Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
JELATA NEWS PAPUA
JELATA NEWS PAPUA
  • Home
  • Ragam

    Anak Muda Papua dan Trend Zaman: Merenungkan “Banalitas Kejahatan” Menurut Hannah Arendt

    DPD KNPI Paniai Gelar Rakerda, Dorong Kolaborasi dan Sinkronisasi Program Pemuda

    MRP Provinsi Papua Tengah Gelar KKR Seruan Damai di Kabupaten Paniai, Papua Tengah

    Tim Pencaker Kode R Papua Tengah Desak Pemerintah Prioritaskan CASN OAP

    KORMI Mimika Sukses Gelar Gar Free Day, Warga Antusias Nikmati Olahraga & Hiburan 

    Ikuti HAN 2025 di Nabire, Ini Pesan Ny. Tri Tito Karnavian

    Tutup Raker dan Musorprov KONI Papua Tengah, Gubernur: Kami Siap Bekap Ketua Terpilih

    Pemda Kabupaten Paniai Resmi Launching Festival Danau Paniai

    Segera Hentikan Operasi Tambang Emas Ilegal di Kampung Mogodagi

  • Berita
    • All
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok

    Bupati Paniai launching Kopdes Merah Putih, dorong ekonomi rakyat berbasis Desa

    Polisi Ditikam OTK di Dogiyai, Tiga Warga Sipil Dikabarkan Menjadi Korban Penembakan

    Dogiyai Gelar Musrenbang Otsus, Rancang Pembangunan 2027 Berpihak pada OAP

    IPPMMA-WUBWE Nabire rayakan HUT ke-31, Pengurus tegaskan persatuan dalam kasih Kristus

    Panen Raya Jagung Kelompok Paniai Tani Merdeka Papua Tengah, bukti kemandirian petani lokal

    IPPM-NTD se-Jayapura gelar pelatihan dan simulasi mekanisme persidangan

    Bupati Dogiyai Keluarkan Intruksi, Larangan Miras Hukuman 10 Tahun Penjara

    Pemaksaan penurunan bendera KNPB di Sentani picu ketegangan

    DPT, Uang Permisi, Hak Ulayat Hambat Pembangunan Dogiyai

  • Artikel Opini
    • All
    • Startup

    Stop Jual Tanah: Tanah Tidak Dapat Bertambah Seperti Populasi Manusia

    Uang Bukan Segalanya

    Manusia Mee Bukan Binatang

    Konflik Kapiraya: Siapa Dalang di Balik Saudara Bunuh Saudara?

    Selesaikan Konflik Kapiraya dengan Kembalikan Hak Kesuluhan kepada Suku Mee dan Kamoro

    Konflik Di Kapiraya: Suku Kamoro Dan Suku Mee Diadudomba

    Banjir  di Aceh dan Sumatera adalah Bencana Kemanusiaan

    Menantikan Kristus di Tanah Papua

    Anak Muda Papua Dapat Bantai Dalam Trend Zaman: Menurut Hannah Arendt “Banalitas Kejahatan”

  • Hukum HAM
    • All
    • Kriminal

    Polisi Ditikam OTK di Dogiyai, Tiga Warga Sipil Dikabarkan Menjadi Korban Penembakan

    Koalisi HAM Papua desak Presiden perintahkan Aparat hentikan dugaan penangkapan sewenang-wenang di Tambrauw

    Bupati Dogiyai Keluarkan Intruksi, Larangan Miras Hukuman 10 Tahun Penjara

    Koalisi HAM Papua desak Presiden perintahkan Aparat tangkap pelaku teror terhadap Andrie Yunus

    Forkopimda dan Masyarakat Dogiyai Sepakati Atasi Miras dan Penyakit Sosial, Instruksi Resmi Keluar Besok

    Biro HAM Klasis Debei Sesalkan Penghadangan Tim Harmonisasi di Kapiraya, Polisi Dinilai Lalai

    DPR Papua Tengah Minta Semua Pihak Dukung Upaya Penyelesaian Konflik Horizontal di Kapiraya

    KNPB Yahukimo Nyatakan Sikap atas Situasi “Darurat Penangkapan Liar” di Dekai

    Polemik Pernyataan Uskup Agung Merauke, Suara Kaum Awam Katolik Papua Desak Dialog Terbuka

