JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Masyarakat Papua baru-baru ini dikejutkan dengan tragedi kematian seorang ibu bernama Irene Sokoy beserta bayi yang dikandungnya, setelah ditolak oleh empat rumah sakit di Jayapura, yaitu RSUD Yoawi, Rumah Sakit Dian Harapan, RSUD Abepura, dan Rumah Sakit Bhayangkara. Thomas Ch. Syufi, Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), mengecam keras peristiwa ini sebagai tragedi yang tidak dapat ditolerir.
Menurut Syufi, kejadian ini mencerminkan bobroknya manajemen rumah sakit dan hilangnya nurani kemanusiaan para pelayan kesehatan.
“Ini adalah pelanggaran hukum dan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara melalui institusi dan tenaga pelayanan kesehatan yang memiliki niat buruk,” tegasnya dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (25/11).
POHR menilai bahwa penolakan terhadap Irene Sokoy, yang saat itu dalam kondisi kritis, dengan alasan administrasi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar norma hukum serta hak asasi manusia. Syufi menekankan prinsip utama dalam dunia kedokteran, yaitu salus aegroti suprema lex (keselamatan pasien adalah hukum tertinggi), yang seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap tindakan medis.
“Ketika dihadapkan pada tuntutan kemanusiaan, semua peraturan harus mengutamakan keselamatan pasien. Hukum dibuat untuk melayani manusia, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Syufi juga menyoroti bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penolakan terhadap pasien, terutama dalam kondisi darurat, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
POHR mendesak agar keempat rumah sakit yang terlibat diberikan sanksi tegas, baik pidana maupun perdata.
“Penolakan petugas dari keempat rumah sakit menyebabkan kondisi pasien Irene Sokoy memburuk dan meninggal dunia. Ini dapat dianggap sebagai tindak pidana dan harus dilaporkan ke polisi,” tegas Syufi.
Selain itu, POHR juga mendorong keluarga korban untuk menempuh jalur gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ganti rugi dapat diajukan melalui pengadilan perdata karena penolakan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit menimbulkan kerugian fisik dan materiil.
“Kedua jalur ini dapat ditempuh oleh keluarga korban demi memulihkan keadaan semula, asalkan diperkuat dengan bukti-bukti yang relevan,” pungkasnya.
Tragedi ini menambah daftar panjang kasus serupa yang dialami oleh masyarakat Papua. POHR berharap agar kejadian ini menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di Papua, serta memberikan efek jera bagi para penyelenggara layanan kesehatan publik agar tidak mengulangi tragedi serupa di masa depan.[*]