Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
JELATA NEWS PAPUA
JELATA NEWS PAPUA
  • Home
  • Ragam

    Anak Muda Papua dan Trend Zaman: Merenungkan “Banalitas Kejahatan” Menurut Hannah Arendt

    DPD KNPI Paniai Gelar Rakerda, Dorong Kolaborasi dan Sinkronisasi Program Pemuda

    MRP Provinsi Papua Tengah Gelar KKR Seruan Damai di Kabupaten Paniai, Papua Tengah

    Tim Pencaker Kode R Papua Tengah Desak Pemerintah Prioritaskan CASN OAP

    KORMI Mimika Sukses Gelar Gar Free Day, Warga Antusias Nikmati Olahraga & Hiburan 

    Ikuti HAN 2025 di Nabire, Ini Pesan Ny. Tri Tito Karnavian

    Tutup Raker dan Musorprov KONI Papua Tengah, Gubernur: Kami Siap Bekap Ketua Terpilih

    Pemda Kabupaten Paniai Resmi Launching Festival Danau Paniai

    Segera Hentikan Operasi Tambang Emas Ilegal di Kampung Mogodagi

  • Berita
    • All
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok

    Gorby gandeng Komnas HAM dan LBH Papua, siap tempuh jalur hukum demi keadilan pembatalan konser

    Kerawam Keuskupan Timika Konsolidasi di Nabire, Dukung Agenda Keuskupan Timika di Paniai

    IPMADO: Insiden Dogiyai Murni Pelanggaran HAM, Kapolda Bertanggung Jawab

    SRP Dogiyai Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Hoaks, Tunggu Hasil Investigasi

    Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua desak Perda tindak pidana adat segera disahkan

    64 Tahun Berjuang, NGR Meepago: Masalah Papua Adalah Masalah Hukum

    DPRK Dogiyai Minta Kapolres Tetap di Jabatan Hingga Kasus Penembakan Masuk Persidangan

    Legislator Dogiyai: Jangan Tembak Masyarakat Seperti Binatang

    Pemeriksaan BPK, Upaya Dogiyai Wujudkan Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

  • Artikel Opini
    • All
    • Startup

    Pernyataan Sikap : Pemuda Katolik Komisariat Cabang di Dogiyai

    Stop Jual Tanah: Tanah Tidak Dapat Bertambah Seperti Populasi Manusia

    Uang Bukan Segalanya

    Manusia Mee Bukan Binatang

    Konflik Kapiraya: Siapa Dalang di Balik Saudara Bunuh Saudara?

    Selesaikan Konflik Kapiraya dengan Kembalikan Hak Kesuluhan kepada Suku Mee dan Kamoro

    Konflik Di Kapiraya: Suku Kamoro Dan Suku Mee Diadudomba

    Banjir  di Aceh dan Sumatera adalah Bencana Kemanusiaan

    Menantikan Kristus di Tanah Papua

  • Hukum HAM
    • All
    • Kriminal

    SRP Dogiyai Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Hoaks, Tunggu Hasil Investigasi

    64 Tahun Berjuang, NGR Meepago: Masalah Papua Adalah Masalah Hukum

    DPRK Dogiyai Minta Kapolres Tetap di Jabatan Hingga Kasus Penembakan Masuk Persidangan

    Legislator Dogiyai: Jangan Tembak Masyarakat Seperti Binatang

    Senator Papua Tengah Desak Usut Tuntas Penembakan Warga Sipil di Dogiyai

    Mendesak Keadilan Hukum atas Insiden Dogiyai Berdarah

    Insiden Dogiyai Berdarah: Enam Warga Sipil Tewas, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Korban

    Polisi Ditikam OTK di Dogiyai, Tiga Warga Sipil Dikabarkan Menjadi Korban Penembakan

    Koalisi HAM Papua desak Presiden perintahkan Aparat hentikan dugaan penangkapan sewenang-wenang di Tambrauw

