YAHUKIMO, JELATANEWSPAPUA.COM – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama masyarakat adat di Kabupaten Yahukimo menggelar diskusi dan pendidikan politik, Sabtu (09/08). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia.
Baca Juga: Kaum Awam Katolik Papua Desak Uskup Mandagi Klarifikasi Dukungan PSN di Anim HA
Diskusi membahas pelanggaran hak-hak masyarakat adat dan upaya mempertahankan identitas, tanah, serta wilayah adat dari ancaman eksploitasi. Peserta yang hadir, datang dari berbagai kalangan masyarakat adat di Yahukimo.
Materi utama dibawakan oleh aktivis Nesta Suhuniap. Ia menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat Papua telah terancam sejak masa kolonial hingga saat ini.
Baca Juga: TPNPB Mengutuk Penembakan Pelajar di Dogiyai, Satu Tewas Dua Kritis
Menurut Nesta, di era kekuasaan kapitalis dan imperialis, masyarakat adat menjadi kelompok paling rentan dan terpinggirkan. Karena itu, langkah-langkah khusus diperlukan untuk menjaga budaya, cara hidup, dan sumber daya mereka.
“Identitas, cara hidup, dan hak atas tanah harus dijaga,” tegas Nesta di hadapan peserta diskusi.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran akan terus terjadi jika masyarakat tidak bersatu untuk melindunginya.
Nesta juga menyampaikan bahwa masyarakat internasional kini menyadari pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat. Kesadaran ini harus dimanfaatkan untuk memperjuangkan keberlangsungan budaya dan wilayah adat Papua.
Baca Juga: Bunda Maria, Tanah dan Mama-Mama Papua
Dalam forum tersebut, mewakili 12 suku di Kabupaten Yahukimo, KNPB menyampaikan empat poin sikap resmi. Pernyataan ini dibacakan sebagai bentuk penolakan terhadap berbagai bentuk eksploitasi di wilayah adat.
1. Menolak eksploitasi sumber daya alam demi kepentingan oligarki dan kapitalis.
2. Menolak pembukaan Blok Soba minyak bumi dan gas, tambang batu bara di Obio, serta pertambangan emas di Yellenang, Mek, dan Una-Ukam.
3. Menolak Program Strategis Nasional (PSN) dan program hilirisasi mineral seperti nikel, emas, batu bara, tembaga, dan minyak bumi.
4. Menuntut hak penentuan nasib sendiri sesuai Deklarasi Hak Masyarakat Pribumi Internasional 2007 dan Deklarasi HAM 10 Desember 1960.
Baca Juga: Masyarakat Adat Papua Bagian dari Masyarakat Adat Internasional
Sekretaris Umum KNPB Wilayah Yahukimo, Nifal Enggalim, membacakan langsung pernyataan sikap tersebut. Ia menegaskan komitmen untuk mempertahankan hak-hak masyarakat adat di tengah ancaman industrialisasi dan investasi berskala besar. (*)