JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Ikatan Pelajar Mahasiswa Puncak dan Ikatan Pelajar Mahasiswa Puncak Jaya yang berada di Provinsi Gorontalo menyuarakan kecaman keras terkait insiden kekerasan yang menelan korban jiwa di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Dalam rilis pers yang diterima, Senin [20/04], mereka menuntut pertanggungjawaban negara atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia [HAM] yang menewaskan sedikitnya 10 warga sipil dan melukai 7 orang lainnya di Distrik Kemburu.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula dari pergerakan pasukan gabungan TNI-Polri yang diduga bergerak secara diam-diam pada malam hari, Senin [13/04/2026]. Pasukan diketahui bergerak dari Distrik Gigobak menuju Distrik Magebume dan Kemburu.
“Tentara berjalan malam dari Gigobak lewat Nigilome ke Kemburu. Masyarakat tidak tahu karena mereka sedang tidur. Pagi harinya kami melihat jejak sepatu di jalan berlumpur, dan kami menduga itu TNI,” ujar seorang sumber dari Distrik Magebume yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu [15/04/2026].
Kejadian puncak terjadi pada Selasa [14/04/2026] sekitar pukul 05.00 WIT. Warga melaporkan adanya serangan yang diduga melibatkan tembakan dan penggunaan sedikitnya empat unit helikopter yang melakukan pengeboman di wilayah Pogoma [Kampung Guamo] dan Kemburu.
Menurut keterangan warga, Distrik Kemburu dan Magebume merupakan wilayah sipil yang juga dihuni oleh pengungsi dari Pogoma. Namun, operasi tetap dilakukan meski lokasi sasaran bukan merupakan basis Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat.
“Tanpa memastikan keberadaan TPNPB, aparat langsung melakukan penyerangan terhadap rumah-rumah warga sipil di Kemburu,” tambah sumber tersebut.
Akibat kejadian ini, ratusan warga dilaporkan mengungsi ke wilayah Magebume, Sinak, Mulia, hingga Bina. Selain korban jiwa, sejumlah rumah rusak dan ternak warga hilang, meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan
Mahasiswa menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat yang melanggar UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2000, serta dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP [Pembunuhan], Pasal 340 KUHP [Pembunuhan Berencana], Pasal 351 KUHP [Penganiayaan], dan Pasal 359 KUHP [Kelalaian].
Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disampaikan:
1. Mengutuk Keras: Menuduh oknum TNI/Polri organik maupun non-organik telah melakukan pembunuhan terhadap warga tidak bersalah serta melanggar perlindungan perempuan dan anak [UU No. 23/2004 & UU No. 35/2014].
2. Usut Tuntas: Menuntut negara mengusut tuntas kasus ini dan seluruh pelanggaran HAM di Papua.
3. Hentikan Operasi: Meminta dihentikannya operasi militer di wilayah sipil dan penarikan seluruh pasukan demi keselamatan warga.
4. Tanggung Jawab Negara: Negara harus bertanggung jawab penuh atas korban jiwa dan luka-luka sesuai UUD 1945.
5. Proses Hukum: Mendesak Presiden dan Panglima TNI memproses oknum terlibat secara hukum tanpa pandang bulu.
6. Investigasi: Meminta Komnas HAM segera turun ke lokasi.
7. Akses Kemanusiaan: Membuka akses penuh bagi lembaga nasional maupun internasional seperti ICRC dan PBB [OHCHR] untuk memberikan bantuan dan pemantauan.
8. Bantuan Pengungsi: Meminta Palang Merah Indonesia [PMI] memberikan bantuan darurat, kesehatan, dan kebutuhan dasar bagi warga yang mengungsi.
9. Transparansi: Membuka akses media nasional dan internasional agar informasi akurat dapat dipublikasikan.
10. Hentikan Propaganda: Menuntut dihentikannya narasi propaganda dan praktik kriminalisasi terhadap masyarakat sipil di Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya.
“Kami mahasiswa se-Indonesia peduli dan menuntut keadilan bagi masyarakat Puncak dan seluruh tanah Papua,” tegas mereka dalam pernyataan tersebut.[*]