  • Kesehatan

    KPA Kabupaten Paniai bahas progres program penanggulangan HIV/AIDS tahun 2026

    Mahasiswi Uncen diduga diabaikan di RS Yowari, meninggal di area parkiran

    RSUD Paniai buka rekrutmen Fisikawan Medis, Bank Papua juga buka penerimaan pegawai

    KPA Paniai gelar pemeriksaan HIV dan distribusi pengamanan bagi 27 Personal Kopasgas TNI di Enarotali

    HIV/AIDS di Papua Tengah Masih Serius dan Endemi, Kesenjangan Pengobatan Jadi Tantangan Utama

    Kepala Puskesmas Aradide berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Paniai, siap layani peserta MUSPASME ke VIII  Komopa

    Kabupaten Dogiyai Raih Penghargaan UHC Kategori Utama untuk Ketiga Kalinya

    33 Tenaga Medis dari Kemenkes Tiba di Dogiyai, Siap Layani Masyarakat di 15 Puskesmas

    Kawal Fesmed 2026, Dinkes Papua Tengah Siagakan Tim Medis dan Ambulans

  • Lingkungan

    Asrama Mahasiswa/i Kabupaten Paniai kota studi Nabire gelar pelantikan Badan Formatur 

    Komunitas Porter Paniai gelar evaluasi efektivitas layanan transportasi publik

    Panen Raya Jagung Kelompok Paniai Tani Merdeka Papua Tengah, bukti kemandirian petani lokal

    Penyuluh Papua Tengah bagikan bibit bawang merah unggul ke Kabupaten Deiyai

    Forkopimda dan Masyarakat Dogiyai Sepakati Atasi Miras dan Penyakit Sosial, Instruksi Resmi Keluar Besok

    Bupati Dogiyai Ajak Masyarakat Tangani Penyakit Sosial

    Deiyai dan Dogiyai Desak Mimika Berkolaborasi Tangani Konflik Horizontal di Kapiraya

    Pemda Paniai gelar kerja bakti bersihkan wajah kota Enarotali

    DLH Paniai aktifkan Bak sampah di Enarotali dan Madi, dukung program “Paniai bebas sampah 2026”

  • Pendidikan

    Pamkab Dogiyai Buka Pendaftaran Beasiswa Afirmasi dan Program Baru Beasiswa Aimin

    SMK Karel Gobai Bagikan Seragam Sekolah, Tanamkan Semangat Disiplin dan Motivasi Belajar

    Kisah Inspiratif: Ev. Dr. Yefri Edowai Raih S3 Lewat Perjuangan Mandiri

    Sekolah Dasar di Paniai Gelar MBG untuk Siswa

    BEM STAK Nabire Gelar Seminar Nasional dan Pelatihan Jurnalistik, Wakil Ketua III Resmi Membuka Kegiatan

    SD YPPK Santo Yohanes Terima Fasilitas Pembelajaran, Target Hentikan Nyontek dan Tingkatkan Kreativitas

    Komunitas Literasi Dogiyai Dorong Literasi Siswa SD, Sebut Orang Papua Bukan Bodoh

    MUSPASMEE VIII : STK Touye Paapaa tegaskan Pendidikan penentu masa depan generasi muda Papua

    IPPMMA WUBWE Nabire Gelar Musyawarah Besar Ke-VII, Anastasia Agapa Jadi Ketua Baru

  • Religi

    Kerawam Keuskupan Timika Konsolidasi di Nabire, Dukung Agenda Keuskupan Timika di Paniai

    Klasis Agadide rayakan HUT ke-64 KINGMI, Jemaat didorong hidup dalam damai Kristus

    Pos PI Kanaan Ugabado di Enarotali Gereja Kingmi gelar pelepasan 7 anak kepada Tuhan 

    Panitia MUSPASMEE VIII Sampaikan Terima Kasih, 10.573 Peserta Hadiri Pesta Iman di Komopa

    Gereja GKI Tanah Papua Diminta Hadir Bersama Umat yang Ditindas dan Tanahnya Dirampas

