JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua secara tegas meminta agar Komandan Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 817/Aoba tidak melakukan intervensi dalam konflik pertanahan antara Pimpinan Marga Kwipalo dengan PT Murni Nusantara Mandiri yang saat ini tengah ditangani oleh Mabes Polri.
Permintaan tersebut disampaikan melalui siaran pers bernomor 001/SP-KPHHP/I/2026, tertanggal (24/01), yang dikeluarkan di Jayapura. Koalisi menilai keterlibatan unsur militer dalam konflik lahan adat berpotensi melanggar hukum serta mengabaikan hak-hak masyarakat hukum adat Papua.
Koalisi menjelaskan bahwa pembangunan Markas Komando Yonif TP 817/Aoba di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, dilakukan di atas tanah adat Marga Kwipalo yang hingga kini masih berstatus sengketa antara pemilik hak ulayat dengan PT Murni Nusantara Mandiri.
“Tanah adat tersebut tidak pernah dilepaskan oleh Marga Kwipalo kepada PT Murni Nusantara Mandiri. Namun di lokasi tersebut terjadi penebangan pohon jati, pohon karet, dan tanaman milik Bapak Vincent Kwipalo untuk kepentingan pembangunan markas Yonif TP 817/Aoba,” demikian isi siaran pers Koalisi.
Konflik Sudah Dilaporkan ke Mabes Polri
Koalisi mengungkapkan bahwa konflik pertanahan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Mabes Polri pada 4 November 2025 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/544/XI/2025/SPKT.DITTIPITER/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perkebunan yang dilakukan oleh PT Murni Nusantara Mandiri dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, pada pertengahan Januari 2026, Komandan Ton Yonif TP 817/Aoba bersama rombongan diketahui mendatangi kediaman Bapak Vincent Kwipalo di Distrik Jagebob untuk mempertanyakan kepemilikan tanah adat Marga Kwipalo. Tindakan tersebut dinilai Koalisi sebagai bentuk intervensi yang tidak semestinya dilakukan oleh aparat militer.
Hak Tanah Adat Dijamin Konstitusi
Koalisi menegaskan bahwa hak atas tanah adat Marga Kwipalo dijamin secara konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Masyarakat hukum adat Papua memiliki hak asal-usul yang melekat, termasuk hak atas tanah, wilayah kelola, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Hak-hak tersebut wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk aparat negara,” tulis Koalisi.
Enam Tuntutan Koalisi HAM Papua
Dalam siaran pers tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan enam tuntutan utama, yakni:
1. Panglima TNI diminta memerintahkan Pangdam XXIV/Mandala Trikora untuk menghormati dan melindungi hak-hak Marga Kwipalo.
2. Kapolri diminta memerintahkan penyidik Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa manajemen PT Murni Nusantara Mandiri.
3. Pangdam XXIV/Mandala Trikora diminta memerintahkan Danton Yonif TP 817/Aoba agar menghormati hak masyarakat adat.
4. Komnas HAM RI dan Komnas HAM Papua diminta melakukan pemantauan atas tindakan Danyonif TP 817/Aoba.
5. Danyonif TP 817/Aoba diminta tidak mengintervensi konflik pertanahan yang sedang ditangani Mabes Polri.
6. Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan diminta turut mengawasi kasus tersebut.
Koalisi berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat hukum adat di Papua.
Siaran pers ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, Elsham Papua, KontraS Papua, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, JPIC OFM Papua, SKP KC Sinode Tanah Papua, dan Tong Pu Ruang Aman. (*)