ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
JELATA NEWS PAPUA
JELATA NEWS PAPUA
  • Home
  • Ragam

    Anak Muda Papua dan Trend Zaman: Merenungkan “Banalitas Kejahatan” Menurut Hannah Arendt

    DPD KNPI Paniai Gelar Rakerda, Dorong Kolaborasi dan Sinkronisasi Program Pemuda

    MRP Provinsi Papua Tengah Gelar KKR Seruan Damai di Kabupaten Paniai, Papua Tengah

    Tim Pencaker Kode R Papua Tengah Desak Pemerintah Prioritaskan CASN OAP

    KORMI Mimika Sukses Gelar Gar Free Day, Warga Antusias Nikmati Olahraga & Hiburan 

    Ikuti HAN 2025 di Nabire, Ini Pesan Ny. Tri Tito Karnavian

    Tutup Raker dan Musorprov KONI Papua Tengah, Gubernur: Kami Siap Bekap Ketua Terpilih

    Pemda Kabupaten Paniai Resmi Launching Festival Danau Paniai

    Segera Hentikan Operasi Tambang Emas Ilegal di Kampung Mogodagi

  • Berita
    • All
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok

    Komunitas Literasi Dogiyai Dorong Literasi Siswa SD, Sebut Orang Papua Bukan Bodoh

    3 Distrik di Dogiyai Gelar Musrenbang Kampung Serentak Sebagai Tindak Lanjut RKPD 2027

    Distrik Kamuu Selatan Usulkan 7 Program Prioritas Pembangunan Lewat Musrenbang

    Distrik Kamuu Gelar Musrenbang, Hadirkan Aspirasi Seluruh Elemen Masyarakat

    KNPB Wilayah Dogiyai Melantik Pengurus Sektor Pugayamo, Ajak Siap Sambut MSN untuk Papua Merdeka

    Gereja GKI Tanah Papua Diminta Hadir Bersama Umat yang Ditindas dan Tanahnya Dirampas

    Momentum HPN 2026, Wanggai: Tanpa Pers, Pemerintah Tak Bisa Hadir!

    Bupati Intan Jaya Tegaskan Profesi Wartawan Tak Boleh Ditutupi

    Ungkap Bukti Kepalsuan, TPNPB Dogiyai Bantah Minta 100 Juta Rupiah dari PT. Dewa

  • Artikel Opini
    • All
    • Startup

    Banjir  di Aceh dan Sumatera adalah Bencana Kemanusiaan

    Menantikan Kristus di Tanah Papua

    Anak Muda Papua Dapat Bantai Dalam Trend Zaman: Menurut Hannah Arendt “Banalitas Kejahatan”

    Kapiraya Kritis! Rumah Dibakar, Warga Tewas, Aktivis HAM Ketuk Pintu Pemerintah

    Kapitalisasi Dunia Kesehatan: Pintu Masuk Pelanggaran HAM Berat di Papua

    Ketika Hukum Menjanjikan, Tapi Realitas Mengingkari: Otsus Papua di Antara Teks dan Hidup Sehari-hari

    Victor Yeimo: Evaluasi Kritis 63 tahun UNCEN: Pengetahuan, Kekuasaan, dan Penjajahan

    Rambut Putih, Cahaya Tak Padam: Kesaksian Elias tentang Pastor Nato Gobay

    Sagu: Sumber Kehidupan dan Identitas Budaya Masyarakat Sentani

  • Hukum HAM
    • All
    • Kriminal

    12 Oknum TNI Diduga Lakukan Pemerkosaan di Papua Tengah, HRD Minta Penyelidikan Independen

    Kapolres Merauke diminta bebaskan 11 Kaum Awam Katolik Papua yang ditangkap di halaman Gereja Katedral

    Koalisi HAM Papua Larang Danyonif TP 817/Aoba Intervensi Konflik Tanah Adat Kwipalo di Merauke

    FBRY-KJ Desak Tarik 600 Personel Militer Tambahan dari Yahukimo

    Mahasiswa Papua Pegunungan di Jayapura Serukan Perdamaian atas Konflik Lani–Yali di Jayawijaya

    Jurnalis Papua Diimbau Perkuat Investigasi dan Independensi Hadapi Regulasi Baru

    TPNPB Klaim Bertanggung Jawab atas Penikaman di Dekai, Nilai Kunjungan Wapres Gibran Hanya Pencitraan

