MERAUKE, JELATANEWSPAPUA.COM — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Kapolres Merauke segera membebaskan 11 orang kaum awam Katolik Papua yang ditangkap secara sewenang-wenang saat menggelar aksi bisu di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke, Minggu (25/01).
Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua bernomor 002/SP-KPHHP/I/2026 yang diterima media di Jayapura. Koalisi menilai penangkapan tersebut melanggar prinsip hukum acara pidana, kebebasan berekspresi, serta hak asasi manusia.
Aksi Bisu Damai di Lingkungan Gereja
Menurut koalisi, aksi bisu yang dilakukan sekitar pukul 09.57 WIT tersebut merupakan aksi damai yang digelar oleh umat Katolik sebagai bentuk ekspresi sikap atas persoalan internal Gereja Katolik di Keuskupan Agung Merauke. Aksi dilakukan setelah perayaan misa selesai dan tidak mengganggu jalannya ibadah.
Aksi bisu itu dipicu oleh sikap pimpinan Gereja Katolik Keuskupan Agung Merauke yang dinilai mendukung Program Strategis Nasional (PSN) di Merauke, yang oleh para peserta aksi dianggap bertentangan dengan nilai-nilai perlindungan lingkungan sebagaimana tertuang dalam Ensiklik Laudato Si’ Paus Fransiskus. Selain itu, umat juga mempersoalkan penghentian tugas seorang pastor Orang Asli Papua yang selama ini aktif mengadvokasi masyarakat adat Marind terdampak PSN.
Koalisi menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan masalah internal umat Katolik, sehingga tidak semestinya diintervensi oleh aparat kepolisian.
Sebelas Orang Masih Ditahan
Koalisi mencatat, hingga siaran pers ini dikeluarkan, sebanyak 11 orang kaum awam Katolik Papua masih ditahan di Mapolres Merauke. Mereka adalah:
- Kosmas D.S. Dambujai,
- Maria Amotey,
- Salerus Kamogou,
- Enjel Gebze,
- Marinus Pasim,
- Siria Yamtop,
- Matius Jebo,
- Ambrosius Nit,
- Hubertus Y. Chambu,
- Abel Kuruwop,
- Fransiskus Nikolaus
Koalisi menilai penangkapan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan bersifat sewenang-wenang.
Diduga Langgar Hukum Acara Pidana
Dalam siaran persnya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan oleh oknum anggota Polres Merauke yang bukan penyidik dan tidak dilengkapi dengan surat tugas maupun surat perintah penangkapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Selain itu, surat penangkapan juga tidak diberikan kepada keluarga para korban, yang menurut koalisi bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Koalisi juga menyoroti bahwa aksi tersebut dilakukan di lingkungan gereja dan merupakan bagian dari kegiatan keagamaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kegiatan keagamaan tidak diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat keamanan.
Hak Konstitusional dan HAM
Koalisi menegaskan bahwa aksi bisu tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Selain itu, hak tersebut juga dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
Dengan demikian, penangkapan dan penahanan terhadap 11 kaum awam Katolik Papua dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian.
Atas peristiwa tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Kapolri diminta memerintahkan Kapolda Papua dan Kapolres Merauke untuk tidak terlibat dalam persoalan internal umat Katolik di Keuskupan Agung Merauke.
- Kapolda Papua diminta memerintahkan Kapolres Merauke segera membebaskan 11 kaum awam Katolik Papua yang ditangkap secara sewenang-wenang serta memberikan sanksi etik kepada oknum anggota Polres Merauke yang terlibat.
- Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua diminta segera memeriksa Kapolres Merauke beserta jajarannya atas dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi dalam kegiatan keagamaan.
- Kapolres Merauke didesak segera membebaskan 11 kaum awam Katolik Papua tanpa syarat.
- Kasat Propam Polres Merauke diminta memproses secara etik oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan penangkapan sewenang-wenang.
Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua, serta Tong Pu Ruang Aman.
Koalisi berharap aparat penegak hukum menghormati prinsip negara hukum, kebebasan beragama, serta hak asasi manusia dalam menangani setiap bentuk ekspresi damai warga negara, khususnya dalam ruang-ruang keagamaan. ***