JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah [IMPT] Koordinator Wilayah Kabupaten Paniai [KORPAN] Kota Studi Manokwari memperingati 12 Tahun Tragedi Paniai Berdarah, Senin [08/12]. Peristiwa pelanggaran hak asasi manusia [HAM] yang terjadi pada 8 Desember 2014 di lapangan Karel Gobai Enarotali hingga kini belum memperoleh penyelesaian hukum yang komprehensif.
“Walaupun tahun boleh berlalu, jiwa dan raga kami akan terus menyuarakan demi keadilan dan kebenaran, untuk menghormati saudara-saudara kami yang ditembak mati,”demikian bunyi pernyataan.
Ketua KORWIL Paniai, Marinus Kudiai, menjelaskan bahwa tragedi tersebut menewaskan empat pelajar dan meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat Paniai. Setelah dua belas tahun berlalu, proses penegakan hukum belum memberikan kepastian maupun keadilan bagi keluarga korban dan rakyat Paniai.
“Peringatan ini sebagai upaya mempertahankan ingatan kolektif, menegaskan desakan penyelesaian hukum yang adil dan transparan, serta memperkuat solidaritas mahasiswa dan masyarakat Papua dalam mengawal isu-isu HAM,” ujar Marinus.
Kegiatan yang berlangsung di Asrama Paniai 01 Amban dilaksanakan secara tertib dan penuh refleksi dengan rangkaian acara beragam. Antara lain pembukaan resmi, penayangan video dokumentasi peristiwa, pembacaan kronologis singkat kejadian, pemasangan 1000 lilin sebagai bentuk penghormatan kepada korban, orasi, pembacaan puisi dan cerpen, hingga pembacaan pernyataan sikap dan penutupan dengan doa bersama.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Selpius Gobai selaku korlap umum peringatan, IMPT KORPAN Manokwari mengajukan serangkaian tuntutan tegas. Di antaranya meminta Kepala Kejaksaan Agung melakukan penyidikan kembali dan menetapkan tersangka baru terkait kasus tersebut, mendesak Kementerian HAM RI Natalius Pigai untuk menyurati Kejaksaan Agung terkait hal tersebut, serta meminta langkah upaya hukum atas putusan bebas yang telah dikeluarkan.
Pernyataan sikap juga menegaskan agar seluruh penegak hukum negara bertanggung jawab penuh atas setiap kasus pelanggaran HAM di Paniai dan wilayah Papua secara luas. Selain itu, IMPT juga menuntut Mantan Presiden Joko Widodo memenuhi janji yang disampaikan pada 28 Desember 2014 di Lapangan Mandala Jayapura untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Kabupaten Paniai dan seluruh tanah Papua.
Pada penutupan, Selpius menegaskan bahwa peringatan tahunan ini diharapkan menjadi momentum penguatan kesadaran kolektif tentang pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“IMPT KORPAN Manokwari berkomitmen terus menyuarakan keadilan, mendukung upaya advokasi HAM, dan menjaga solidaritas bagi keluarga serta rakyat Paniai,” tandasnya.