JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – WALHI Papua mengeluarkan pernyataan tegas terkait penangkapan aktivis lingkungan Stenly D., yang disebutkan dilakukan secara sepihak oleh orang yang mengaku sebagai advokat hukum dan dipaksa naik ke mobil polisi.
Untuk itu, Walhi Papua menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivis lingkungan tidak dapat dihukum secara pidana maupun perdata.
Stenly, seorang pemuda adat Merauke, Papua Selatan, telah konsisten melakukan aksi damai untuk memprotes Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke yang dinyatakan merampas tanah dan hutan adat, serta keberpihakan Uskup Merauke yang dianggap menyetujui perubahan yang memperparah kerusakan ekologis dan menghilangkan ruang hidup masyarakat adat.
WALHI Papua mendesak agar Stenly dibebaskan tanpa syarat dan menghentikan praktik kriminialisasi terhadap aktivis lingkungan.
Maikel Peuki, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Papua