YOGYAKARTA, JELATANEWSPAPUA.COM – Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia (SM-PI) wilayah Yogyakarta dan Solo kembali menyuarakan aspirasi rakyat Paniai melalui pernyataan sikap yang disampaikan pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam siaran persnya kepada media, mahasiswa menilai pemerintah daerah Paniai masih menutup mata terhadap berbagai tuntutan rakyat yang sebelumnya telah disuarakan dalam aksi demonstrasi jilid I pada Juni 2025 dan jilid II pada Januari 2026.
Mahasiswa menilai sikap pemerintah yang tidak mendengar suara rakyat merupakan bentuk pembungkaman ruang demokrasi di Kabupaten Paniai. Mereka menegaskan bahwa aspirasi masyarakat seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama menyangkut persoalan pemekaran daerah otonomi baru (DOB), izin usaha pertambangan, hingga pengambilan tanah adat oleh negara.
Dalam pernyataan tersebut, mahasiswa menjelaskan bahwa pada aksi jilid II Januari 2026 lalu, pihak mahasiswa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paniai telah menyepakati pembentukan tim panitia khusus (Pansus) guna membawa berbagai aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat.
Aspirasi itu, menurut mereka, berkaitan dengan penolakan DOB yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP dan IUPK) yang dinilai bertentangan dengan ketentuan AMDAL dalam Undang-Undang Minerba, hingga persoalan tanah adat yang disebut diambil untuk kepentingan militer tanpa persetujuan masyarakat adat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2.
Namun demikian, mahasiswa menilai pemerintah daerah tidak menunjukkan keseriusan untuk mengawal hasil kesepakatan antara masyarakat adat, mahasiswa, dan DPRD melalui Pansus itu.
“Seharusnya sebagai pemerintah daerah menganggarkan dana pansus untuk membawa isu-isu aspirasi rakyat ke pemerintah pusat, bukan justru mengabaikannya,” tegas mereka.
Adapun tuntutan yang disampaikan Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia meliputi:
1. Menolak pembentukan daerah otonomi baru (DOB) seperti Kabupaten Moni, Paniai Barat, Kabupaten Wedauma, dan Auyatadi.
2. Mendesak pencabutan IUP dan IUPK sejumlah perusahaan tambang, antara lain PT Freeport, PT Irja Eastern Mineral, PT Nabire Bakti Mining, PT Kota Bara Mitrama, dan PT Benliz Pasific.
3. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses dugaan gratifikasi pejabat publik Paniai terkait penerbitan izin pertambangan tanpa melibatkan masyarakat adat.
4. Mendesak pemerintah segera mengembalikan tanah adat yang direncanakan untuk pembangunan pos militer dan Kodim di wilayah Komopa dan Bibida.
Selain itu, mahasiswa juga menyampaikan kritik terhadap kepemimpinan pemerintah di tingkat Provinsi Papua Tengah. Mereka menilai pemerintah belum berpihak kepada rakyat kecil dan justru membuka ruang investasi yang merugikan masyarakat adat.
Dalam poin sikap politiknya, massa aksi menyuarakan sejumlah tuntutan seperti “Stop praktik dinasti politik” dan “Stop perkosa tanah Paniai dengan kepentingan investasi.”
Aksi ini bagian dari konsolidasi mahasiswa Papua di berbagai kota studi untuk terus mengawal isu hak-hak masyarakat adat, demokrasi, serta lingkungan hidup di Tanah Papua. (*)