  • Kesehatan

    KPA Kabupaten Paniai bahas progres program penanggulangan HIV/AIDS tahun 2026

    Mahasiswi Uncen diduga diabaikan di RS Yowari, meninggal di area parkiran

    RSUD Paniai buka rekrutmen Fisikawan Medis, Bank Papua juga buka penerimaan pegawai

    KPA Paniai gelar pemeriksaan HIV dan distribusi pengamanan bagi 27 Personal Kopasgas TNI di Enarotali

    HIV/AIDS di Papua Tengah Masih Serius dan Endemi, Kesenjangan Pengobatan Jadi Tantangan Utama

    Kepala Puskesmas Aradide berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Paniai, siap layani peserta MUSPASME ke VIII  Komopa

    Kabupaten Dogiyai Raih Penghargaan UHC Kategori Utama untuk Ketiga Kalinya

    33 Tenaga Medis dari Kemenkes Tiba di Dogiyai, Siap Layani Masyarakat di 15 Puskesmas

    Kawal Fesmed 2026, Dinkes Papua Tengah Siagakan Tim Medis dan Ambulans

  • Lingkungan

    Asrama Mahasiswa/i Kabupaten Paniai kota studi Nabire gelar pelantikan Badan Formatur 

    Komunitas Porter Paniai gelar evaluasi efektivitas layanan transportasi publik

    Panen Raya Jagung Kelompok Paniai Tani Merdeka Papua Tengah, bukti kemandirian petani lokal

    Penyuluh Papua Tengah bagikan bibit bawang merah unggul ke Kabupaten Deiyai

    Forkopimda dan Masyarakat Dogiyai Sepakati Atasi Miras dan Penyakit Sosial, Instruksi Resmi Keluar Besok

    Bupati Dogiyai Ajak Masyarakat Tangani Penyakit Sosial

    Deiyai dan Dogiyai Desak Mimika Berkolaborasi Tangani Konflik Horizontal di Kapiraya

    Pemda Paniai gelar kerja bakti bersihkan wajah kota Enarotali

    DLH Paniai aktifkan Bak sampah di Enarotali dan Madi, dukung program “Paniai bebas sampah 2026”

  • Pendidikan

    Pamkab Dogiyai Buka Pendaftaran Beasiswa Afirmasi dan Program Baru Beasiswa Aimin

    SMK Karel Gobai Bagikan Seragam Sekolah, Tanamkan Semangat Disiplin dan Motivasi Belajar

    Kisah Inspiratif: Ev. Dr. Yefri Edowai Raih S3 Lewat Perjuangan Mandiri

    Sekolah Dasar di Paniai Gelar MBG untuk Siswa

    BEM STAK Nabire Gelar Seminar Nasional dan Pelatihan Jurnalistik, Wakil Ketua III Resmi Membuka Kegiatan

    SD YPPK Santo Yohanes Terima Fasilitas Pembelajaran, Target Hentikan Nyontek dan Tingkatkan Kreativitas

    Komunitas Literasi Dogiyai Dorong Literasi Siswa SD, Sebut Orang Papua Bukan Bodoh

    MUSPASMEE VIII : STK Touye Paapaa tegaskan Pendidikan penentu masa depan generasi muda Papua

    IPPMMA WUBWE Nabire Gelar Musyawarah Besar Ke-VII, Anastasia Agapa Jadi Ketua Baru

  • Religi

    Pos PI Kanaan Ugabado di Enarotali Gereja Kingmi gelar pelepasan 7 anak kepada Tuhan 

    Panitia MUSPASMEE VIII Sampaikan Terima Kasih, 10.573 Peserta Hadiri Pesta Iman di Komopa

    Gereja GKI Tanah Papua Diminta Hadir Bersama Umat yang Ditindas dan Tanahnya Dirampas

    Uskup Timika Resmi Buka MUSPASME VIII Paroki Kristus Jaya Komopa

    Kordinator Paniai Awepaida Rayakan HUT Masuk Injil KINGMI ke-87, Panitia Sampaikan Apresiasi

    Tim Penegak Daa dan Diyodou Rayakan Ulang Tahun ke-12

    Ketua Panitia MUSPASME VIII Tegaskan Kesiapan Sukseskan Musyawarah Pastoral Mee ke-VIII di Komopa

    Natal Penuh Damai di Pos PI Maranatha: Jemaat Rayakan Kelahiran Yesus Raja Damai

    Kadinsos Paniai, Bantu Semen dan Cat untuk Dukung MUSPAS Mee ke-VIII, di Paroki Kristus Jaya Komopa

