Oleh: Marius Goo S.S., M.Fi
Pengantar
Orang Papua adalah manusia yang memiliki kesetaraan dan kesamaan kodrat dengan manusia lain di dunia. Yakni, memiliki tubuh, jiwa dan roh. Manusia Papua yang utuh dan memiliki kodrat kesetaraan dengan manusia lain, tentu memiliki kebudayaan, juga hak-hak kepunyaan, yakni hak kesulungan. Setiap suku bangsa memiliki hak kesulungan. Hak kesulungan yang dimiliki masing-masing suku bangsa, tidak bisa diberikan kepada suku lain, baik secara langsung, maupun tidak lansung, baik secara sengaja maupun tidak segaja dengan alasan apa pun. Tulisan ini adalah bahan lanjutan dari Materi Antropologi saat PYD II di Nabire.
Hak Kesulungan Orang Asli Papua
Orang Asli Papua (OAP) yang sedang tersebar di Papua yang berjumlah 250-an suku bangsa memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan eskstensi Papua. Keberadaan OAP di tanah Papua menjadi cerminan dan sekaligus perwujudan dari Papua itu sendiri. Tugas setiap dan semua suku bangsa di Papua adalah saling menjaga sebagai satu saudara: satu kandungan dari rahim Papua. Setiap hak kesulungan orang Papua menjadi tugas dan tanggung jawab setiap orang Papua untuk dijaga agar tidak ternodai dan tidak salah dipergunakan.
Hak kesulungan adalah hak yang melekat pada masing-masing orang. Setiap hak kesulungan dijaga dan dilestarikan oleh masing-masing suku yang memilikinya. Hak kesulungan yang dimiliki orang Papua di antaranya:
Pertama, Marga. Kekuatan suku bangsa di Papua adalah memiliki marga. Kepemilikian marga menjadi kekuatan untuk mempertahankan tanah leluhur yang diwariskan, sekaligus membangun kekeluargaan, persahabatan dan persaudaraan. Dalam mempertahankan persaudaraan sebagai sesama Papua ini, yang harus dihindari adalah “konflik horizontal”, atau “konflik adu-domba”. Marga yang disandangkan pada masing-masing Orang Asli Papua (OAP) mengikat persaudaraan sejati dengan alam atau dusun miliknya. Setiap marga mempunyai dusunnya masing-masing. Orang Papua menganut paham patrilineal, karena itu, marga dari bapaknya yang diturunkan kepada anak. Marga diberikan kepada anak yang bapaknya orang Papua dan merekalah yang layak di sebut OAP, sekalipun mamanya orang luar Papua (orang pendatang).
Hukum imperatif bagi setiap orang asli Papua adalah tidak memberikan marga kepada orang pendatang, sekalipun mamanya Papua. bagi mereka yang mamanya orang Papua, sedangkan bapaknya orang pendatang, anak dikategorikan orang pendatang yang dilahirkan oleh perempuan Papua.
Kedua, Tanah atau dusun adat. Seperti marga di atas, hak kesulungan untuk memiliki tanah, harus didapatkan oleh mereka yang bermarga Papua. Tanah tidak bisa diberikan kepada orang pendatang dengan alasan apa pun. Tanah Papua tidak boleh dijual kepada siapa pun. Pesan “orang Papua Stop Jual Tanah” selalu dikampanyekan oleh Sukup Timika (alm) Mgr. Jhon Philip Saklil, dengan bahasanya yang khas: sederhana tapi keras dan profetik adalah “orang Papua bisa hidup tanpa uang, namun tidak bisa hidup tanpa tanah.” Artinya, hak keselungan untuk kepemilikan tanah, harus diwarikan oleh dan kepada OAP sendiri, yakni yang memiliki hak waris atas tanah. Tanah Papua bersifat tanah adat dan hak ulayat secara absolut milik orang Papua. Tanah adat Papua adalah seluruh tanah Papua dari Sorong hingga Merauke tanpa terkecuali.
