JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Konflik horizontal kembali terjadi antara masyarakat Suku Mee dan Suku Kamoro di Kapiraya. Sejak zaman moyang, kedua suku telah hidup berdampingan dengan pembagian wilayah yang jelas: Suku Mee tinggal di dataran tinggi bagian pegunungan, sedangkan Suku Kamoro mendiami wilayah pesisir pantai. Kedua suku juga telah menjalin hubungan saling tukar-menukar dalam bidang ekonomi, sosial, dan keagamaan.
Oleh karena itu, sebaiknya kedua suku segera berdamai dan bersatu kembali seperti biasa, serta bersama-sama menegakkan batas tanah yang telah ada sejak lama. Para pemegang hak ulayat dari kedua suku perlu memberikan penjelasan yang jelas kepada pendatang di Kapiraya [termasuk pemerintah] agar memahami batas wilayah tersebut. Penjelasan ini selanjutnya dapat dijadikan dasar hukum sebagai tapal batas antara Suku Mee dan Suku Kamoro, serta secara administratif sebagai pembatas antara Kabupaten Mimika dan Kabupaten Deiyai.
Kedua suku seharusnya tidak menyerahkan wewenang penentuan tapal batas kepada pihak lain, karena pihak luar tidak memahami hubungan dan kehidupan yang telah terjalin selama ini. Beberapa pihak pendatang justru diduga hanya datang untuk mengambil dan menghabiskan kekayaan alam yang ada di wilayah tersebut.
Pantauan menunjukkan bahwa oknum dari Suku Kei menjadi pemicu konflik yang terjadi. Oleh karena itu, oknum tersebut tidak berhak menguasai tanah dan seluruh kekayaan alam di wilayah Kapiraya Pantai dan Kapiraya Gunung, karena pemilik sahnya sudah ada secara turun-temurun. Tuhan telah memberikan mandat penuh kepada Suku Mee dan Suku Kamoro untuk memelihara dan mengelola seluruh kekayaan alam tersebut. Maka dari itu, pihak pendatang dari suku lain tidak boleh mengaduk-aduk masyarakat pemilik tanah, karena mereka hanya datang untuk mencari nafkah dan tidak memiliki dusun di Kapiraya.
Sejak zaman moyang hingga tahun 2025, kedua suku hidup dalam persaudaraan tanpa ada kesalahpahaman. Mereka saling memberi dan menerima dalam berbagai aspek kehidupan, dan jika terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan, selalu diselesaikan dengan kasih dan rasa persaudaraan.
Seluruh hak kesuluhan yang diberikan Tuhan kepada Suku Mee dan Suku Kamoro harus dijaga dan dirawat dengan baik, termasuk manusia, hutan dan hasil hutan, sungai, rawa, serta segala sesuatu yang ada di dalamnya. Tidak ada pihak pun yang diizinkan mengambil kekayaan alam tersebut tanpa seizin dari kedua suku pemilik.
Sejarah Keberadaan Suku Kei di Kapiraya
Menurut Pastor Tiga Raja Bapak Amandus, Suku Kei pertama kali datang ke Tanah Kamoro, Distrik Kapiraya, pada tahun 1927. Sebanyak 75 orang dari Pulau Kei datang sebagai penginjil dan tukang bangunan. Sejak saat itu, mereka mulai memberikan pengajaran rohani, bekerja sebagai guru, dan berkontribusi dalam pembangunan.
Kemudian mereka menetap dan hidup berdampingan dengan Suku Kamoro hingga beranak cucu, bahkan sebagian telah melakukan perkawinan silang. Meskipun telah lama tinggal bersama, Suku Kei tetap merupakan pendatang yang berasal dari Pulau Kei. Namun, sebagian tanah milik Suku Kamoro telah diserahkan atau bahkan dirampas, sehingga dianggap sebagai dusun milik mereka. Akibatnya, sebagian Suku Kei yang tinggal di Kapiraya mengklaim tanah adat Kamoro.
Seiring waktu, budaya luar mulai diadopsi, dan hak kesulungan yang seharusnya dimiliki Suku Kamoro secara perlahan-lahan dikuasai oleh oknum Suku Kei di Kapiraya. Sementara itu, Suku Mee yang berada di wilayah pegunungan tetap konsisten menjaga alam yang diberikan Tuhan kepada mereka.
Pihak pendatang, termasuk Suku Kei, tidak boleh mengklaim hak atas tanah tersebut, karena Tuhan telah menetapkan batas wilayah dan pemiliknya yang sah. Sebagai pendatang, sebaiknya mereka tidak mencampuri urusan dalam negeri kedua suku pemilik tanah. Sebab, jika ada pihak yang mencoba menggeser batas tanah adat sekecil apa pun, hal tersebut akan menjadi urusan yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan.[*]
Penulis
Biro HAM dan Keadilan
Sekertaris Jemaat Getsemani Piyakedimi, Klasis Debei