Teken MoU Bersama BAN-PDM Papua

Next Post

KNPB Sorong Raya Gelar Konferensi Wilayah III: Konsolidasi Menuju Mogok Sipil Nasional

Redaksi

Redaksi

Next Post

KNPB Sorong Raya Gelar Konferensi Wilayah III: Konsolidasi Menuju Mogok Sipil Nasional

Papua

Alamat Redaksi

Jl. Trans Nabire-Ilaga KM 200, Kampung Mauwa, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.

Browse by Category

  • Artikel Opini
  • Berita
  • Hukum HAM
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Papua
  • Pelosok
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Religi
  • Sastra
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Sosok/Tokoh
  • Startup
  • Surat Terbuka
  • Video
  • Wawancara
  • Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Jelata News Papua © 2024 All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara

Hak Cipta Jelata News Papua © 2024 All rights reserved