NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire, Papua Tengah, kembali mencuat, khususnya dalam proses pengambilan obat. Sejumlah warga menyoroti praktik yang dinilai merugikan pasien, di mana obat yang seharusnya tersedia di rumah sakit justru diarahkan untuk dibeli di apotik luar.
Dalam laporan lapangan yang dihimpun, masyarakat menilai ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan obat. Pasien yang mendapat resep dari dokter rumah sakit kerap tidak menerima obat langsung dari instalasi farmasi RSUD, melainkan diarahkan membeli di apotik tertentu. Dugaan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa sebagian besar apotik di Kota Nabire diduga dimiliki oleh pegawai RSUD Nabire.
Seorang pemerhati pelayanan publik, Simon Petrus Pekei, menyampaikan kritik keras terhadap praktik tersebut. Menurutnya, jika benar obat-obat berkualitas di RSUD dialihkan dan dijual melalui apotik milik oknum tertentu, maka masyarakat menjadi korban ganda.
“Pakai uang rakyat beli obat di RSUD. Obat di RSUD dijual di apotik. Rakyat kembali membelinya juga,” tegas Simon Pekei dalam pernyataannya, Rabu (19/11/2025).
Ia menambahkan, kondisi ini harus segera disikapi oleh pemerintah daerah serta instansi terkait. Jika praktik tersebut benar, maka patut diduga terjadi pelanggaran etika profesi dan penyalahgunaan wewenang yang pada akhirnya merugikan publik.
Simon juga menyerukan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha apotik di Nabire. Menurutnya, transparansi dan audit independen sangat dibutuhkan untuk mengungkap apakah ada hubungan kepemilikan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara pegawai RSUD dan pengelola apotik.
“Jika hal ini dibiarkan, maka semua orang akan merasakan dampaknya pada waktu yang berbeda. Pemerintah harus bertindak tegas demi kepentingan masyarakat,” lanjutnya.
Masyarakat berharap pemerintah dapat segera menertibkan sistem pelayanan obat di RSUD Nabire, memastikan obat tersedia sesuai hak pasien, serta menindak tegas praktik yang merugikan rakyat. (*)