  • Video
No Result
View All Result
JELATA NEWS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel Opini
  • Internasional
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
Home Pendidikan

Sistem Pendidikan Era Otsus di Tanah Papua

Sebuah Refleksi Atas Kenyataan Pendidikan

by Redaksi
7 Oktober 2025
in Pendidikan

Foto Jurnal Pos

0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Musa Pekei, S.IP

Epilog

Sistem pendidikan merupakan kebijakan yang di buat oleh Negara Indonesia dalam bentuk regulasi yang patut dijalankan oleh setiap satuan pendidikan, baik pendidikan formal maupun non formal. Dalam satuan pendidikan di atur oleh suatu pedoman yang perlu diikuti yaitu, kurikulum pendidikan yang menentukan standar kompetensi dalam proses belajar mengajar. Standar kurikulum pendidikan juga mengatur indikator-indikator yang harus disiapakan oleh pengelola satuan pendidikan yaitu: program tahunan, program semester. Seorang guru atau pengajar mempunyai tugas pokok yaitu; Membuat silabus, dan RPP, sebelum melaksanakan pembelajaran di kelas. Tugas tersebut adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang guru dalam setiap pembelajaran.

Undang-Undang Otonomi Khusus “OTSUS” adalah salah satu paket kebijakan (Regulasi) yang dirumuskan oleh Negara Indonesia atas pertimbangan yang dilakukan, karena gejolak konflik berkepanjangan antara kombatan TPN/OPM VS TNI/POLRI dari tahun 1961 -1969 “bahkan sampai saat ini”, yang diselesaikan dengan musyawarah atau mufakat dengan slogan “Penentuan pendapat rakyat ” (PEPERA) yang dianggap tidak demokratis sesuai dengan prinsip “One Man One Vote” (Satu orang satu suara).

Kebijakan otsus muncul, ketika situasi rakyat Papua meminta kepada pemerintah Negara Republik Indonesia atas Referendum atau hak penentuan nasib sendiri. Negara menjawab keresahan ini dengan penetapan undang undang OTSUS No.12 tahun 2001 dan Undang-Undang perubahan kedua tahun 2022 (Otsus Jilid II). Pokok permasalahan saat saat pembahasaan UU otsus Jilid II . Tidak ada keterlibatan unsur masyarakat adat papua. Perumusan kerangka draft UU Otsus, tidak disusun secara detail untuk kepentingan masyarakat Papua. Bab-bab dan pasal yang menyangkut penerimaan formasi CPNS , ada point yang menyebutkan 80% OAP dan 20% Non OAP . Seharusnya 100% OAP dalam setiap penerimaan formasih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepentingan Negara Yang Menyesatkan di Papua

Dalam konteks penyusunan draft UU otsus, sudah jelas ada unsur kepentingan Negara Indoensia terhadap tanah dan orang Papua. Pendidikan di tanah Papua, seharusnya menjadi prioritas dalam point penyusunan otsus, lebih khusus dalam pengembangan kurikulum pendidikan lokal berbasis masyarakat. Agar menjadi dasar yang kuat dalam mengaktualisasikan kurikulum lokal, sekaligus modul pembelajaran wajib di satuan pendidikan di tanah Papua.

Tanah Papua merupakan daerah yang berada di ufuk timur Indonesia. Papua masuk dalam kawasan samudra pasifik. Jika dilihat dari topografi,maka papua salah satu daerah yang penuh dengan hutan tropis dan penyumbang oksigen (02) terbesar di dunia. Papua masuk dalam daftar sumber daya alam (SDA) yang kaya. Kondisi ini memprihatinkan realitas masyarakat yang notabene kurang SDM yang unggul dalam mengelola potensi kekayaan alam.

Dalam menanggulangi hal tersebut,maka pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mengendalikan system pendidikan di tanah Papua. Dengan strategi membuat peraturan daerah (Perda), peraturan daerah khusus (perdasus) tentang kurikulum lokal berbasis masyarakat adat, maka, tentu dasar hukum ini menjadi amanah untuk wajah pendidikan di tanah Papua. Sistem pendidikan sentralistik membuat siswa siswi di tanah Papua, mengalami kesulitan dalam belajar, karena mereka tidak menghadapi situasi realitas secara nyata. Soal-soal dan jawaban yang di bahas dalam kelas, tidak singkron dengan kondisi sosial masyarakat Papua. Undang-Undang Otonomi Khusus menjadi Otonomi kasus karena memang tidak menjawab kebutuhan yang amat sangat penting.

