Kepada Yth.
Gubernur Provinsi Papua Tengah
Di Nabire
Dengan hormat,
Berhubungan dengan surat terbuka ini, saya menanggapi komentar Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa, terkait perusahaan tambang dan perusahaan lain di Papua Tengah yang berencana akan mengeksploitasi sumber daya alam (SDA).
Kami menolak tegas pernyataan Gubernur PPT di bawah ini:
“… orang di sini tidak akan maju kalau tidak ada perusahaan. Kalau masyarakat menolak perusahaan masuk di sini berarti nganggur selamanya. Berarti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tidak akan maju,” ujarnya saat menyampaikan sambutan. (Sumber: https://www.wipanews.com/papua/1481578049/gubernur-papua-tengah-bilang-kalau-masyarakat-menolak-perusahaan-maka-pengangguran-selamanya)
Masuknya perusahaan di Papua bukan solusi untuk mengatasi masalah pengangguran, justru akan menambah masalah lain dan semakin rumit untuk diselesaikan. Cukuplah Negara Indonesia mengeksploitasi Freeport dan tambang lain di Tanah Papua.
Untuk mengatasi pengangguran, rekrutlah OAP di perusahaan-perusahaan tambang dan perusahaan di bidang lain yang sedang beroperasi di Papua Tengah jika Gubernur PPT peduli terhadap OAP dalam mengatasi pengangguran. Tetapi untuk perusahaan baru, warga asli Papua menolak. Jangan ada perusahaan baru masuk lagi ke Tanah Papua.
Warga asli Papua tetap akan menolak perusahaan baru apa pun yang masuk di wilayah PPT dan juga di seluruh Tanah Papua karena perusahaan-perusahaan yang saat ini beroperasi tidak memberikan kontribusi signifikan bagi kehidupan warga asli Papua. Justru kehadiran perusahaan-perusahaan itu menciptakan masalah-masalah baru.
Sebagai bukti, mayoritas pekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Tanah Papua adalah warga non-Papua, sementara warga asli Papua hanya sedikit yang bekerja di sana. Selain itu, banyak perusahaan tidak memperhatikan AMDAL sehingga telah merusak ekosistem lingkungan yang berdampak buruk pada kelangsungan hidup manusia dan ekosistem alam itu sendiri.
Untuk mengurangi pengangguran, Gubernur PPT perlu menciptakan lapangan pekerjaan lain, seperti meningkatkan pelatihan-pelatihan untuk pemberdayaan dalam berbagai bidang kehidupan, khususnya dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta layanan jasa. Setelah pelatihan, mereka perlu dibekali dengan alat kelengkapan untuk membuka usaha.
Melalui surat ini, kami juga mendesak Gubernur PPT untuk segera menertibkan surat pembatalan izin 53 perusahaan tambang ilegal yang sedang beroperasi di Papua Tengah, serta melarang mereka beroperasi karena menggunakan alat berat yang merusak ekosistem lingkungan. Selanjutnya, wilayah konsesi tambang ilegal itu harus dikembalikan kepada pemilik hak ulayat untuk dikelola secara manual (tambang rakyat) tanpa menggunakan alat berat, dengan penguasaan serta pemanfaatan sepenuhnya dikembalikan kepada pemilik hak ulayat (warga asli setempat).
Demikian surat terbuka ini kami layangkan kepada Gubernur PPT agar tidak gegabah dalam menerima perusahaan baru untuk beroperasi di Tanah Papua, khususnya di PPT, karena hanya akan melahirkan masalah-masalah baru. Tuhan memberkati.
Nabire, Minggu, 14 September 2025
Teriring salam dan hormat,
TTD
SELPIUS BOBII
Aktivis HAM, Eks Tapol Papua, Koordinator JDRP2