JAKARTA, JELATANEWSPAPUA.COM – Rumah Solidaritas Papua (RSP) mendesak Presiden Republik Indonesia segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua terkait konflik bersenjata dan situasi hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua. Desakan tersebut disampaikan dalam siaran pers RSP Nomor: 001/SP-RSP/II/2026 yang dirilis di Jakarta Selasa (17/2/2026).
Audiensi antara RSP dan pimpinan serta anggota DPD RI asal Papua berlangsung pada 9 Februari 2026 di Gedung DPD RI, Jakarta. Pertemuan itu membahas sejumlah isu krusial, mulai dari konflik bersenjata, pengungsi internal, dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap masyarakat adat, hingga penegakan hukum dan HAM di Papua.
RSP: Pendekatan Keamanan Timbulkan Korban
Dalam keterangannya, RSP menilai pendekatan keamanan yang terus dikedepankan pemerintah telah menimbulkan korban dari berbagai pihak, baik aparat TNI-Polri, anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), maupun masyarakat sipil, termasuk Orang Asli Papua (OAP) dan non-OAP.
RSP mencatat ratusan korban jiwa dalam periode 2018–2024 serta ribuan warga sipil yang mengungsi akibat eskalasi konflik di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut disebut sebagai situasi darurat kemanusiaan yang memerlukan langkah politik dan hukum, bukan semata pendekatan keamanan.
Rekomendasi DPD RI Asal Papua
Dari hasil audiensi, DPD RI asal Papua mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat. Dalam isu konflik bersenjata, terdapat dua poin utama:
1. Menetapkan Tanah Papua sebagai wilayah Konflik Bersenjata Non-Internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI), agar seluruh pihak yang berkonflik tunduk pada aturan hukum humaniter.
2. Menata ulang seluruh operasi militer TNI sesuai HHI dan peraturan perundang-undangan, termasuk menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), serta mendorong pendekatan hukum dalam menyikapi dinamika politik di Papua.
Koridor Kemanusiaan dan Penanganan Pengungsi
Terkait pengungsi akibat konflik, DPD RI asal Papua merekomendasikan pembukaan koridor kemanusiaan bagi lembaga kemanusiaan nasional dan internasional, khususnya Komite Internasional Palang Merah (ICRC), guna melakukan tanggap darurat dan pemulihan bagi pengungsi internal maupun pengungsi di Papua Nugini.
Rekomendasi lainnya mencakup:
1. Dukungan pemerintah pusat dalam pemulihan fasilitas layanan publik serta perlindungan tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah pascakonflik;
2. Pelaksanaan rapat kerja antara DPD RI dan kementerian/lembaga terkait untuk penanganan pengungsi internal secara komprehensif.
Sorotan terhadap PSN dan Hak Masyarakat Adat
Dalam isu masyarakat adat, RSP dan DPD RI asal Papua meminta pemerintah menghentikan PSN yang dinilai berdampak pada pelanggaran hak masyarakat adat di Papua. Pemerintah juga diminta berkomitmen menjalankan perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
RSP menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di wilayah Papua.
Desakan Pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM
RSP turut menyoroti belum terealisasinya pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Komisi HAM Papua, serta Pengadilan HAM di Papua sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2021.
Mereka mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian HAM, segera membentuk lembaga-lembaga tersebut untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dan mendorong penyelesaian konflik secara adil dan bermartabat.
Insiden Kekerasan Terbaru
RSP juga menyinggung insiden kekerasan yang terjadi pada 11 Februari 2026, yakni penembakan terhadap anggota TNI di area operasional PT Freeport Indonesia serta penembakan terhadap pilot dan kopilot di Bandara Koroway Batu, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel.
Menurut RSP, insiden tersebut menunjukkan bahwa pendekatan keamanan belum efektif menghentikan siklus kekerasan dan berpotensi memperluas dampak terhadap masyarakat sipil.
Lima Tuntutan kepada Presiden
Dalam pernyataannya, RSP menyampaikan lima tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia:
1. Mengeluarkan Kepres yang memberlakukan Hukum Humaniter Internasional di Tanah Papua;
2. Memerintahkan pembentukan Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Papua sesuai UU Otonomi Khusus;
3. Menginstruksikan kementerian dan kepala daerah menangani seluruh pengungsi akibat konflik bersenjata;
4. Menghentikan PSN yang dinilai melanggar hak masyarakat adat Papua;
5. Melaksanakan seluruh rekomendasi DPD RI asal Papua guna melindungi HAM OAP dan non-OAP.
Siaran pers tersebut ditandatangani sejumlah lembaga yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Greenpeace Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Kontras, Asian Justice and Rights (AJAR), serta individu lainnya.
RSP menegaskan bahwa penyelesaian konflik Papua harus menyentuh akar persoalan politik dan pelanggaran HAM, serta mengedepankan dialog, rekonsiliasi, dan perlindungan warga sipil sebagai prioritas utama.