JAKARTA, JELATANEWSPAPUA.COM — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB), Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra BRIN, serta para ahli bahasa, guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Fokus utama rapat tersebut adalah perlindungan dan pelestarian bahasa daerah sebagai bagian penting dari warisan budaya nasional.
RDPU berlangsung di Gedung B Lantai 3, Ruang Rapat Majapahit, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Forum ini menjadi ruang strategis bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan akademik dan aspirasi daerah dalam penyempurnaan regulasi kebudayaan nasional.
Dalam rapat tersebut, Senator DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Pegunungan, Arianto Kogoya, menegaskan bahwa Papua merupakan wilayah dengan tingkat keragaman bahasa tertinggi di Indonesia, bahkan di dunia. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan perhatian serius dan kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Papua memiliki keragaman bahasa yang sangat banyak dan beragam. Hal ini membutuhkan peran maksimal dari pemerintah pusat, baik eksekutif, DPR RI, maupun DPD RI, agar bahasa daerah tidak tergerus oleh perkembangan zaman,” ujar Arianto Senator Papua Pegunungan ini.
Ia mengungkapkan bahwa banyak bahasa daerah di Papua saat ini berada di ambang kepunahan akibat minimnya perhatian dan belum adanya program pelestarian yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Arianto menekankan pentingnya kehadiran negara secara nyata dalam melindungi kekayaan linguistik tersebut.
“Papua memiliki ratusan bahasa daerah dengan karakteristik dan tantangan yang berbeda-beda. Negara harus hadir secara serius untuk melindungi kekayaan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arianto menilai bahwa RUU Pemajuan Kebudayaan harus secara tegas mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan yang bersifat seragam justru berpotensi mempercepat hilangnya bahasa daerah karena tidak sesuai dengan karakteristik lokal.
“RUU ini perlu mengatur pembagian kewenangan secara jelas. Jangan sampai seluruh kewenangan ditarik ke pemerintah pusat, karena hal itu justru dapat mempercepat kepunahan bahasa daerah. Diperlukan kolaborasi dan pemisahan kewenangan yang optimal,” jelasnya.
Selain itu, Arianto juga menyoroti minimnya program konkret pelestarian bahasa daerah di Papua. Ia menyebut, selama ini kegiatan pelestarian masih bersifat seremonial dan belum menyentuh kebutuhan riil masyarakat adat.
“Di Papua, kegiatan pelestarian bahasa hanya sekitar empat hingga lima kegiatan saja, padahal keragaman bahasanya sangat banyak. Ini menunjukkan perlunya program yang lebih konkret, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan masyarakat adat,” ungkapnya.
Melalui RDPU ini, Arianto berharap pembahasan RUU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, adil, dan berpihak pada daerah, khususnya wilayah dengan tingkat keragaman bahasa yang tinggi seperti Papua.
Ia menegaskan bahwa bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, melainkan identitas, pengetahuan, dan warisan budaya bangsa yang tidak ternilai. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang operasional, berbasis kebutuhan daerah, serta didukung anggaran dan program nyata agar bahasa daerah tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.
RDPU ini menjadi momentum penting dalam memperkuat substansi RUU Pemajuan Kebudayaan agar lebih responsif terhadap realitas kebudayaan di daerah, terutama wilayah dengan kekayaan bahasa dan budaya yang luar biasa seperti Papua.