SORONG, JELATANEWSPAPUA.COM – Forum Rakyat Sorong Raya menyampaikan seruan terbuka kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam Aksi Serentak Nasional yang akan digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025 di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Aksi tersebut mengusung tema besar “Bebaskan Tahanan Politik Seluruh Indonesia dan Adili Pelanggar HAM!” sebagai bentuk solidaritas terhadap para tahanan politik (Tapol) dan korban pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua dan berbagai wilayah Indonesia lainnya.
Dalam pernyataannya, Forum Rakyat Sorong Raya menilai bahwa praktik militerisme gaya oligarki** yang masih kuat di tubuh pemerintahan menjadi penyebab utama meningkatnya penangkapan dan kriminalisasi terhadap aktivis serta masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak dasar mereka.
“Penangkapan, pemenjaraan, dan kriminalisasi dengan pasal karet adalah cara negara untuk memukul mundur gerakan rakyat dan membungkam demokrasi. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi yang merupakan hak dasar manusia,” tegas perwakilan Forum, Jenner, selaku koordinator lapangan (Korlap), Selasa (14/10).
Pihaknya juga menyoroti bahwa hingga kini tercatat ribuan tahanan politik di seluruh Indonesia, termasuk 11 Tapol Maba Sangaji, 4 Tapol Sorong, serta ratusan Tapol pasca aksi bulan Agustus 2025. Mereka menilai hal ini sebagai bentuk ketidakadilan hukum yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan lembaga-lembaga penegak HAM nasional maupun internasional.
Lebih lanjut, Forum Rakyat Sorong Raya menyerukan agar seluruh gerakan rakyat, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan individu yang peduli terhadap demokrasi dan keadilan untuk ikut serta dalam aksi damai tersebut.
“Satu-satunya kekuatan kita untuk merebut kembali demokrasi dan hak-hak kita adalah solidaritas antar sesama gerakan rakyat,” ujar Jenner menegaskan.
Jenner menegaskan aksi demontrasi ini menjadi momentum bersama untuk mendesak pemerintah agar segera membebaskan seluruh tahanan politik tanpa syarat.
“Seharusnya negara mengadili pelaku pelanggaran HAM yang hingga kini belum tersentuh hukum, bukan tangkap aktivis HAM,” pungkasnya. (*)