Oloh:Marius Goo S.S., M.Fil
Pengantar
Masyarakat adat sedunia atau Internasional Day of the World’s Indigeneus People selalu diperingati setiap tanggal 9 Agustus. Tujuan mempertingati hari masyarakat adat sedunia adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dalam usaha mempertahankan budaya unik yang dihidupi turun-temurun oleh pemilik. Masyarakat adat secara praktis dan praksis mewarisi budaya dalam interaksi dengan sesama manusia lain dan dengan lingkungan alamnya.
Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama turun-temurun dan terikat oleh suatu sistem, tradisi, nilai dan atauran bersama. Selalu saling berinteraksi dan berkomunikasi sesuai eksistensinya. Mereka memiliki keprihatinan, kebutuhan dan harapan yang sama dalam memenuhi dan sekaligus menghidupi kehidupan yang khas.
Masyarakat Adat
Ketika dikatakan masyarakat adat, di mana masyarakat adalah kumpulan manusia-manusia, sedangkan adat adalah kebiasaan yang dibangun oleh manusia-manusia tersebut, maka manusia dan adat tidak dapat dipisahkan. Setiap adat atau kebiasaan yang dibangun suatu masyarakat di wilaya tertentu selalu berdampak pada kehidupan dan perkembangan mereka sendiri. Masyarakat adat dapat disebut juga sebagai orang asli, atau orang setempat yang menghidupi kebiasaan turun-temurun. Mereka sangat peduli pada kebudayaan dan keaslian hidup, sekaligus selalu merawatnya agar tidak hilang. Bagi mereka, hilangnya adat sama dengan robohnya sebuah rumah yang dibangun dengan penuh cinta dan pengharapan. Orang yang memiliki kecintaan pada adat, juga kebudayaan memiliki harapan hidup yang kuat. Masyarakat adat selalu menjadi pondasi dari bangunan sebuah daerah, bahkan bangsa.
Masyarakat Adat Papua
Siapa itu masyarakat adat Papua? Pertanyaan ini penting dan wajib dijawab oleh setiap manusia Papua. Yang jelas bahwa masyarakat adat Papua adalah mereka yang menghayati nilai-nilai adat atau nilai-nilai budaya luhur dari para leluhur Papua. Para leluhur Papua telah menciptakan atau membangun nilai-nilai adat dan dengan kekuatan nilai-nilai yang telah dibangun, mereka menghadapi badai perubahan dan perkembangan zaman.
Siapa anak adat Papua atau siapa bukan anak adat Papua tidak bisa diukur dari pandangan mata. Artinya, tidak semua yang tidak pernah mengenakan pakaian adat Papua, tidak pernah menggunakan bahasa daerah setempat, dll., adalah bukan anak adat Papua. Sebaliknya, belum tentu mereka yang selalu mengenakan pakaian adat, menggunakan bahasa daeraha adalah anak adat. Mereka yang dapat dikategorikan anak adat adalah mereka yang menjalankan nilai-nilai luhur, melakukan apa yang diperintahkan dan tidak melakukan apa yang dilarang secara adat.
Penilaian siapa menjadi anak adat Papua, ukurannya tidak sebatas pada artificial, melainkan juga dan terutama adalah penghayatan penuh pada nilai-nilai adat Papua yang paling luhur: misalnya, penghargaan pada alam semesta (pada tingkat kosmologis dan kosmogonis), manusia (pada tingkat antropologis, sosiologis dan psikologis) dan secara religiositas Pencipta. Orang Papua yang beradat akan menghargai alam sebagai bagian dari hidup, bukan merusak (mengeksploitasi) atau bahkan menjual; orang papua yang beradat akan menghargai kehidupan manusia baik diri maupun sesama yang lain, bukan menjual diri, atau menjual dan membunuh orang lain (tidak tembak, tidak begal, dll.); selanjutnya orang Papua yang beradat akan menghargai Penciptanya, bukan menghianati atau melupakan-Nya, di mana mengharagai Pencipta tidak lain adalah menghargai ciptaan-Nya.
Orang Papua yang beradat selalu hidup dalam kesigapan dan keutuhan secara mikrokosmos, maupun makrokosmos, tanpa dipisahkan atau terpisahkan oleh siapa pun dan dengan kekuatan apa pun. Mereka ada dalam keutuhan dan kesatuan dengan segala ciptaan dan Pencipta. Manusia beradat memiliki pemahaman yang baik dan benar atas alam. Mereka memahami alam adalah dirinya dan dirinya adalah bagian dari alam. Orang Papua yang beradat akan berkata, tidak ada kehidupan tanpa alam. Alam menyediakan air susu, alam menyediakan makanan dan minuman, alam menyediakan peralatan dan perabotan membuat rumah, karena itu alam adalah sumber kehidupan dan tidak bisa dihancurkan dengan tujuan tertentu. Orang Papua yang beradat akan melindungi, merawat, memagari dan menjaga alam supaya tidak dirusakkan dengan alasan apa pun.
