MIMIKA, JELATANEWSPAPUA.COM – Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Penanganan Konflik Horizontal di Kapiraya sesuai perintah dari Gubernur Papua Tengah. Pengumuman ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi dan Harmonisasi Penanganan Konflik Sosial Kapiraya yang digelar pada Rabu (25/02) di Aula Hotel Grand Tembaga, Mimika.
“Kami telah membentuk tim dan menetapkan anggota tim kami di Kapiraya. Seluruh anggota tim kami berasal dari mereka yang memiliki hak Ulayat di Wilayah Konflik disana,” ujar Tebai.
Sebagian dari tim tersebut telah ditempatkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara sebagian lainnya siap turun langsung ke lokasi dari Timika untuk melakukan pendekatan pada kedua suku Mee dan Kamoro yang terlibat konflik di wilayah adat tersebut.
“Adapun teknis dan pendekatan yang akan digunakan, ini akan kami lakukan secara langsung di lapangan dengan cara yang sesuai dengan kondisi masyarakat Kapiraya,” imbuhnya.
Menurut Tebai, sebagian tim yang telah dikirim ke Kapiraya memiliki hubungan erat karena sebelumnya hidup berdampingan dan bahkan makan bersama. Hal ini menjadi keunggulan karena tugas pemerintah hanya sebagai fasilitator agar kedua belah pihak bisa berkomunikasi sendiri dan menetapkan batas wilayahnya.
“Kita hanya membantu mereka untuk saling berbicara dan memutuskan di mana batas antara masyarakat Mee dan Kamoro,” terangnya.
Bupati Tebai juga mengajak Pemerintah Daerah Kabupaten Timika, Deiyai, serta utusan Pemprov Papua Tengah untuk turun bersama ke Kapiraya. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang cepat agar masalah tidak berkembang lebih luas.
“Sebaiknya kita menyepakati apakah akan berangkat bersama-sama atau dengan cara lain agar masalah ini bisa diselesaikan secepat mungkin. Jika prosesnya terlalu lama, konflik berpotensi semakin kompleks,” pintanya.
Untuk mencari solusi yang tepat, Tebai menawarkan agar penyelesaian konflik dikembalikan kepada pemilik hak ulayat yang benar-benar mengenal batas-batas warisan moyang mereka.
“Konflik yang ada ini harus dikembalikan kepada pihak yang memiliki tanah. Mereka yang paling berhak adalah yang harus berbicara dan menetapkan solusinya sendiri,” tutupnya.[*]