Ketiga, Nama Adat. Nama adat memiliki makna dan dampak. Karena nama adat memiliki makna spiritulitas dan sakralitas. Nama adat ini tidak bisa diberikan kepada orang luar Papua. Ketika nama adat diberikan kepada orang pendatang apa pun statusnya, sakralitasnya akan hilang ketika nama itu tidak berdampak. Nama yang diberikan, harus dihayati dan sekaligus harus dirasakan dampaknya, atau dampaknya harus tertampak. Pemberian nama adat kepada orang luar, bukan sukunya sendiri adalah penghianatan terhadap budayanya sendiri. Orang Papua meyakini nama ada memiliki kekuatan dan sangat bermakna bagi kehidupan. Ketika nama adat diberikan kepada anak dan ketika anak menyandang nama adat, mereka yang diberikan nama adat harus menghayatinya. Pada akhirnya, nama yang diberikan inilah yang akan terjadi pada akhir hayat.
Keempat, Anak Adat. Kepemilikan atas adat dan menjadi anak adat pun seperti marga, tanah dan nama adat. Menjadi anak adat Papua, hanya orang Papua sendiri. Dengan cara apapun atau apa pun alasan tidak membenarkan mengangkat orang pendatang, menjadi anak adat. Mengangkat orang pendatang apa pun statusnya menjadi anak adat Papua adalah penghianatan terharap eskistensi manusia Papua, sebab orang Papua tidak pernah diangkat menjadi anak adat di luar Papua.
Kelima, Kepala Suku. Akhir-akhir ini selalu gencar membicarakan kepala suku besar di mana-mana di seluruh pelosok Papua, padahal tidak semua tempat di Papua menganut kebiasaan pengangkatan kepala suku. Pengangkatan terhadap kepala suku besar di Papua pun dilaksanakan dengan ritual adat yang tidak benar dan ini merusak budaya Papua. Pengangkatan terhadap kepala suku ini banyak kali datang dari instansi pemerintahan dan orang-orang Papua gadungan yang tidak memiliki besic pengetahuan tentang budaya Papua. Pengangkatan kepala suku sering dibarengi dengan iming-iming atau niat-niat tidak tulus: misalnya, karena serakah uang dan nafsu jabatan. Mereka tidak sadar dengan kesakralan dalam menghayati keunggulan dan kepiawaian menjadi kepala suku (pemimpin besar).
Orang lain (Orang Pendatang)
Orang lain yang datang dari luar Papua tetap orang pendatang. Mereka yang datang dari luar Papua tidak bisa dikatakan sebagai orang Asli Papua. Karena itu apa yang menjadi hak kesulungan orang Papua tidak bisa disandangkan kepada orang yang datang dari luar. Sekali pun turunan keempat, kelima atau keenam di Papua mereka tetap orang pendatang di Papua. Kepada orang pendatang tidak bisa disandangkan hak-hak kesulungan orang Papua dengan cara apa pun, termasuk inisiasi adat atau ritus-ritus adat yang dianggap suci atau resmi.
Kasih, kepeduluan dan cinta orang Papua kepada orang pendatang tidak harus sampai memberikan jantung kehidupan orang Papua. Jantung kehidupan orang Papua tidak lain adalah hak-hak kesulungan yang melekat pada setiap dan semua orang Papua dimana pun berada. Orang Papua tetap menghargai orang yang datang dari luar sebagai sesama manusia yang setara, memperlakukan mereka sebagai sesama manusia yang memiliki kodrat yang sama, namun tetap dalam kewaspadaan agar hak-hak kesulungan tidak ikut hilang dalam arus globalisasi, hegemoni, transmigrasi dan dominasi.
Penutup
Orang Papua memiliki kesamaan hak hidup dengan semua manusia di dunia. Walaupun manusia Papua memiliki pesaudaraan global dengan manusia lain di seluruh dunia, namun tetap memiliki keistimewaan dan keunikan dengan sistem dan bentuk-bentuk budaya yang melekat pada orang Papua. Sebagaimana orang lain di luar mempertahankan dan sekaligus mewariskan budayanya kepada generasi berikut, orang Papua pun harus melanjutkan budaya yang benar kepada generasi berikut. Hak kesulungan OAP berkaitan dengan marga, tanah, nama adat dan lain-lain harus tetap terlestar, serta tidak memberikan kepada orang lain demi kepentingan tertentu, karena pengalaman individu atau kelompok tertentu. Hak kesulungan jangan diberikan kepada orang luar yang datang ke Papua.
Penulis adalah Dosen STK “Touye Paapaa” Deiyai, Keuskupan Timika