Orang Papua yang tidak beradat adalah orang-orang yang memandang alam dari untung dan ruginya, hanya dari segi ekonomi dan bisnis semata. Mereka itu seperti pemerintah baik daerah atau pusat yang saling memberikan izin. Membuat surat dan saling menandatangani surat izin atau MoU, saling membuat perjanjian-perjanjian yang bertujuan merusakan alam. Selain itu, orang yang tidak memiliki adat adalah mereka yang memandang sesama yang lain hanya dari untung dan rugi, kehadiran setiap orang sebagai pembantu, sarana-prasarana yang memperlancar usaha atau tujuan yang ingin dicapai, karena itu ketika kehadiran seseorang mengganggu tujuan mereka, ia diburuh atau dibunuh. Orang yang merusak alam atau membunuh sesama yang lain adalah orang-orang yang tidak beradat dan mereka mempraktekan apa yang diajarkan oleh moyang mereka.
Manusia Papua dari Sorong hingga Merauke adalah manusia adat atau manusia beradat. Demikian juga tanah adat dari Sorong sampai Merauke adalah tanah adat. Tugas utama manusia adat adalah mendengarkan suara-suara akar rumput (gress root voice), yang terus memohon dan mengharapkan perlindungan. Masyarakat adat Papua sebagai orang-orang adat harus menjadi tembok-tombok hidup di setiap batas wilayah tanah adat. Kepada mereka yang mengatakan diri atau menganggap diri ondoafi, ondofolo, kepala suku, dll., jangan menjadi Yudas di atas tanah ini, jangan memberikan izin tambang atau izin masuk perusahaan dengan tujuan atau alasan apa pun.
Masyarakat adat Papua mengorganisir diri, membentuk organisasi-organisasi masyarakat adat: entah petani adat, pemuda adat, perempuan adat, atau apa pun kelompoknya dengan tujuan merawat tanah adat, lingkungan adat dan manusia adat dari perampasan, perampokkan dan pengrusakan. Persatuan dalam kelompok-kelompok adat di setiap daerah sangat penting dan mendesak untuk menyelamatkan manusia dan tanah Papua yang tersisah. Masyarakat adat membuat regulasi dan legalitas hukum atas perlindungan tanah dan masyarakat adat, sesuai dengan harapan dan kerinduan masyarakat adat internasional.
Masyarakat Adat Internasional
Masyarakat adat internasional menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ada 476 juta masyarat adat di dunia yang tinggal di 90 negara. Masyarakat adat telah mempertahankan karakteristik sosial, budaya, ekonomo dan politik yang berbeda dari masyarakat dominan di masing-masing tempat tinggal. Terlepas dari perbedaan budaya, masyarakat adat menghadapi masalah yang sama yakni mengharapakan perlindungan hak-hak bagi dirinya sebagai pemilik hak ulayat atas kehidupan dan keselamatan diri dan lingkungan alam.
Masyarakat adat saat ini adalah kelompok yang paling dirugikan karena memiliki keterbatasan dalam perlindungan, baik hukum dan advokasi maupun masyarakat adat sendiri dalam kemampuannya. Komunitas atau masyarakat adat internasional menyadari untuk perlu mengambil langkah-langkah khusus untuk melindungi hak-hak mereka dalam usaha mempertahankan budaya dan cara hidup masyarakat adat yang khas dan unik di seluruh dunia.
Penutup
Masyarakat adat Papua merupakan bagian terkacil atau sebagian kecil dari seluruh masyarakat adat internasional yang tergabung dari masyarakat-masyarakat adat kecil di seluruh dunia. Kini masyarat adat Papua mendapatkan dukung yang lebih kuat dan suaranya menjadi lebih besar. Suara masyarakat adat Papua yang terkurung dan terbungkam dalam sistem dan struktur, kini terbuka dan berdampak baik bagi perlindungan tanah dan lingkungan alam. Kebudayaan dan adat istiadat yang bersifat minoritas menjadi perhatian internasional dan itu datang dari inisiatif komunitas internasional untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat adat. Dalam mendukung niat baik dari komunitas masyarakat adat internasional ini, masyarakat adat Papua bersatu dalam komunitas-komunitas adat, organisasi-organisasi adat untuk melawan pemerintah yang sering mengambil kebijakan atau keputusan yang bertujuan merugikan masyarakat adat dan tanah adat, yang berdampak pula bagi kehidupan masyarakat dunia.
Penulis adalah Dosen STK “Touye Paapaa” Deiyai, Keuskupan Timika