JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Sentani mengeluarkan pernyataan sikap politik dalam rangka memperingati 63 tahun penandatanganan New York Agreement pada 15 Agustus 1962. Menurut KNPB, perjanjian itu menjadi awal penderitaan bangsa Papua karena dilakukan tanpa melibatkan rakyat Papua sebagai pemilik hak politik dan hak wilayah.
“Persetujuan itu terjadi di luar kehendak bangsa Papua. Sejak administrasi West Papua diserahkan ke tangan Indonesia pada 1 Mei 1963, hak politik rakyat Papua dikebiri, militer menguasai, dan rentetan teror serta pembunuhan terjadi,” tegas Sadracks Lagowan pernyataan KNPB yang dibacakan di Sentani, Kamis (14/8/2025).
Sadracks Lagowan selaku Penanggung jawab menilai New York Agreement adalah hasil konspirasi politik antara Amerika Serikat dan Indonesia, yang memaksa Belanda menyerahkan West Papua demi kepentingan geopolitik dan ekonomi global.
“Perjanjian tersebut mengabaikan status West Papua sebagai wilayah tak berpemerintahan sendiri yang masuk dalam daftar dekolonisasi PBB, sebagaimana diatur Piagam PBB Pasal 73 dan Bab XII Pasal 75–80 tentang Sistem Perwalian Internasional,” katanya.
Latar sejarah yang dipaparkan KNPB
KNPB menjelaskan, sejak 1950 Belanda telah menetapkan rencana 20 tahun mempersiapkan kemerdekaan Papua. Pada tahap pertama (1951–1960), pemerintah Nederland Nieuw Guinea membangun infrastruktur, pendidikan, dan pemerintahan, termasuk pembentukan sekolah kepolisian, akademi militer, sekolah kedokteran, dan pelatihan teknik. Tahun 1960, lebih dari 400 orang Papua telah menempati jabatan strategis, dan dibentuk pasukan militer Papua (PVK).
Tahap kedua (1961–1971) direncanakan mempersiapkan sistem politik Papua. Pada 5 April 1961 dibentuk Nieuw Guinea Raad (Dewan Papua), yang pada 19 Oktober 1961 menetapkan Manifesto Politik Bangsa Papua, termasuk nama negara “Papua,” bendera nasional Bintang Fajar, dan lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua.” Kemerdekaan de facto diakui Belanda pada 1 Desember 1961 melalui pengibaran Bintang Fajar berdampingan dengan bendera Belanda.
Namun, proses kemerdekaan ini terhenti setelah Indonesia melancarkan operasi militer TRIKORA pada 19 Desember 1961. Sengketa wilayah dengan Belanda kemudian dimediasi oleh Amerika Serikat hingga lahir New York Agreement pada 15 Agustus 1962.
Kritik terhadap PEPERA
KNPB menegaskan bahwa pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 tidak sesuai ketentuan New York Agreement, karena melibatkan hanya 1.026 orang yang dipilih pemerintah Indonesia, bukan pemungutan suara bebas dan umum. Mereka menyebut hasil PEPERA sebagai cacat hukum dan tidak sah.
Tujuh tuntutan KNPB
Dalam pernyataannya, KNPB Wilayah Sentani menyampaikan tujuh tuntutan resmi kepada pemerintah Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa:
1. Pemerintah Belanda segera bertanggung jawab atas hak politik bangsa Papua yang telah dideklarasikan 1 Desember 1961.
2. Pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pelanggaran hak politik Papua akibat operasi TRIKORA.
3. Pemerintah Indonesia menghentikan operasi militer di seluruh wilayah konflik bersenjata di Papua.
4. Indonesia, Belanda, dan PBB meninjau kembali New York Agreement 1962.
5. Menolak hasil PEPERA 1969 dan menyatakan klaim kedaulatan Indonesia di Papua tidak sah.
6. Mendesak peninjauan proses PEPERA 1969 oleh PBB.
7. Menuntut diadakannya referendum yang demokratis di Papua dengan pengawasan internasional.
KNPB menegaskan, selama 63 tahun sejak New York Agreement, rakyat Papua mengalami kekerasan militer, eksploitasi sumber daya alam, marginalisasi, dan arus transmigrasi besar-besaran akibat pemekaran provinsi dan kabupaten.(*)