Kebijakan daerah sangat brutal dalam mengambil kebijakan itu sendiri. Perwakilan Pemerintah Indonesia dan Papua yang bekerja sejak Papua diintegrasikan dalam bangkai NKRI selalu menipu rakyat demi kepentingan sendiri dan ini sangat menyesatkan. Sesat di pikiran dan juga sesat dihati pada hal manusia itu memiliki kekayaan hidup jasmani dan rohani, hal ini tidak dipikirkan lebih dominan memikirkan hawa nafsu yang berasal dari kekuatan hidup Jasmani.

Belajar dari Daerah Lain Diluar Papua

Misalnya candi Borobudur di magelang Yogyakarta. Wayang ,kerajaan-kerjaan, kerajinan tangan dan lain lain. Semua contoh contoh dalam teks book adalah kondisi nyata yang terjadi di pulau Jawa. Masyarakat Papua belum mengalami kondisi tersebut. Dengan demikian wajah pendidikan di tanah Papua, perlu dirubah dengan model pendidikan kontekstual masyarakat adat Papua. Buku paket yang wajib di gunakan di semua satuan pendidikan harus berstandar nasional yang disingkronkan dengan model terbaru ,yang disusun oleh pemerintah melalui dinas pendidikan yang melibatkan team akademisi, tokoh masyarakat adat, perempuan, pemuda, agama, dan tokoh pendidikan agar tim tersebut bisa menyelesaikan buku paket, untuk bahan pembelajaran di semua satuan pendidikan.

Tim penyusun kurikulum pendidikan lokal berbasis masyartakat adat Papua.Wajib Lounching buku /modul kurikulum lokal berbasis masyarakat adat. Menghadirkan tokoh agama, adat, pemerintah untuk menyaksikan kegiatan lounching bersama. Tahapan kedua dilanjutkan dengan sosialisasi tingkat kabupaten/kota dalam satu provinsi. Selanjutnya tugas bupati/walikota mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk mendukung kebijakan Provinsi. Setiap kabupaten/walikota mensosialisasikan ke setiap distrik-distrik dan dari distrik disosialisasikan ke desa-desa dan sampai ditingkat kampung.

Modul pembelajaran yang telah disosialisasikan sampai tingkat Kabupaten, Distrik, Desa tersebut, dapat di pergunakan dalam pembelajaran di semua tingkat baik satuan Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Atas dan Perguruan Tinggi. Guru yang mengajar Mata Pelajaran Mulok adalah seorang yang professional di bidang kebudayaan asli Papua (Antropologi). Guru Mata Pelajaran Mulok harus memiliki jaringan dengan komunitas agar bisa membagi praktik baik mengajar, merancang dan mengaplikasikan konsep dalam pembelajaran di kelas, contohnya musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) Agama.

Tugas MGMP ini selain disebutkan diatas,dia juga focus menyusun kisi kisi soal dan penyusunan soal.Pengakuan sebagai kurikulum yang resmi maka,perlu ditambahkan di daftar blangko ijazah sebagai mapel wajib di ujian sekolah .Mengapa Ada mulok dalam daftar nilai mapel di ijazah?.

Baca Juga:

Kantor KNPB Pusat Dijatuhkan Bom, Sebelumnya Pernah Diincar Upaya Pembakaran

Wakil Bupati Dogiyai Tegaskan Komitmen Perkuat Ekonomi Masyarakat Asli Papua

DPR Papua Tengah Minta Semua Pihak Dukung Upaya Penyelesaian Konflik Horizontal di Kapiraya

Kapolda Papua Tengah Minta Perusahaan Penambang Emas Ilegal di Kapiraya Segera Keluar

Belajar dari pulau Jawa bagaimana pengalaman metode belajar disana, dimana setiap satuan pendidikan negeri maupun swasta mendapatkan mata perlajaran bahasa Jawa sebagai Mata Pelajaran wajib. Siapapun yang pernah belajar di Jawa khususnya SMP/SMA/SMK mereka tetap wajib belajar bahasa Jawa. Pemerintah provinsi di Jawa sudah menetapkan sebagai kurikulum lokal wajib di laksanakan di setiap satuan pendidikan baik SD,SMP,SMA,SMK .