    Uskup Timika Resmi Buka MUSPASME VIII Paroki Kristus Jaya Komopa

    Kordinator Paniai Awepaida Rayakan HUT Masuk Injil KINGMI ke-87, Panitia Sampaikan Apresiasi

    Tim Penegak Daa dan Diyodou Rayakan Ulang Tahun ke-12

    Ketua Panitia MUSPASME VIII Tegaskan Kesiapan Sukseskan Musyawarah Pastoral Mee ke-VIII di Komopa

  • Video
No Result
View All Result
JELATA NEWS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel Opini
  • Internasional
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
Home Berita Nasional

Yan Permenas Mandenas : Pembakaran Simbol Adat Papua Dinilai Langgar UUD 1945 dan Sejumlah Undang-Undang Nasional

by Derek Kobepa
22 Oktober 2025
in Nasional, Papua, Seni Budaya
0
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JELATANEWSPAPUA.COM – Tindakan pembakaran simbol adat Papua, khususnya mahkota Cenderawasih, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Permenas Mandenas, yang menilai tindakan tersebut tidak hanya merupakan penghinaan terhadap budaya Papua, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan undang-undang Republik Indonesia.

Mandenas menegaskan, pembakaran mahkota adat yang menjadi simbol kehormatan dan identitas masyarakat asli Papua telah menyinggung perasaan kolektif orang Papua dan melukai nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang diakui secara nasional.

“Hanya orang-orang yang tidak waras dan tidak menghargai budaya orang asli Papua yang bisa melakukan hal seperti ini. Mahkota Cenderawasih adalah simbol kebesaran budaya dan kekayaan bangsa yang ada di Tanah Papua,” ujar Yan Mandenas dalam pernyataannya, Sabtu (22/10).

Diduga Langgar UUD 1945 dan Sejumlah UU Nasional

Tindakan pembakaran simbol adat Papua disebut sebagai perilaku menyimpang yang bertentangan dengan berbagai regulasi hukum nasional.

Berikut sejumlah dasar hukum yang dinilai telah dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28 dan 36 menegaskan jaminan hak masyarakat adat untuk mempertahankan identitas budaya serta hak atas rasa aman dari perlakuan diskriminatif. Pembakaran simbol adat, menurut Mandenas, termasuk pelecehan budaya dan diskriminasi etnis yang melanggar prinsip non-diskriminasi dan perlindungan martabat manusia.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pasal 5 dan 7 mewajibkan negara untuk melindungi ekspresi budaya lokal, termasuk pakaian adat dan simbol identitas. Tindakan pembakaran topi adat dinilai bertentangan dengan semangat pelestarian kebudayaan nasional.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 156a: Melarang tindakan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan berdasarkan ras atau etnis. Pasal 406: Mengatur perusakan barang milik orang lain. Jika mahkota adat adalah milik komunitas atau individu, maka pembakaran dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan.

4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pasal 4 dan 16 melarang tindakan yang merendahkan atau menghina kelompok etnis tertentu. Pembakaran simbol adat Papua termasuk dalam tindakan diskriminatif berbasis etnis, yang dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, secara konstitusional, UUD 1945 Pasal 28I ayat (3) menegaskan bahwa negara wajib menghormati dan melindungi identitas budaya serta hak masyarakat adat.

Desakan Tindakan Tegas dari Pemerintah

Yan Mandenas mendesak Menteri Kehutanan dan Gubernur Papua untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum yang terlibat dalam pembakaran simbol adat tersebut, terutama jika pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN).

“Pemerintah harus menindak aparat yang tidak memahami nilai budaya bangsa. Mahkota Cenderawasih adalah simbol kehormatan, bukan benda yang bisa dibakar sesuka hati,” tegasnya.

Ia menambahkan, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih menghargai keberagaman budaya di Tanah Papua, yang merupakan bagian penting dari jati diri Indonesia.

Baca Juga:

Ekonomi Biru Tak Sejalan Tambang Nikel, Emanuel Gobai: Desak Cabut Izin di Raja Ampat

Senator Filep Wamafma Salurkan 104 Beasiswa PIP di Distrik Roon, Bantu Cegah Putus Sekolah

Sejumlah ASN dan Aparat membakar Mahkota Burung Cendrawasih-Kasuari
Sejumlah ASN dan Aparat membakar Mahkota Burung Cendrawasih-Kasuari

Sementara itu, melansir dari Jubi.id, dipetik media ini. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Provinsi Papua memusnahkan 54 satwa awetan atau offset satwa mati dan bagian-bagiannya, yang telah diolah menjadi aksesoris budaya Papua di depan Kantor BBKSDA Papua, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin (20/10/2025).

Kepala BBKSDA Papua Johny Santoso mengatakan satwa-satwa mati itu disita dari penjual saat patroli pengawasan terpadu peredaran tumbuhan dan satwa liar atau TSL ilegal selama tiga hari, 15-17 Oktober 2025 di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom.

“Operasi terpadu selama tiga hari itu kami laksanakan bersama berbagai pihak dan diikuti sebanyak 74 personil,” katanya saat diwawancarai usai kegiatan pemusnahan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam tim patroli, kata Johny, adalah unsur kepolisian dari Sub Direktorat 4 Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter), Direktorat Reskrimsus Polda Papua, Kepolisian Resor Jayapura, Kepolisian Resor Keerom, Kepolisian Sektor Pelabuhan Laut Jayapura, dan Kepolisian Sektor Bandara Udara Sentani

Kemudian unsur TNI dari Komando Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih, Komando Polisi Militer Kodaeral Wilayah X Jayapura, dan Komando Polisi Militer Lanud Silas Papare Jayapura.

Sedangkan dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah instansi vertikal dan badan usaha dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, BBKSDA Papua, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Jayapura, serta Aviation Security Bandara Sentani.

Johny menuturkan, selama patroli, pihaknya berhasil menyita 54 offset satwa liar ilegal dan bagian-bagian tubuh satwa yang diolah menjadi berbagai aksesoris adat Papua.

“Kami menyita burung cendrawasih kecil (Paradisaea minor) sebanyak tiga offset, kepala dan atau paruh burung julang papua (Rhyticeros plicatus) sebanyak tiga offset, kaki satwa kuskus tutul hitam (Spilocuscus rufoniger) sebanyak dua offset, dan mahkota burung cendrawasih kecil (Paradisaea minor) sebanyak delapan offset. (*)

Post Views: 2,021
Tags: Busana AdatLegislatorPembakaran Simbol Adat PapuaYan Permenas Mandenas
Previous Post

Konferensi Pers: KNPB Wilayah Dogiyai Bantah Terlibat dalam Kasus Pembacokan Dua Polisi

Next Post

Tanah Dogiyai Menangis di Bawah Langit Kelabu

Derek Kobepa

Derek Kobepa

BERITA TERKAIT

Berita

Kerawam Keuskupan Timika Konsolidasi di Nabire, Dukung Agenda Keuskupan Timika di Paniai

2 hari ago
Papua

IPMADO: Insiden Dogiyai Murni Pelanggaran HAM, Kapolda Bertanggung Jawab

2 hari ago
Berita

SRP Dogiyai Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Hoaks, Tunggu Hasil Investigasi

2 hari ago
Hukum HAM

DPRK Dogiyai Minta Kapolres Tetap di Jabatan Hingga Kasus Penembakan Masuk Persidangan

4 hari ago
Hukum HAM

Legislator Dogiyai: Jangan Tembak Masyarakat Seperti Binatang

5 hari ago
Papua

Pemeriksaan BPK, Upaya Dogiyai Wujudkan Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

6 hari ago
Next Post

Tanah Dogiyai Menangis di Bawah Langit Kelabu

Papua

Alamat Redaksi

Jl. Trans Nabire-Ilaga KM 200, Kampung Mauwa, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.

Browse by Category

  • Artikel Opini
  • Berita
  • Hukum HAM
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Papua
  • Pelosok
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Religi
  • Sastra
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Sosok/Tokoh
  • Startup
  • Surat Terbuka
  • Video
  • Wawancara
  • Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved