PANIAI – JELATANEWSPAPUA.COM – Seorang pengojek non Papua dibacok orang tak dikenal di pelabuhan Aikai, Paniai Timur, Paniai, Selasa (16/4/2024). Korban diketahui bernama Mansyur HT berusia 65 tahun.
Korban asal dari suku Bugis, Makassar itu dibacok secara tiba-tiba tanpa sebab saat hendak membawa penumpang dari pelabuhan Aikai ke kompleks Nunubado sekitar pukul 10.30 waktu setempat.
“Setelah saya antar penumpang ke pelabuhan Aikai, saya dapat penumpang lagi mau antar ke Nunubado. Begini saya dapat tikam tiba-tiba. Sebelum saya ditikam, sebenarnya di depan saya ada satu yang dapat tikam diluan tapi karena ojek ini lihat duluan terus lari, saya yang kena,” ujar korban beri keterangan kepada JNP usai luka diperban di Puskesmas Enarotali, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: SKPKC Fransikan Papua Sponsori Kegiatan Kelas Menulis OMK di Dogiyai
Dia mengaku ditikam di punggung belakang dan langsung di bawa ke Puskesmas Enarotali yang letaknya tidak jauh dari TKP.
“Saya ini kan orang tua jadi tidak bisa bergerak cepat. Akhirnya ya saya kena tikam. Dan untung saya cepat dibawa ke Puskesmas sini untuk berobat. Kalau tidak, tidak tau apa yang terjadi dengan saya, karena luka tikam lumayan dalam,” terangnya.
Mendengar ada kejadian itu, anggota Polres Paniai yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Ipda Florentinus Jati, bergerak cepat ke TKP.
Begitu kami tiba pelaku tidak ada. Korban juga. Akhirnya kami ke korban sini untuk lihat keadaannya. Untung keadaan korban tidak begitu parah dan luka tikam sudah cepat diobati,” ucapnya ketika diminta keterangan di Puskesmas Enarotali.
Baca Juga: TPNPB Tembak Mati Danramil 1703-04/Aradide
Melihat situasi Paniai yang sedang memanas, mewakili Kapolres dia menghimbau kepada masyarakat agar selalu jaga diri baik.
“Apabila punya alat tajam kalau tidak dipergunakan sesuai kebutuhan bisa simpan saja dirumuh untuk pakai berkebun dan cari kayu. Itu silahkan. Jangan dibawa kemana-mana. Situasi Paniai sedang tidak baik-baik. Ini himbauan kami dari Polres Paniai,”
Pihaknya juga imbau smasyarakat Paniai baik pendatang dan pribumi tetap hidup berdampingan untuk ciptakan Kamtibmas di kota Enarotali dan Madi terus kondusif.
Baca Juga: Dua Minggu Hujan Deras Hantam Rumah dan Kebun Milik Warga di Paniai, Bantuan Belum juga Turun!
Untuk pelaku, dia mengatakan masyarakat sekitar sudah melihat. Untuk itu bila ketemu harus segera beritahu pihaknya supaya diproses hukum.
Baca Juga: RPHAMP: Pemerkosaan dan Pembakaran Rumah Diciptakan untuk Alihkan Isu Tindakan Kriminalisasi Aparat
“Pelaku itu sudah terkena hukum tindak pidana UU Kepolisian pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 sampai 3 tahun,” pungkasnya.
Editor: Terianus
Comments 1