DOGIYAI, JELATANEWSPAPUA.COM – Menjelang Hari Raya Natal, Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disperindag, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP bersinergi memusnahkan produk makanan dan minuman kadaluwarsa serta mengajak pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan konsumen dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas usaha.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (17/11) ini, DPMPTSP fokus pada pemeriksaan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sosialisasi pendaftaran usaha kepada para pedagang. Sementara itu, Disperindag dan Dinas Kesehatan melakukan pemusnahan produk-produk yang sudah tidak layak konsumsi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Dogiyai, Yulianus Tigi, menjelaskan bahwa pemeriksaan NIB ini bertujuan untuk menertibkan wajib pajak dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kami mendatangi langsung para pelaku usaha di Pasar Moanemani untuk mengecek kelengkapan NIB sekaligus mengajak mereka untuk segera mengurusnya. Hal ini penting agar usaha mereka memiliki legalitas dan berkontribusi pada pendapatan daerah melalui pajak,” ujarnya.

Yulianus menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar OPD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Dogiyai dapat terlindungi dari produk-produk yang berbahaya dan pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya memiliki izin usaha,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, kegiatan pemusnahan produk kedaluwarsa dan pemeriksaan izin usaha ini dilakukan secara terpadu oleh keempat OPD terkait.