Noken Papua Menjadi Contoh Hidup

Noken Papua merupakan contoh hidup yang menghidupkan untuk dijadikan suatu Kurikulum dalam pendidikan di Papua. Kurikulum muatan lokal yang familiar dikalangan masyarakat Papua adalah noken Papua. Noken Papua telah terdaftar secara internasional sebagai warisan budaya tak benda di UNESCO Paris Prancis, yang dicetuskan oleh bapak Titus Pekei, SH.M.Si. Melalui lembaga Ekologi Papua Institute (EPI). Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sudah mengeluarkan rekomendasi. Pemerintah Provinsi Papua pada masa Alm. Lukas Enembe dan klemens Tinal telah mendukung dan menetapkan batu pertama di Jayapura untuk pembangunan museum noken. Pembangunan sudah jadi, namun belum dilanjutkan oleh Pemerintah selanjutnya.

Modul noken juga sudah di lounching oleh Titus Pekei,untuk dipergunakan sebagai buku teks pembelajaran di sekolah sekolah.Namun yang belum terealisasi sebab belum ada pembuatan perda khusus untuk perlindungan hukum untuk noken sebagai kurikulum yang resmi di ajarkan di satuan pendidikan baik TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Belajar dari contoh baik, Noken sebagai kurikulum lokal yang wajib di ajarkan di sekolah-sekolah.Ternyata eksekutif dan legislative juga tidak peka dalam merespon momentum gebrakan terbaru yang telah di perjuangkan oleh bapak Titus Pekei. Jika direspon baik terkait penetapan perda tentang Noken, maka kemajuan di seluruh sekolah di Papua bisa dapat berkembang dan maju. Semua siswa bisa belajar cara anyam Noken dan bagaimana cara ambil bahan serta membudidayakan pohon yang biasa ambil serat untuk mengayam Noken.

Epilog

Menurut hemat penulis, pengalaman Noken ini menjadi tolak ukur sekaligus pembelajaran untuk legislative maupun eksekutif untuk membuat peraturan daerah (Perda) untuk memproteksi budaya adat-istiadat serta menetapkan menjadi modul pembelajaran di sekolah agar tetap lestari dari generasi ke generasi untuk mempertahankan identitas jati diri kePapuaan.

Penulis Adalah: Seorang Guru Honorer SMKS Anigou Kesehatan & SMKN 1 Nabire Papua Tengah

Post Views: 1,978
Tags: Era OtsusPapuaPendidikan
Previous Post

Tuntut Hak, Sejumlah CPNS Formasi 2024 Ancam Palang Kantor Bupati dan BPKAD

Next Post

Gereja Santo Yoseph Pekerja Brongkendik Diresmikan: Simbol Iman, Sejarah, dan Kemandirian Umat Katolik Fakfak

Redaksi

Redaksi

BERITA TERKAIT

Papua

Pamkab Dogiyai Buka Pendaftaran Beasiswa Afirmasi dan Program Baru Beasiswa Aimin

2 minggu ago
Olahraga

SMK Karel Gobai Bagikan Seragam Sekolah, Tanamkan Semangat Disiplin dan Motivasi Belajar

2 minggu ago
Pendidikan

Kisah Inspiratif: Ev. Dr. Yefri Edowai Raih S3 Lewat Perjuangan Mandiri

3 minggu ago
Papua

Sekolah Dasar di Paniai Gelar MBG untuk Siswa

3 minggu ago
Papua

BEM STAK Nabire Gelar Seminar Nasional dan Pelatihan Jurnalistik, Wakil Ketua III Resmi Membuka Kegiatan

1 bulan ago
Papua

SD YPPK Santo Yohanes Terima Fasilitas Pembelajaran, Target Hentikan Nyontek dan Tingkatkan Kreativitas

1 bulan ago
Next Post

Gereja Santo Yoseph Pekerja Brongkendik Diresmikan: Simbol Iman, Sejarah, dan Kemandirian Umat Katolik Fakfak

Papua

Alamat Redaksi

Jl. Trans Nabire-Ilaga KM 200, Kampung Mauwa, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.

Browse by Category

  • Artikel Opini
  • Berita
  • Hukum HAM
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Papua
  • Pelosok
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Religi
  • Sastra
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Sosok/Tokoh
  • Startup
  • Surat Terbuka
  • Video
  • Wawancara
  • Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved