SORONG, JELATANEWSPAPUA.COM – Solidaritas Muda Papua (SOMAPA) mengeluarkan pernyataan sikap menolak rencana pemindahan sidang empat tahanan politik (tapol) dari Organisasi Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) dari Kota Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan. SOMAPA menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan alasan faktual yang jelas.
Baca Juga: Sebby Sambom Peringatkan Aceh dan Papua: “Waspadai Yuha Christensen” Mediator Agen Rahasia Indonesia
Empat tapol yang dimaksud adalah Abraham G. Gamam, Nikson Mai, Piter Robaha, dan Maksi Sangkek. Mereka ditangkap pada April 2025 oleh Polresta Kota Sorong karena aksi damai mengantar surat perundingan kepada pemerintah. Pada Senin (11/8/2025), keempatnya dipanggil untuk melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Sorong terkait tindak lanjut persidangan, di mana disebutkan rencana pemindahan ke Makassar.
Alasan yang Dipersoalkan
Menurut Polresta Sorong, pemindahan sidang dilakukan karena alasan bencana alam dan pertimbangan keamanan. Namun, SOMAPA menilai kedua alasan itu tidak benar.
“Tidak ada bencana besar di Sorong. Aktivitas masyarakat berjalan normal, pusat perbelanjaan dan perkantoran tetap beroperasi. Alasan keamanan pun tidak relevan, karena tidak ada operasi militer, konflik bersenjata, atau ancaman terorisme,” tegas SOMAPA dalam pernyataannya.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Nuwi Nindi Yuguru Nduga Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Ideologisasi Massa
SOMAPA menilai argumen tersebut justru membuka dugaan adanya rekayasa untuk menjauhkan para tahanan dari keluarga, pendukung, dan masyarakat Papua yang ingin mengawal proses persidangan.
Pembungkaman Ruang Demokrasi
Sejak penangkapan, SOMAPA mencatat tidak ada aksi anarkis dari keluarga maupun pendukung tapol. Dukungan disampaikan melalui jalur advokasi damai, konsolidasi, dan aksi massa sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Mengantar surat perundingan damai tanpa senjata bukan makar. Menangkap dan memindahkan mereka adalah bentuk pembungkaman ruang demokrasi,” ujar SOMAPA.
Baca Juga: KNPB Wilayah Sentani Serukan Aksi Mimbar Bebas Peringati 63 Tahun Perjanjian New York Agreement
Organisasi itu juga mengkritik ketidakkonsistenan aparat hukum. Aktivitas serupa di Wamena dan Jayapura, kata mereka, tidak berujung pada penangkapan. “Apakah hukum di Sorong berbeda dengan daerah lain?” sindirnya.
Tuntutan SOMAPA
Dalam pernyataan sikapnya, SOMAPA mengajukan enam tuntutan utama:
1. Menolak tegas rencana pemindahan sidang empat tapol NRFPB ke Makassar.
2. Mendesak Kejaksaan Agung membatalkan fatwa persidangan terkait pemindahan tersebut.
3. Menghentikan kriminalisasi terhadap para tapol dan memastikan sidang digelar di Sorong.
4. Menghentikan penyampaian alasan yang dinilai menyesatkan untuk memindahkan para tapol.
5. Memobilisasi dukungan rakyat Papua, masyarakat Indonesia, dan solidaritas internasional untuk mengawal kasus ini.
6. Membebaskan keempat tapol tanpa syarat dan memberikan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua.
Baca Juga: Warga Sipil di Dogiyai Diduga Keracunan Gula Kopi, TPNPB Imbau Waspada!
SOMAPA menegaskan, pemindahan sidang ke Makassar akan semakin menghalangi akses keluarga, sahabat, dan pendukung untuk memberi dukungan langsung. “Ini jelas strategi untuk melemahkan solidaritas,” pungkasnya.