PANIAI, JELATANEWSPAPUA.COM – Para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh intelektual, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan di Kampung Epouto, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, menyepakati sejumlah aturan kampung yang wajib dipatuhi seluruh warga dan pendatang. Kesepakatan ini dilaksanakan pada Sabtu (24/01).
Kesepakatan bersama tersebut dituangkan dalam sebuah papan pengumuman resmi yang dipasang di lingkungan Kampung Epouto, sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban sosial, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Dalam keputusan bersama itu ditegaskan bahwa aturan berlaku bagi seluruh masyarakat Kampung Epouto, mulai dari Keboiyodimi hingga Boupapa, serta dari Ugiyauwokomo, Bededa hingga Iyakitedi.
Pada papan pengumuman tersebut, tercantum sejumlah larangan tegas, antara lain:
- Mengonsumsi minuman keras (miras),
- Makan pinang dan membuang ludah pinang sembarangan,
- Mencuri di kebun milik orang lain,
- Menebang pohon, mengambil pasir, anggrek, dan hasil alam lain tanpa izin,
- Menebang pohon sayur paku,
- Membuang sampah sembarangan,
- Mengubur orang meninggal tenggelam,
- Membakar hutan,
- Merusak papan nama keputusan bersama.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, masyarakat adat Kampung Epouto juga menetapkan sanksi tegas berupa denda, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta, tergantung jenis pelanggaran.
Bagi pelanggaran konsumsi minuman keras, misalnya, warga yang melanggar akan dikenakan denda Rp5 juta, sementara pendatang yang membawa miras dari luar kampung dikenakan denda Rp2,5 juta. Sanksi lain juga diberlakukan bagi pelanggaran lingkungan, pencurian, hingga perusakan fasilitas umum kampung.
Tokoh masyarakat Kampung Epouto menegaskan bahwa keputusan bersama ini lahir dari musyawarah adat dan masyarakat, sebagai upaya menjaga nilai-nilai budaya, ketertiban sosial, serta kelestarian alam di wilayah adat.
Pemerintah kampung dan para tokoh adat berharap seluruh warga, baik penduduk asli maupun pendatang, dapat menghormati dan mematuhi aturan yang telah disepakati bersama, demi terciptanya kehidupan kampung yang aman, tertib, dan harmonis. (*)