    KNPB Konsulat Makassar Tegaskan: Kami bukan Separatis

    Hari HAM Sedunia 10 Desember 2025: Operasi Militer di Gearek Nduga Picu Pengungsian Warga Sipil

  • Kesehatan

    HIV/AIDS di Papua Tengah Masih Serius dan Endemi, Kesenjangan Pengobatan Jadi Tantangan Utama

    Kepala Puskesmas Aradide berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Paniai, siap layani peserta MUSPASME ke VIII  Komopa

    Kabupaten Dogiyai Raih Penghargaan UHC Kategori Utama untuk Ketiga Kalinya

    33 Tenaga Medis dari Kemenkes Tiba di Dogiyai, Siap Layani Masyarakat di 15 Puskesmas

    Kawal Fesmed 2026, Dinkes Papua Tengah Siagakan Tim Medis dan Ambulans

    Kepala Bidang P2P Dinkes Paniai: Empat Warga Baya Biru Dinyatakan Positif HIV/AIDS

    KPA Paniai Gencarkan Sosialisasi Pencegahan HIV/AIDS di Gereja Kingmi Koordinator Paniai Awepaida

    KPA Paniai Gencarkan Sosialisasi Pencegahan HIV/AIDS, di Jemaat Bahtera Dinubutu

    Dinas Kesehatan Paniai Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Massal di Distrik Bayabiru

  • Lingkungan

    Hentikan Pekerja PT. Jhonli Group di Merauke, Pemilik Hak Ulayat Tancapkan Salib

    Tani Merdeka Papua Tengah Gelar Panen Jagung lahan seluas 100 x 60 meter di Makimi Nabire

    Lewat keputusan bersama, kampung Epouto Paniai tegakkan Aturan Adat dan Ketertiban Sosial

    BP3 OKP dan BPP Papua Tengah Apresiasi Panen Jagung Tani Merdeka di Nabire

    Ketua DPW Tani Merdeka Papua Tengah Apresiasi Pemprov Buka Ruang Tani Merdeka

    Aksi Nyata Pemuda dan DLH, Ubah Wajah Dogiyai Jadi Lebih Asri dan Hijau

    GPPMMA Aikai Gelar Aksi Bersihkan Sampah di Pelabuhan Aikai dan sekitarnya 

    Anggota DPR Papua Tengah Mendesak Pemerintah dan Aparat Hentikan Konflik di Timika

    Bupati Paniai Imbau Pelaku Usaha Tak Naikkan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru

  • Pendidikan

    Komunitas Literasi Dogiyai Dorong Literasi Siswa SD, Sebut Orang Papua Bukan Bodoh

    MUSPASMEE VIII : STK Touye Paapaa tegaskan Pendidikan penentu masa depan generasi muda Papua

    IPPMMA WUBWE Nabire Gelar Musyawarah Besar Ke-VII, Anastasia Agapa Jadi Ketua Baru

    BEM USTJ Periode 2026-2027 Dilantik, Targetkan Pemimpinan Inklusif untuk Mahasiswa dan Papua

    STT Yusuf Makai Nabire Yudisiumkan 15 Sarjana Angkatan Ke-4, Wisuda 3 Februari

    Pelajar Nabire Didorong Jadi Produsen Konten Positif di Festival Media Papua 2026

    Festival Media Se-Tanah Papua 2026 Resmi Digelar di Papua Tengah

    Bupati Kab. Dogiyai Tekankan Pentingnya Noken, Regenerasi, dan Penguatan Pendidikan

    IPPM-DW HIMLEKS Rayakan Natal dan Dies Natalis di Sentani

  • Religi

    Gereja GKI Tanah Papua Diminta Hadir Bersama Umat yang Ditindas dan Tanahnya Dirampas

    Uskup Timika Resmi Buka MUSPASME VIII Paroki Kristus Jaya Komopa

    Kordinator Paniai Awepaida Rayakan HUT Masuk Injil KINGMI ke-87, Panitia Sampaikan Apresiasi

    Tim Penegak Daa dan Diyodou Rayakan Ulang Tahun ke-12

    Ketua Panitia MUSPASME VIII Tegaskan Kesiapan Sukseskan Musyawarah Pastoral Mee ke-VIII di Komopa

    Natal Penuh Damai di Pos PI Maranatha: Jemaat Rayakan Kelahiran Yesus Raja Damai

    Kadinsos Paniai, Bantu Semen dan Cat untuk Dukung MUSPAS Mee ke-VIII, di Paroki Kristus Jaya Komopa

