JAKARTA, JELATANEWSPAPUA.COM — Bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, 10 Desember, proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana perkebunan dan penyerobotan tanah adat yang diajukan Vincen Kwipalo—pejuang lingkungan dan anggota Masyarakat Adat Yei—terhadap PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) memasuki tahap pemeriksaan bukti dan saksi di Bareskrim Polri.
Pada Selasa (10/12), Vincen Kwipalo kembali mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan tambahan. Dua orang saksi, berinisial GC dan W, turut dihadirkan oleh tim kuasa hukum. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam.
“Saya datang karena ruang kehidupan kami hancur dirusak oleh PT MNM. Area yang diserobot perusahaan luasnya sudah hampir 48 hektare. Hutan itu bukan hanya milik saya pribadi, tapi juga milik anak dan cucu-cucu saya. Saya tidak ingin meninggalkan bencana bagi generasi berikutnya. Polri harus segera memberikan keadilan bagi kami dengan menghukum perusahaan,” ujar Vincen setelah pemeriksaan.
Kuasa hukum Vincen dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobay, mendesak Polri untuk serius menangani kasus tersebut demi melindungi hak Masyarakat Adat.
“Pada peringatan Hari HAM ini, permintaan kami tidak muluk-muluk. Kami ingin Polri segera memanggil pimpinan PT MNM untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyerobotan tanah yang mereka lakukan. Ini masalah penting dan mendesak untuk penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia para korban PSN,” tegas Emanuel.
Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia yang juga bagian dari tim kuasa hukum, Sekar Banjaran Aji, menyoroti keterkaitan kasus ini dengan ancaman ekologis yang lebih luas. Menurutnya, bencana banjir di Sumatera harus menjadi peringatan untuk memperkuat perlindungan hutan.
“Kita tentu tidak mau bencana ekologis kembali terulang. Penegak hukum punya fungsi sentral untuk menjaga hutan dengan menindak tegas pelaku perusakan. Kasus dugaan penyerobotan tanah adat oleh PT MNM dapat menjadi panggung pembuktian apakah Polri benar-benar mampu menegakkan hukum dan melindungi hutan Papua untuk mencegah bencana berikutnya,” katanya.
Proses pemeriksaan ini menjadi tahap awal penting dalam upaya Vincen Kwipalo mempertahankan tanah adat dan melindungi wilayah kehidupan marga Kwipalo dari proyek perkebunan tebu yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung padaJanuari 2026.