NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) dinilai belum maksimal. Hal ini menjadi sorotan utama dalam Festival Media Se-Tanah Papua yang berlangsung di Nabire, 13-15 Januari 2026.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon NR Gobai, menyampaikan kritik keras terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) yang dianggap selektif dalam menjalankan regulasi.
Dalam workshop bertema “Dari Regulasi ke Realisasi, Bagaimana Implementasi Perlindungan Hak Orang Asli Papua Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Papua pada Kamis (15/01), Gobai merasakan bahwa Perda yang berkaitan dengan kepentingan aparatur jauh lebih cepat dieksekusi dibanding Perda untuk rakyat.
“Perda pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pasti berjalan karena menyangkut kepentingan aparatur. Namun, Perda perdagangan lokal justru perhambat. Ini yang tidak boleh terjadi lagi di Papua,” tegas Gobai di hadapan sejumlah jurnalis dari enam provinsi di Papua.
Menurut Gobai, kerangka hukum untuk melindungi OAP sebenarnya sudah komprehensif. Mulai dari UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua, PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan, hingga PP 107 Tahun 2021 tentang Penganggaran. Provinsi induk (Papua dan Papua Barat) bahkan telah memproduksi berbagai Perda sejak 2002 terkait pengelolaan SDA, ekonomi, dan hak ulayat.
“Persoalannya adalah rendahnya komitmen Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan regulasi tersebut secara sungguh-sungguh. Mereka terkesan pilih-pilih,” ungkapnya.
Ia mencontohkan perhambatnya Perda Pangan Lokal yang hanya berhenti di tataran konsep. Gobai menyoroti nasib para pedagang (Mama-mama Papua) di pasar yang sering tidak mendapatkan pembeli hingga sore hari.
“Pemberdayaan dalam Perda Pangan Lokal seharusnya melibatkan koperasi atau BUMD sebagai penampung. Masyarakat cukup datang, menimbang hasil buminya, lalu pulang dengan hasil. Pemerintah yang bertugas mencari pasar. Begitu juga bagi nelayan. Pola ini yang selama ini tidak berjalan,” jelas Gobai.
Workshop yang dimoderatori oleh Cornelia Mudumi ini menarik antusiasme tinggi dengan rekor 29 penanya dalam satu sesi. Hal ini merefleksikan urgensi isu perlindungan hak OAP bagi para jurnalis.
Gobai juga memberikan peringatan khusus bagi Daerah Otonomi Baru (DOB) seperti Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan agar tidak mewarisi “penyakit” birokrasi dari provinsi induk.
“Kebiasaan mengabaikan Perda di provinsi induk jangan dibawa ke provinsi baru. Regulasi yang sudah dibuat harus dilaksanakan demi memperkuat hak OAP sesuai roh UU Otsus, yakni pemberdayaan dan perlindungan,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, Gobai mengapresiasi peran wartawan sebagai mitra pembangunan sejak 2004. Ia menekankan bahwa media adalah corong bagi isu-isu yang luput dari perhatian publik.
“Pemerintah daerah harus membangun kemitraan yang baik dengan media. Jika wartawan menulis kritik, jangan marah, karena itu adalah bagian dari kontrol sosial,” pungkasnya.