    Gelar Dialog Terkait “Postingan Viral”, Dewan Pastoral Paroki Imakulata Moanemani Tegaskan Gereja Tidak Berafilias dengan Pihak Manapun

    Masalah dan Harapan OMK Dekenat Paniai Bahas: Iman, Ekonomi, dan Advokasi Sosial

  • Video
No Result
View All Result
JELATA NEWS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel Opini
  • Internasional
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
Home Pendidikan

Sistem Pendidikan Era Otsus di Tanah Papua

Sebuah Refleksi Atas Kenyataan Pendidikan

by Redaksi
7 Oktober 2025
in Pendidikan

Foto Jurnal Pos

0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Musa Pekei, S.IP

Epilog

Sistem pendidikan merupakan kebijakan yang di buat oleh Negara Indonesia dalam bentuk regulasi yang patut dijalankan oleh setiap satuan pendidikan, baik pendidikan formal maupun non formal. Dalam satuan pendidikan di atur oleh suatu pedoman yang perlu diikuti yaitu, kurikulum pendidikan yang menentukan standar kompetensi dalam proses belajar mengajar. Standar kurikulum pendidikan juga mengatur indikator-indikator yang harus disiapakan oleh pengelola satuan pendidikan yaitu: program tahunan, program semester. Seorang guru atau pengajar mempunyai tugas pokok yaitu; Membuat silabus, dan RPP, sebelum melaksanakan pembelajaran di kelas. Tugas tersebut adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang guru dalam setiap pembelajaran.

Undang-Undang Otonomi Khusus “OTSUS” adalah salah satu paket kebijakan (Regulasi) yang dirumuskan oleh Negara Indonesia atas pertimbangan yang dilakukan, karena gejolak konflik berkepanjangan antara kombatan TPN/OPM VS TNI/POLRI dari tahun 1961 -1969 “bahkan sampai saat ini”, yang diselesaikan dengan musyawarah atau mufakat dengan slogan “Penentuan pendapat rakyat ” (PEPERA) yang dianggap tidak demokratis sesuai dengan prinsip “One Man One Vote” (Satu orang satu suara).

Kebijakan otsus muncul, ketika situasi rakyat Papua meminta kepada pemerintah Negara Republik Indonesia atas Referendum atau hak penentuan nasib sendiri. Negara menjawab keresahan ini dengan penetapan undang undang OTSUS No.12 tahun 2001 dan Undang-Undang perubahan kedua tahun 2022 (Otsus Jilid II). Pokok permasalahan saat saat pembahasaan UU otsus Jilid II . Tidak ada keterlibatan unsur masyarakat adat papua. Perumusan kerangka draft UU Otsus, tidak disusun secara detail untuk kepentingan masyarakat Papua. Bab-bab dan pasal yang menyangkut penerimaan formasi CPNS , ada point yang menyebutkan 80% OAP dan 20% Non OAP . Seharusnya 100% OAP dalam setiap penerimaan formasih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepentingan Negara Yang Menyesatkan di Papua

Dalam konteks penyusunan draft UU otsus, sudah jelas ada unsur kepentingan Negara Indoensia terhadap tanah dan orang Papua. Pendidikan di tanah Papua, seharusnya menjadi prioritas dalam point penyusunan otsus, lebih khusus dalam pengembangan kurikulum pendidikan lokal berbasis masyarakat. Agar menjadi dasar yang kuat dalam mengaktualisasikan kurikulum lokal, sekaligus modul pembelajaran wajib di satuan pendidikan di tanah Papua.

Tanah Papua merupakan daerah yang berada di ufuk timur Indonesia. Papua masuk dalam kawasan samudra pasifik. Jika dilihat dari topografi,maka papua salah satu daerah yang penuh dengan hutan tropis dan penyumbang oksigen (02) terbesar di dunia. Papua masuk dalam daftar sumber daya alam (SDA) yang kaya. Kondisi ini memprihatinkan realitas masyarakat yang notabene kurang SDM yang unggul dalam mengelola potensi kekayaan alam.

Dalam menanggulangi hal tersebut,maka pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mengendalikan system pendidikan di tanah Papua. Dengan strategi membuat peraturan daerah (Perda), peraturan daerah khusus (perdasus) tentang kurikulum lokal berbasis masyarakat adat, maka, tentu dasar hukum ini menjadi amanah untuk wajah pendidikan di tanah Papua. Sistem pendidikan sentralistik membuat siswa siswi di tanah Papua, mengalami kesulitan dalam belajar, karena mereka tidak menghadapi situasi realitas secara nyata. Soal-soal dan jawaban yang di bahas dalam kelas, tidak singkron dengan kondisi sosial masyarakat Papua. Undang-Undang Otonomi Khusus menjadi Otonomi kasus karena memang tidak menjawab kebutuhan yang amat sangat penting.

Kebijakan daerah sangat brutal dalam mengambil kebijakan itu sendiri. Perwakilan Pemerintah Indonesia dan Papua yang bekerja sejak Papua diintegrasikan dalam bangkai NKRI selalu menipu rakyat demi kepentingan sendiri dan ini sangat menyesatkan. Sesat di pikiran dan juga sesat dihati pada hal manusia itu memiliki kekayaan hidup jasmani dan rohani, hal ini tidak dipikirkan lebih dominan memikirkan hawa nafsu yang berasal dari kekuatan hidup Jasmani.

Belajar dari Daerah Lain Diluar Papua

Misalnya candi Borobudur di magelang Yogyakarta. Wayang ,kerajaan-kerjaan, kerajinan tangan dan lain lain. Semua contoh contoh dalam teks book adalah kondisi nyata yang terjadi di pulau Jawa. Masyarakat Papua belum mengalami kondisi tersebut. Dengan demikian wajah pendidikan di tanah Papua, perlu dirubah dengan model pendidikan kontekstual masyarakat adat Papua. Buku paket yang wajib di gunakan di semua satuan pendidikan harus berstandar nasional yang disingkronkan dengan model terbaru ,yang disusun oleh pemerintah melalui dinas pendidikan yang melibatkan team akademisi, tokoh masyarakat adat, perempuan, pemuda, agama, dan tokoh pendidikan agar tim tersebut bisa menyelesaikan buku paket, untuk bahan pembelajaran di semua satuan pendidikan.

Tim penyusun kurikulum pendidikan lokal berbasis masyartakat adat Papua.Wajib Lounching buku /modul kurikulum lokal berbasis masyarakat adat. Menghadirkan tokoh agama, adat, pemerintah untuk menyaksikan kegiatan lounching bersama. Tahapan kedua dilanjutkan dengan sosialisasi tingkat kabupaten/kota dalam satu provinsi. Selanjutnya tugas bupati/walikota mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk mendukung kebijakan Provinsi. Setiap kabupaten/walikota mensosialisasikan ke setiap distrik-distrik dan dari distrik disosialisasikan ke desa-desa dan sampai ditingkat kampung.

Modul pembelajaran yang telah disosialisasikan sampai tingkat Kabupaten, Distrik, Desa tersebut, dapat di pergunakan dalam pembelajaran di semua tingkat baik satuan Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Atas dan Perguruan Tinggi. Guru yang mengajar Mata Pelajaran Mulok adalah seorang yang professional di bidang kebudayaan asli Papua (Antropologi). Guru Mata Pelajaran Mulok harus memiliki jaringan dengan komunitas agar bisa membagi praktik baik mengajar, merancang dan mengaplikasikan konsep dalam pembelajaran di kelas, contohnya musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) Agama.

Tugas MGMP ini selain disebutkan diatas,dia juga focus menyusun kisi kisi soal dan penyusunan soal.Pengakuan sebagai kurikulum yang resmi maka,perlu ditambahkan di daftar blangko ijazah sebagai mapel wajib di ujian sekolah .Mengapa Ada mulok dalam daftar nilai mapel di ijazah?.

Baca Juga:

Komunitas Literasi Dogiyai Dorong Literasi Siswa SD, Sebut Orang Papua Bukan Bodoh

Bupati Intan Jaya Tegaskan Profesi Wartawan Tak Boleh Ditutupi

MUSPASMEE VIII : STK Touye Paapaa tegaskan Pendidikan penentu masa depan generasi muda Papua

BEM USTJ Periode 2026-2027 Dilantik, Targetkan Pemimpinan Inklusif untuk Mahasiswa dan Papua

Belajar dari pulau Jawa bagaimana pengalaman metode belajar disana, dimana setiap satuan pendidikan negeri maupun swasta mendapatkan mata perlajaran bahasa Jawa sebagai Mata Pelajaran wajib. Siapapun yang pernah belajar di Jawa khususnya SMP/SMA/SMK mereka tetap wajib belajar bahasa Jawa. Pemerintah provinsi di Jawa sudah menetapkan sebagai kurikulum lokal wajib di laksanakan di setiap satuan pendidikan baik SD,SMP,SMA,SMK .

