JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Kelompok yang menamakan diri Suara Kaum Awam Katolik Papua menyatakan bahwa Gereja Katolik di Papua dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) diduga telah melanggar ketentuan Kitab Hukum Kanonik (KHK), khususnya Kanon 401 § 1, terkait batas usia jabatan uskup diosesan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rilis sikap tertulis yang diterima redaksi, ditandatangani oleh Stenly Dambujai dan Chris Dogopia, yang secara khusus menyoroti masa jabatan Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC, yang juga menjabat sebagai Administrator Apostolik Keuskupan Agung Jayapura.
Menurut rilis tersebut, Mgr. Petrus Canisius Mandagi lahir pada 27 April 1949. Dengan demikian, pada April 2025 ia telah berusia 76 tahun dan akan berusia 77 tahun pada April 2026. Sementara itu, Kitab Hukum Kanonik Kanon 401 § 1 menyatakan bahwa uskup diosesan yang telah genap berusia 75 tahun diminta untuk mengajukan pengunduran diri kepada Paus, yang selanjutnya akan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi Gereja.
“Berdasarkan ketentuan KHK tersebut, kami menilai Gereja Katolik di Papua dan KWI sudah, telah, dan sedang melanggar Kanon 401 § 1,” demikian bunyi pernyataan Suara Kaum Awam Katolik Papua, kepada media ini, Kamis (21/01).
Kelompok ini juga menilai bahwa KWI telah mencoreng wajah Gereja Katolik di Indonesia dengan membiarkan kondisi tersebut terus berlangsung tanpa kejelasan. Mereka secara tegas mendesak agar Mgr. Petrus Canisius Mandagi segera diganti dan jabatan uskup dipercayakan kepada uskup pribumi Papua.
Lebih jauh, Suara Kaum Awam Katolik Papua menduga bahwa pembiaran terhadap kepemimpinan Mgr. Mandagi berkaitan dengan sikap Gereja Katolik di Papua dan KWI yang dinilai mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Anim Ha, Papua Selatan.
“Maka secara tidak langsung, kami menduga Gereja Katolik di Papua dan KWI telah, sedang, dan terus mendukung negara dalam tindakan yang kami nilai sebagai ekosida, etnosida, genosida, dan spiritsida terhadap orang Papua,” tulis mereka dalam pernyataan sikap tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) maupun dari Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC, terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan oleh Suara Kaum Awam Katolik Papua. (*)