Noken Papua Menjadi Contoh Hidup

Noken Papua merupakan contoh hidup yang menghidupkan untuk dijadikan suatu Kurikulum dalam pendidikan di Papua. Kurikulum muatan lokal yang familiar dikalangan masyarakat Papua adalah noken Papua. Noken Papua telah terdaftar secara internasional sebagai warisan budaya tak benda di UNESCO Paris Prancis, yang dicetuskan oleh bapak Titus Pekei, SH.M.Si. Melalui lembaga Ekologi Papua Institute (EPI). Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sudah mengeluarkan rekomendasi. Pemerintah Provinsi Papua pada masa Alm. Lukas Enembe dan klemens Tinal telah mendukung dan menetapkan batu pertama di Jayapura untuk pembangunan museum noken. Pembangunan sudah jadi, namun belum dilanjutkan oleh Pemerintah selanjutnya.

Modul noken juga sudah di lounching oleh Titus Pekei,untuk dipergunakan sebagai buku teks pembelajaran di sekolah sekolah.Namun yang belum terealisasi sebab belum ada pembuatan perda khusus untuk perlindungan hukum untuk noken sebagai kurikulum yang resmi di ajarkan di satuan pendidikan baik TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Belajar dari contoh baik, Noken sebagai kurikulum lokal yang wajib di ajarkan di sekolah-sekolah.Ternyata eksekutif dan legislative juga tidak peka dalam merespon momentum gebrakan terbaru yang telah di perjuangkan oleh bapak Titus Pekei. Jika direspon baik terkait penetapan perda tentang Noken, maka kemajuan di seluruh sekolah di Papua bisa dapat berkembang dan maju. Semua siswa bisa belajar cara anyam Noken dan bagaimana cara ambil bahan serta membudidayakan pohon yang biasa ambil serat untuk mengayam Noken.

Epilog

Menurut hemat penulis, pengalaman Noken ini menjadi tolak ukur sekaligus pembelajaran untuk legislative maupun eksekutif untuk membuat peraturan daerah (Perda) untuk memproteksi budaya adat-istiadat serta menetapkan menjadi modul pembelajaran di sekolah agar tetap lestari dari generasi ke generasi untuk mempertahankan identitas jati diri kePapuaan.

Penulis Adalah: Seorang Guru Honorer SMKS Anigou Kesehatan & SMKN 1 Nabire Papua Tengah

Post Views: 1,939
Tags: Era OtsusPapuaPendidikan
Previous Post

Tuntut Hak, Sejumlah CPNS Formasi 2024 Ancam Palang Kantor Bupati dan BPKAD

Next Post

Gereja Santo Yoseph Pekerja Brongkendik Diresmikan: Simbol Iman, Sejarah, dan Kemandirian Umat Katolik Fakfak

Redaksi

Redaksi

BERITA TERKAIT

Pelosok

Komunitas Literasi Dogiyai Dorong Literasi Siswa SD, Sebut Orang Papua Bukan Bodoh

21 jam ago
Pendidikan

MUSPASMEE VIII : STK Touye Paapaa tegaskan Pendidikan penentu masa depan generasi muda Papua

6 hari ago
Papua

IPPMMA WUBWE Nabire Gelar Musyawarah Besar Ke-VII, Anastasia Agapa Jadi Ketua Baru

1 minggu ago
Papua

BEM USTJ Periode 2026-2027 Dilantik, Targetkan Pemimpinan Inklusif untuk Mahasiswa dan Papua

2 minggu ago
Papua

STT Yusuf Makai Nabire Yudisiumkan 15 Sarjana Angkatan Ke-4, Wisuda 3 Februari

2 minggu ago
Papua

Pelajar Nabire Didorong Jadi Produsen Konten Positif di Festival Media Papua 2026

4 minggu ago
Next Post

Gereja Santo Yoseph Pekerja Brongkendik Diresmikan: Simbol Iman, Sejarah, dan Kemandirian Umat Katolik Fakfak

Papua

Alamat Redaksi

Jl. Trans Nabire-Ilaga KM 200, Kampung Mauwa, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.

Browse by Category

  • Artikel Opini
  • Berita
  • Hukum HAM
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Papua
  • Pelosok
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Religi
  • Sastra
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Sosok/Tokoh
  • Startup
  • Surat Terbuka
  • Video
  • Wawancara
  • Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved